10 Mar 2014

5 SKPD raih WBK


Oleh : Muhammad Syarif*

Attention: open in a new window.Banda Aceh layak dijadikan model tata kelola pemerintahan. Berbagai upaya dilakukan guna mewujudkan Banda Aceh sebagai model Kota Madani Indonesia. Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada SKPD adalah salah satu program unggulan Kota Banda Aceh Tahun 2014. Ini dibuktikan dengan komitmen Walikota dalam membentuk Tim Penilai. Tim ini bertugas melakukan penilaian WBK pada SKPD dilingkup Kota Banda Aceh.  Pada Tahun 2013, tim ini telah melakukan penilaian pada 10 SKPD dalam rangka meletakkan dasar-dasar utama guna menghindari peluang korupsi. Penilaian ini nantinya menjadi rule model bagi pemerintahan di Aceh.

Senin, 10 Maret 2014 hasil PenilaianWilayah Bebas Korupsi di peroleh oleh 5 SKPD  meliputi; Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Inspektorat Kota Banda Aceh.

Ada lima tahap Zona Integritas menuju WBK. Dimulai dari penetapan calon SKPD, yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas. Tahap kedua adalah  pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, opini WTP dari BPK, laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), IPK dan lain-lain. Tahapan ketiga, penetapan zona integritas oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh KPK, baru kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden.

Penilaian WBK meliputi 3 Indikator yaitu: Pertama; indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam pengelolaan keuangan,  yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase  jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase  jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar.

Kedua: indikator multak, juga ada indikator operasional, yakni indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40  persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.

Ketiga, indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas. Selamat kepada 5 SKPD atas penerimaan sertifikat WBK semoga menjadi awal yang baik dalam meletakkan pondasi menuju transparansi, profesional dan akuntabel.

*Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS

3 komentar:

Unknown mengatakan...

apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, patut diberikan apresiasi dan dicontohi oleh kabupaten/Kota di Aceh. semoga Pemko selalu melakukan terobosan dibidang akuntabilitas kinerja

Unknown mengatakan...

Semoga tidak hanya sebatas ceremony dan berdampak nyata dilapangan

Unknown mengatakan...

Luar biasa, semoga menjadi inspirasi bagi Kab/Kota di Indonesia untuk melakukan terobosan dibidang akuntabilitas kinerja pemerintah.