Sebagaimana
dipahami bersama sejak Tahun 2012 Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan
program e-kinerja PNS. Penerapan program tersebut dipertegas dengan lahirnya
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program e-kinerja
Pemerintah Kota Banda Aceh.
Berbagai
regulasi pendukung lainnya terus dibenahi guna memperkuat program e-kinerja PNS
sebut saja Surat Edaran Walikota Nomor 065 Tahun 2012, Peraturan Walikota No.
12 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013.
Sejalan
dengan lahirnya Unit Pelaksana Teknis Badan yang fokus melakukan penilaian
e-kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berbagai terobosan
dilakukan guna menjadikan lembaga tersebut profesional dalam bekerja.
Tradisi
Pleno Hasil penilaian dilakukan secara cermat, guna menghindari benturan atau
konflik internal sesama PNS terkait penolakan e-kinerja PNS. Alhamdulillah
sejak lembaga UPTB Penilaian Kinerja PNS berdiri 13 Agustus 2013, hasil
penilaian Akhir oleh team Penilai e-kinerja berjalan dengan maksimal, walaupun
setiap bulannya banyak PNS yang turun
Grade.
Untuk
itulah Muhammad Syarif,S.HI.,MH sang nahkoda UPTB Penilaian Kinerja PNS
melakukan langkah-langkah strategis, guna meminimalisir konflik internal antara
PNS dengan Team penilai e-kinerja PNS. Setiap tanggal 11 bulan berjalan lembaga
ini membedah kasus penurunan Grade PNS secara cermat dan teliti. Dapat di informasikan
penilaian e-kinerja PNS bulan Juli 2014 yang turun grade sebanyak 60 orang,
sementara penilaian e-kinerja PNS bulan Agustus 2014 yang turun grade berjumlah
91 orang baik dari A-E, A-B,A-D, A-C, B-C, C-D, A-E maupun C-E.
1 komentar:
Membangun sistem kerja, tidaklah mudah. apa yang dilakukan oleh UPTB e-kinerja adalah bagian dari upaya dalam meletakkan pondasi dalam bekerja. Semoga nantinya sistem yang berjalan dengan baik dapat dilanjutkan serta dijadikan role model dalam melakukan penilaian kinerja PNS di Nusantara, Amin.
Posting Komentar