Oleh : Muhammad Syarif*
Banda
Aceh layak dijadikan model tata kelola pemerintahan. Berbagai upaya
dilakukan guna mewujudkan Banda Aceh sebagai model Kota Madani Indonesia.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada SKPD adalah salah satu
program unggulan Kota Banda Aceh Tahun 2014. Ini dibuktikan dengan komitmen
Walikota dalam membentuk Tim Penilai. Tim ini bertugas
melakukan penilaian WBK pada SKPD dilingkup Kota Banda Aceh. Pada Tahun 2013, tim ini telah melakukan penilaian pada 10 SKPD dalam rangka meletakkan
dasar-dasar utama guna menghindari peluang korupsi. Penilaian ini nantinya menjadi
rule model bagi pemerintahan di Aceh.
Senin, 10 Maret 2014 hasil PenilaianWilayah
Bebas Korupsi di peroleh oleh 5 SKPD meliputi;
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil serta Inspektorat Kota Banda Aceh.
Ada
lima tahap Zona Integritas menuju WBK. Dimulai dari penetapan calon SKPD, yang didahului dengan
penandatanganan dokumen pakta integritas. Tahap kedua
adalah pelaksanaan program pencegahan
korupsi, tata
kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, opini WTP
dari BPK, laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), IPK dan lain-lain.
Tahapan ketiga, penetapan zona
integritas oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh
KPK, baru kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden
atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden.
Penilaian WBK meliputi 3 Indikator yaitu: Pertama; indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam
pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu
pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP,
persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan;
persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness;
persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan
keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan
tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar.
Kedua:
indikator multak,
juga ada indikator operasional, yakni indikator program pencegahan
korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40 persen. Di sini
terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang
tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra,
SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan
pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system,
program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest,
dan program inisiatif anti korupsi.
Ketiga, indikator kinerja organisasi yang
memiliki bobot 60 persen.
Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat
kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat
yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM),
dan indeks integritas. Selamat
kepada 5 SKPD atas penerimaan sertifikat WBK semoga menjadi awal yang baik
dalam meletakkan pondasi menuju transparansi, profesional dan akuntabel.
*Kepala UPTB
Penilaian Kinerja PNS
3 komentar:
apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, patut diberikan apresiasi dan dicontohi oleh kabupaten/Kota di Aceh. semoga Pemko selalu melakukan terobosan dibidang akuntabilitas kinerja
Semoga tidak hanya sebatas ceremony dan berdampak nyata dilapangan
Luar biasa, semoga menjadi inspirasi bagi Kab/Kota di Indonesia untuk melakukan terobosan dibidang akuntabilitas kinerja pemerintah.
Posting Komentar