Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
menjadi salah satu bahan "jualan" partai politik saat kampanye pemilu
2014. Satu persatu partai peserta pemilu mengaku sebagai pihak yang paling
berjasa memperjuangkan disahkannnya undang-undang tersebut. Aburizal Bakrie
alias Ical (Ketua Partai Golkar) mengatakan, partainya lah yang pertama kali
mengangkat wacana undang-undang khusus untuk desa.
"Dulu waktu kita gulirkan semua
menertawakan. Tapi sekarang sudah disahkan undang-undang desa," kata Ical
saat berorasi dalam kampanyenya di GOR Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). Menurutnya,
Golkar percaya bahwa pembangunan harus dimulai dari desa. Karenanya, kader
partai nomor urut lima itu memperjuangkan pengesahan UU Desa di DPR RI.
Sekarang, lanjut Ical, dengan adanya Undang-Undang tersebut maka kesejahteraan desa akan terjamin. Pasalnya,
masing-masing desa akan mendapat
anggaran APBN hingga sebesar Rp 1,2 miliar per tahun. "Itu semua untuk
memajukan indonesia ke depan," ujarnya. Selain Golkar, PKB serta Partai Demokrat
sebagai partai pemerintah juga mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa
menggolkan UU Desa. Partai oposisi Gerindra dan PDIP ikut melontarkan klaim
yang sama.
Rabu, 19 Maret 2014 siaran pagi di Metro TV
menyoroti "manuver politik" Partai Gerinda terkait surat komitmen yang dikirim ke beberapa
kepala Desa di pulau jawa. Komitmen tersebut bertuliskan jika Prabowo terpilih
jadi Presiden RI dalam Pilpres yang akan dihelat 2014, nantinya akan konsisten
memperjuankan Dana Desa sebesar RP. 1 Milyar per Desa setiap tahunnya. Tentunya
banyak Kepala Desa terkesima dengan komitmen Gerindra, mungkin ini juga salah
satu alasan mengapa Muzakir Manaf tertarik mengkampanyekan pilih Prabowo jadi
Presiden atau Pilih Caleg Gerindra untuk mewakili Aceh dari Partai Nasional
menuju senayan pada pemilu legislatif 9 April 2014.
Perdebatanpun kian menarik disaat banyak partai
politik jualan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah seorang Caleg Nasdem
Pusat Dapil Jawa Tengah mengklaim Partai PKB lah salah satu motor penggerah
lahirnya UU Desa. Dimana tokoh sentral PKB tersebut, kini beralih menjadi Caleg
Nasdem. sebagaimana siaran diskusi pagi Metro TV, Rabu 19 Maret 2014.
Irama politik memang sulit dicari pembenaran, yang
pasti UU No.16 Tahun 2014 kini telah menjadi hukum positif Indonesia. Rakyat tidak
perlu pusing dengan perdebatan klasik petinggi Partai Politik. Siapapun tokoh
dibalik lahirnya UU tersebut, kita selaku masyarakat yang tinggal di desa atau
nama lain (gampong khusus Aceh), patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah
saat ini yang telah memikirkan biaya operasional atau sumber
pendapatan/keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 71-77 UU tersebut. Semoga dengan UU tersebut efektif berlaku
dilapangan, bukan hanya untaian kata atau kalimat yang menggiurkan. Wallahu
`alam binshawab.
* Penulis adalah Mantan Tuha Peut Gampong
Meunasah Tuha Kecamatan Pekan Bada-Ace Besar dan Sekum FASMI UIN Ar-Raniry.
1 komentar:
Semoga saja dengan adanya uang 1 Milyar perdesa/gampong, geliat pembangunan akan terasa. semoga saja UU tersebut aplikatif.
Kita juga patut berterimakasih atas usaha Eksekutif dan Legislatif masa pemerintahan SBY yang sudah meletakkan landasan hukum yg kuat buat kemajuan desa/gampong
Posting Komentar