8 Mar 2014

Revitalisasi Universitas Teuku Umar

Oleh : Muhammad Syarif*
Masyarakat Pantai Barat-Selatan bersyukur atas penegerian Universitas Teuku Umar (Harian Serambi Indonesia, 9 Maret 2014).  Lahir sejak Tahun 1983, yang digagas oleh  para ulama dan pemuka masyarakat Aceh Barat pada Awal berdirinya dikelolala oleh sebuah “Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh”.

Yayasan tersebut berbadan Hukum Akte Notaris Nomor 45 Tahun 1984 dengan Notaris Hamonongan Silitonga,SH di Banda Aceh. memiliki cita-cita  membangun “Universitas Teuku Oemar Djohan Pahlawan”. Tentu cita-cita itu tidaklah semudah membalikkan telapak  tangan, perlu persiapan yang matang untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “ Sekolah Pembangunan Pertanian “ pada tahun 1984 yang diiringi dengan mendirikan “Akademi Pertanian Meulaboh“.

Penataan kembali yayasan dilakukan Tahun 1986, dengan Akte Perubahan No.32 Tahun 1986 Tgl. 16 Agustus 1986 Notaris Munir, SH. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak Yayasan guna memperkuat tata kelola kampus. Pada Tahun 1993 dilakukan perubahan status Akademi Pertanian Meulaboh menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) dengan SK DIRJEND DIKTI NO: 635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal. 23 November 1993. Dalam perjalanannya STIP teungku dirundeng menjadi cikal bakal lahirnya Universitas Teuku Umar, yang dimulai dengan keluarnya izin prinsip berdasarkan  SK DIRJEND DIKTI NO: 1318/D2/2002 Tanggal 25 Juli 2002.

Tahun 2006 STIP berobah menjadi Universitas Teuku Umar berdasarkan SK DIRJEND DIKTI NO: 262/D/O/2006 Tgl. 10 November 2006 dan telah diubah dengan PERMENDIKNAS No:200/D/O/2009 Tanggal 31 Desember 2009. Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2001 Jo UU No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan selanjutnya pada tahun 2009 Yayasan Pendidikan Teungku Dirundeng Meulaboh berubah menjadi YAYASAN TEUKU UMAR JOHAN PAHLAWAN (YAPENTUJOPAH) AKTE No. 155 Tahun 2009 Notaris Azhar Ibrahim,SH

Visi

“Menjadi sumber inspirasi dan referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan bisnis di sektor agro & marine industry diperingkat regional (2025), nasional (2040), dan internasional (2060) melalui riset yang inovatif kreatif dan berdaya saing tinggi.”

Misi


1.      Menyelenggarakan program pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan seni budaya yang relevan dengan kebutuhan pembangunan baik regional, nasional dan internasional.
2.      Menyelenggarakan riset yang inovatif dan berdaya saing tinggi untuk menunjang pembangunan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.      Menghasilkan dan menyebarkan hasil-hasil riset yang dapat menjadi referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan bisnis.
4.      Menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan pasar.

5.      Menghasilkan lulusan yang memiliki semangat tinggi dalam berwirausaha (enterpreneurships spirit)


Kini  Universitas Negeri Teuku Umar sudah memiliki 6 Fakultas, yaitu; Fakultas Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Ekonomi.

Sejalan dengan Penegerian Universitas Teuku Umar, maka sudah saatnya manajemen UTU melakukan restukturisasi, dalam semua lini guna pengembangan kampus, sehingga nantinya menjadi Universitas berkelas yang pada akhirnya distribusi Mahasiswa tidak lagi menumpuk di Pusat Ibukota yakni Banda Aceh. Tentunya dengan perkembangan kampus ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh Barat dengan banyaknya Mahasiswa yang kuliah disana. 

Untuk itulah ada lima langkah yang harus ditemput pihak Rektorat UTU/ Pengelola termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam rangka melakukan revitalisasi universitas Teuku Umar yang nantinya menjadi kebanggaan Warga BARSELA. Adapun langkah tersebut antara lain :

Pertama: Dalam jangka pendek tata kelola UTU harus dibenahi.  Kampus ini harus dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya. Tata Kelola manajemen garis keturunan/nasab harus dihindari, jika tidak status negeri  yang kini melekat pada Universita Teuku Umar hanya  sebatas lebeling dan kurang bermakna.

Kedua: Sengketa lahan yang selama ini bermunculan di seputaran area Universitas Teuku Umar, harus secepatnya diselesaikan, ini menjadi penting dalam rangka kelancaran proses pembangunan dan pengembangan kampus kedepan.  Bupati harus secapatnya turun tangan guna mengatasi sengketa lahan/tanah antara Warga dengan pihak Rektorat/Pengelola UTU serta harus dicari win win solution.

Ketiga: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat  dalam waktu dekat harus mengandeng Unsyiah dan UIN Ar-Raniry guna menjalin kerjasama dalam membedahi manajemen kampus UTU. Beberapa putra daerah yang mengabdi di dua Universitas ternama di Aceh diajak untuk pulang guna mengembangkan Universitas Negeri Teuku Umar.

Keempat: Universitas UTU dimungkinkan membuka Prodi Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan Hukum Internasional. Prodi ini dalam rangka mengawal keberlangsungan pemerintah, sehingga prodi ini nantinya diharapkan sebagai konsultan hukum dalam memberikan rambu-rambu bagi penyelenggara negara. Disamping itu pula sebagai pemikir dalam mengembangkan politik hukum dalam wilayah BARSELA kedepan

Kelima : Untuk jangka menengah harus diperkuat Fakultas Pertanian, Kelautan dan Fakultas Teknik, hal ini  sesuai dengan potensi alam masyarakat Wilayah Pantai Barat-Selatan (BARSELA).  Jika belum ada prodi Teknik Pertambangan maka harus coba digagas, jika sudah maka prodi teknik pertambangan harus diperkuat. Hal ini dalam rangka memenuhi tenanga pertambangan di Pantai Barat Selatan. Ini sejalan dengan potensi tambang yang ada di wilayah BARSELA semakin menjanjikan. Kehadiran Universitas Teuku Umar sejatinya menjadi daya ungkit dalam percepatan pembangunan Wilayah Pantai Barat-Selatan. Sementara jangka panjang harus dijalin kerjasama dengan para Investor dan Universitas Ternama baik dalam negeri maupun luar negeri, sehingga kedepan Universitas UTU menjadi Kebanggaan Warga BARSELA dan menjadi Icon Universitas ternama di Pantai Barat Selatan.

* Warga BARSELA dan Birokrat Muda yang memiliki semangat perubahan.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kami sepakat pak agar sengketa lahan diselesaikan secara baik dan beradab