Hasnanda
Putra, ST, MT selaku Ketua DPD KNPI Kota Banda Aceh berharap kegiatan ini
berguna dalam rangka memberikan masukan strategis terhadap pengutan kapasitas
kelembagaan DPD RI. FGD ini dipandu oleh bung Muhammad Syarif, S.HI,M.H dengan
menghadirkan narasumber antara lain: HT Bahrum Manyak (Anggota DPD RI),
Bukhari, S.H,M.IP (Staf Ahli DPD RI), DR. Mukhlis, MS (Akademisi Unsyiah), Drs.
Ramli Rasyid (Kepala Badan Kesbangpollinmas Kota Band Aceh) serta Hasnanda
Putra, ST, MT (Ketua DPD KNPI Kota Banda Aceh).
Bukhari
selaku Staf Ahli DPD RI, memberikan apresiasi atas kinerja DPD RI atas usulan
34 Rancangan Undang-Undang, baginya apa yang dilakukan oleh DPD RI sudah sesuai
dengan kewenangan yang dimilikinya. Sementara Bapak Ramly Rasyid berpandangan
bahwa kehadiran DPD RI ibarat duri dalam daging, ini terbukti Anggota DPR RI
belum ikhlas atas eksistensi peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam
UU1945.
Sementara
DR. Mukhlis, MS berargument bahwa DPD RI belum mampu menjalankan tugas dan
fungsinya dengan baik. Kalau hari ini kita dituntut untuk mengevaluasi kinerja
DPD-RI, apanya yang harus dievaluasi karena sesungguhnya Rancangan
Undang-Undang belum bisa dijadikan produk hukum. Bukankah fungsi legislasi
sesungguhnya belum jalan pada lembaga DPR/DPD RI. Padahal dari segi fasilitas
DPD RI dan DPR RI sama akan tetapi peran dan fungsin DPD RI belum berjalan
secara maksimal cetus Mukhlis.
Beliau pesimis akan eksistensi DPD RI. Sejatinya lembaga ini harus benar-benar menjadi lembaga yang mewakili daerah di pusat. Kalau hanya sekedar duduk manis lebih baik dibubarkan saja, yang diamini oleh seluruh peserta FGD. Untuk itulah menjadi penting agar kedepan Anggota DPD RI yang lolos kesenanyan harus membangun networking dengan elemen civil termasuk DPD KNPI Kabupaten/Kota se-Aceh. Diakhir kegiatan ini dilanjutkan dengan buka puasa bareng antara DPD-RI dengan Komponen tokoh pemuda se-Kota Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar