15 Apr 2014

Caleg tersandra ulah Timses



Oleh : Muhammad Syarif
Ilustrasi Caleg Bagi duit

Membaca Harian Serambi Indonesia, Rabu, 16 April 2014 dengan judul Di Sabang, Timses Caleg Minta Kembali Uang. Ini potrer pilu negeri serambi Mekkah. Money Politics sepertinya sulit dihindari. Mungkin juga di daeerah lain juga terjadi, namun tidak terbongkar. Ada yang menarik dari kasus ini, berawal dari kecurigian yang berlebihan timses kepada 7 orang warga yang telah menerima uang sebesar Rp. 200.000. meskipun jagoannya melangkah dengan mulus keparlemen.


Kasus unik ini terungkap saat salah seorang warga bernisial F melaporkan praktik curang ini ke Panwaslu setempat. Warga Gampong Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga nekat melapor karena ia didesak oleh Timses yang marah-marah saat meminta pengembalian Uang Rp. 1.400.000,- saat minggu tenang serta uang tersebut diamanahkan untuk dibagi kepada 7 orang warga, dengan catatan harus memilih caleg yang dijagokan Timses.

Pasca pemilu sang caleg yang dijagokan ternyata meraih kursi di DPRK Sabang, namun salah seorang Timses Caleg berinisial U tidak yakin bahwa ketujuh warga Kota bawah Barat, Kecamatan Suka Jaya, Sabang memilih Caleg andalannya. Untuk itu ia meminta F agar mengembalikan uang utuh sebesar Rp. 1.700.000,- jika tidak dikembalikan maka barang dagangan milik F akan diangkat beber F pada media. Ini sungguh anek bin ajaib.

Tentu sang Caleg yang menang pada komat-kamit, akankah bisa melenggang dengan mulus menduduki gedung legislatif Tahun 2014? Atawa berakhir dengan kegalauan tingkat tinggi. Gara-gara Timsesnya praktek kecurangan beli suara terbongkar. Jangan-jangan kemenangan sang caleg akibat praktek curang. Semua orang punya tafsiran yang berbeda terkait kasus ini.

Terkait laporan F, Pihak Panwaslu sedang mendalaminya, jika dalam gelar perkara tersebut cukup alat bukti, maka besar kemungkinan Caleg yang menang akan menerima “kutukan politik”. Paling tidak ada tiga kemungkinan jenis kutukan politik yang dapat diberikan kepada Caleg tersebut cetus Anggota Panwaslu Sabang antara lain; Jika terbukti money politics, terlapor bisa dikenakan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda 48 Juta serta berpotensi kemenangannya dibatalkan kembali. Gara-gara Timses Ngeut, maka caleg meubagoe...hehe.

Tidak ada komentar: