Membaca Harian Serambi
Indonesia, Rabu, 16 April 2014 dengan judul Di Sabang, Timses Caleg Minta
Kembali Uang. Ini potrer pilu negeri serambi Mekkah. Money Politics sepertinya sulit dihindari. Mungkin juga di daeerah
lain juga terjadi, namun tidak terbongkar. Ada yang menarik dari kasus ini,
berawal dari kecurigian yang berlebihan timses kepada 7 orang warga yang telah
menerima uang sebesar Rp. 200.000. meskipun jagoannya melangkah dengan mulus
keparlemen.
Kasus unik ini
terungkap saat salah seorang warga bernisial F melaporkan praktik curang ini ke
Panwaslu setempat. Warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya yang
berprofesi sebagai Ibu rumah tangga nekat melapor karena ia didesak oleh Timses
yang marah-marah saat meminta pengembalian Uang Rp. 1.400.000,- saat minggu
tenang serta uang tersebut diamanahkan untuk dibagi kepada 7 orang warga,
dengan catatan harus memilih caleg yang dijagokan Timses.
Pasca pemilu sang
caleg yang dijagokan ternyata meraih kursi di DPRK Sabang, namun salah seorang
Timses Caleg berinisial U tidak yakin bahwa ketujuh warga Kota bawah Barat,
Kecamatan Suka Jaya, Sabang memilih Caleg andalannya. Untuk itu ia meminta F
agar mengembalikan uang utuh sebesar Rp. 1.700.000,- jika tidak dikembalikan
maka barang dagangan milik F akan diangkat beber F pada media. Ini sungguh anek
bin ajaib.
Tentu sang Caleg
yang menang pada komat-kamit, akankah bisa melenggang dengan mulus menduduki
gedung legislatif Tahun 2014? Atawa berakhir dengan kegalauan tingkat tinggi. Gara-gara
Timsesnya praktek kecurangan beli suara terbongkar. Jangan-jangan kemenangan
sang caleg akibat praktek curang. Semua orang punya tafsiran yang berbeda
terkait kasus ini.
Terkait laporan F,
Pihak Panwaslu sedang mendalaminya, jika dalam gelar perkara tersebut cukup
alat bukti, maka besar kemungkinan Caleg yang menang akan menerima “kutukan
politik”. Paling tidak ada tiga kemungkinan jenis kutukan politik yang dapat
diberikan kepada Caleg tersebut cetus Anggota Panwaslu Sabang antara lain; Jika
terbukti money politics, terlapor
bisa dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 48 Juta serta berpotensi
kemenangannya dibatalkan kembali. Gara-gara Timses Ngeut, maka caleg
meubagoe...hehe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar