11 Sep 2014

Team E-Kinerja PNS Pleno Hasil Penilaian Kinerja PNS



Sebagaimana dipahami bersama sejak Tahun 2012 Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan program e-kinerja PNS. Penerapan program tersebut dipertegas dengan lahirnya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 38 Tahun 2012 tentang Program e-kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh.
Berbagai regulasi pendukung lainnya terus dibenahi guna memperkuat program e-kinerja PNS sebut saja Surat Edaran Walikota Nomor 065 Tahun 2012, Peraturan Walikota No. 12 Tahun 2013 serta Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2013.


Sejalan dengan lahirnya Unit Pelaksana Teknis Badan yang fokus melakukan penilaian e-kinerja PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, berbagai terobosan dilakukan guna menjadikan lembaga tersebut profesional dalam bekerja.
Tradisi Pleno Hasil penilaian dilakukan secara cermat, guna menghindari benturan atau konflik internal sesama PNS terkait penolakan e-kinerja PNS. Alhamdulillah sejak lembaga UPTB Penilaian Kinerja PNS berdiri 13 Agustus 2013, hasil penilaian Akhir oleh team Penilai e-kinerja berjalan dengan maksimal, walaupun setiap bulannya banyak PNS yang  turun Grade.

Untuk itulah Muhammad Syarif,S.HI.,MH sang nahkoda UPTB Penilaian Kinerja PNS melakukan langkah-langkah strategis, guna meminimalisir konflik internal antara PNS dengan Team penilai e-kinerja PNS. Setiap tanggal 11 bulan berjalan lembaga ini membedah kasus penurunan Grade PNS secara cermat dan teliti. Dapat di informasikan penilaian e-kinerja PNS bulan Juli 2014 yang turun grade sebanyak 60 orang, sementara penilaian e-kinerja PNS bulan Agustus 2014 yang turun grade berjumlah 91 orang baik dari A-E, A-B,A-D, A-C, B-C, C-D, A-E maupun C-E.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Membangun sistem kerja, tidaklah mudah. apa yang dilakukan oleh UPTB e-kinerja adalah bagian dari upaya dalam meletakkan pondasi dalam bekerja. Semoga nantinya sistem yang berjalan dengan baik dapat dilanjutkan serta dijadikan role model dalam melakukan penilaian kinerja PNS di Nusantara, Amin.