Oleh : Muhammad Syarif*
Banda Aceh terus melakukan inovasi dan kreatifitas di bidang Tata Kelola
Pemerintahan dalam rangka mewujudkan e-Goverment. Berbagai aplikasi telah
dirancang guna menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Cyber City Islami dan menuju Smart City. Kemajuan teknologi harus benar-benar
dimamfaatkan sebaik mungkin guna mendukung kinerja pemerintahan daerah.
Beberapa Aplikasi berbasis Website saat ini sudah berjalan antara lain; Sitem
Informasi Barang Daerah (SIMBADA), Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG), Sistem
Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), Sistim Informasi Perizinan
Terpadu Satu Pintu (SIMSATU), Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan
Investasi secara Elektronik (SPIPISE), Pengadaan yang Barang dan Jasa Elektronik (LPSE), Antrian
Online serta Aplikasi E-Kinerja telah meraih penghargaan Inovasi Pelayanan
Publik 2014 oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
Tahun 2014 Banda Aceh mendeklarasikan sebagai Kota Bebas Korupsi. Langkah awal
menetapkan 5 SKPD sebagai Predikat Wilayah Bebas Korupsi.
Penetapan Wilayah Bebas Korupsi pada 5 SKPD memakai Instrumen PERMEN PAN DAN RB Nomor 60 Tahun 2012. Adapun SKPD dimaksud antara lain: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Penetapan Wilayah Bebas Korupsi pada 5 SKPD memakai Instrumen PERMEN PAN DAN RB Nomor 60 Tahun 2012. Adapun SKPD dimaksud antara lain: Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Untuk itulah
menjadi penting dirancang sebuah aplikasi yang mampu mejadikan Banda Aceh sebagai soku guru menuju e-Goverment sekaligus menjadi Smart City. Apalagi pasca penerapan E-Kinerja PNS sejak Tahun 2012 belum mampu menjawab kebutuhan organisasi. Mimpi untuk merancang Aplikasi Zona Integritas sudah lama. Berawal diskusi
dengan Yasir Amri. Pada Tahun 2014 aplikasi Zona Integritas diikutkan pada ajang hibah cipta media seluler dengan nomor peserta dapat diakses diwebsite http://www.ciptamedia.org/266/. Walaupun pada akhirnya kami belum beruntung.
Inspirasi Zona Integritas ini lahir setelah lama menggeluti dunia birokrasi terutama dalam melakukan penilaian Kinerja SKPD baik melalui pendekatan LAKIP maupun Aplikasi E-Kinerja PNS. Dua Instrumen ini belum mampu menjawab kebutuhan Organisasi serta memotret kinerja SKPD secara Integral yang dapat dijadikan role model pembelajaran lintas SKPD. Maka dari itu perlu dirancang suatu sistem yang terintegrasi berbasis website dimana capaian Kinerja SKPD dan Capaian Kinerja PNS harus terukur.
Pendekatan penilaian Kinerja SKPD selama ini semata-mata pada capaian realisasi keuangan dan total Grade A PNS dilingkup Kerja. Aspek penilaian yang dibagun masih pada aspek norma waktu yang tercermin pada |Grade Kinerja SKPD dan Grade kinerja PNS. Kinerja SKPD berbasis Aplikasi E-Kinerja ini terpublis setiap Tahunnya secara berurutan di menu TAPKIN 10 SKPD terbaik berdasarkan daya serap anggaran. Tentu ini belum menjawab aspek organisasian, ketatalaksanaan dan akuntabilitas kinerja yang menjadi kinerja SKPD sesungguhnya.
Pendekatan penilaian Kinerja SKPD selama ini semata-mata pada capaian realisasi keuangan dan total Grade A PNS dilingkup Kerja. Aspek penilaian yang dibagun masih pada aspek norma waktu yang tercermin pada |Grade Kinerja SKPD dan Grade kinerja PNS. Kinerja SKPD berbasis Aplikasi E-Kinerja ini terpublis setiap Tahunnya secara berurutan di menu TAPKIN 10 SKPD terbaik berdasarkan daya serap anggaran. Tentu ini belum menjawab aspek organisasian, ketatalaksanaan dan akuntabilitas kinerja yang menjadi kinerja SKPD sesungguhnya.
Oleh karena itu perlu dipikirkan langkah-langkah teknis dan strategis. Apalagi dengan hadirnya lembaga yang dibentuk secara spesifik yaitu UPTB Penilaian Kinerja PNS yang salah satu fungsinya adalah melakukan Penilaian Kinerja PNS dan Kinerja SKPD, sejatinya mampu melahirkan Inovasi baru dalam melakukan Penilaian Kinerja SKPD ini termaktub dalam Peraturan Walikota Banda Aceh No.25 Tahun 2013.
Semoga Aplikasi ini nantinya menjadi salah satu icon nasional dibidang Penilaian Kinerja SKPD terutama aspek keorganisasi, Tata Laksana, Akuntabilitas dan
Transparansi pada Pemerintahan Kota Banda Aceh.
* Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS Kota Banda Aceh/Penulis Buku Reformasi Birokrasi dari Banda Aceh untuk Indonesia
3 komentar:
semoga aplikasi zona integritas memperteguh posisi Kota Banda Aceh sebagai kota transparan dan akuntabel
Luar biasa...maju terus pak semoga aplikasi yang dirancang nantinya menjadi amal ibadah dan dapat dicontohi oleh Kabupaten/Kota lain di Aceh khususnya dan Indonesia umumnnya.
semoga aplikasi tersebu nantinya benar-benar bermamfaat dan tidak layu sebelum berkembang..
Posting Komentar