18 Mar 2014

Partai Politik Jualan UU Desa



Oleh : Muhammad Syarif*
Sidang Paripurna DPR-RI, Pengesahan UU Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi salah satu bahan "jualan" partai politik saat kampanye pemilu 2014. Satu persatu partai peserta pemilu mengaku sebagai pihak yang paling berjasa memperjuangkan disahkannnya undang-undang tersebut. Aburizal Bakrie alias Ical (Ketua Partai Golkar) mengatakan, partainya lah yang pertama kali mengangkat wacana undang-undang khusus untuk desa.


"Dulu waktu kita gulirkan semua menertawakan. Tapi sekarang sudah disahkan undang-undang desa," kata Ical saat berorasi dalam kampanyenya di GOR Ciracas, Jakarta, Selasa (18/3). Menurutnya, Golkar percaya bahwa pembangunan harus dimulai dari desa. Karenanya, kader partai nomor urut lima itu memperjuangkan pengesahan UU Desa di DPR RI.

Sekarang, lanjut Ical, dengan adanya Undang-Undang tersebut maka kesejahteraan desa akan terjamin. Pasalnya, masing-masing desa akan mendapat anggaran APBN hingga sebesar Rp 1,2 miliar per tahun. "Itu semua untuk memajukan indonesia ke depan," ujarnya. Selain Golkar, PKB serta Partai Demokrat sebagai partai pemerintah juga mengklaim sebagai pihak yang paling berjasa menggolkan UU Desa. Partai oposisi Gerindra dan PDIP ikut melontarkan klaim yang sama. 

Rabu, 19 Maret 2014 siaran pagi di Metro TV menyoroti "manuver politik" Partai Gerinda terkait surat komitmen yang dikirim ke beberapa kepala Desa di pulau jawa. Komitmen tersebut bertuliskan jika Prabowo terpilih jadi Presiden RI dalam Pilpres yang akan dihelat 2014, nantinya akan konsisten memperjuankan Dana Desa sebesar RP. 1 Milyar per Desa setiap tahunnya. Tentunya banyak Kepala Desa terkesima dengan komitmen Gerindra, mungkin ini juga salah satu alasan mengapa Muzakir Manaf tertarik mengkampanyekan pilih Prabowo jadi Presiden atau Pilih Caleg Gerindra untuk mewakili Aceh dari Partai Nasional menuju senayan pada pemilu legislatif 9 April 2014.

Perdebatanpun kian menarik disaat banyak partai politik jualan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah seorang Caleg Nasdem Pusat Dapil Jawa Tengah mengklaim Partai PKB lah salah satu motor penggerah lahirnya UU Desa. Dimana tokoh sentral PKB tersebut, kini beralih menjadi Caleg Nasdem. sebagaimana siaran diskusi pagi Metro TV, Rabu 19 Maret 2014.

Irama politik memang sulit dicari pembenaran, yang pasti UU No.16 Tahun 2014 kini telah menjadi hukum positif Indonesia. Rakyat tidak perlu pusing dengan perdebatan klasik petinggi Partai Politik. Siapapun tokoh dibalik lahirnya UU tersebut, kita selaku masyarakat yang tinggal di desa atau nama lain (gampong khusus Aceh), patut memberikan apresiasi kepada Pemerintah saat ini yang telah memikirkan biaya operasional atau sumber pendapatan/keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 71-77 UU tersebut.  Semoga dengan UU tersebut efektif berlaku dilapangan, bukan hanya untaian kata atau kalimat yang menggiurkan. Wallahu `alam binshawab.

* Penulis adalah Mantan Tuha Peut Gampong Meunasah Tuha Kecamatan Pekan Bada-Ace Besar dan Sekum FASMI UIN Ar-Raniry.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Semoga saja dengan adanya uang 1 Milyar perdesa/gampong, geliat pembangunan akan terasa. semoga saja UU tersebut aplikatif.
Kita juga patut berterimakasih atas usaha Eksekutif dan Legislatif masa pemerintahan SBY yang sudah meletakkan landasan hukum yg kuat buat kemajuan desa/gampong