28 Jan 2014

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Analisis UU No. 5 Tahun 2014)

-->Oleh : Muhammad Syarif*

 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan oleh Pemerintah pada tanggal 15 Januari 2014, membagi jabatan ASN dalam tiga kelompok, yaitu: pertama Jabatan Administrasi, kedua Jabatan Fungsional dan ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas: (a). Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; (b). Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan (c). Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” (baca Pasal 16 dan 17 UU ASN). Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: (a). Penyelia; (b). Mahir; (c). Terampil; dan (d). Pemula. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 Ayat (4) UU ASN.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: (a). Jabatan pimpinan tinggi utama; (b). Jabatan pimpinan tinggi madya; dan (c). Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, melalui (a). Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen; (b). Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan (c). Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) UU ASN.
Menurut UU ASN, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN, namun untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengisian Jabatan
UU ASN ini menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana dimaksud dilakukan pada tingkat nasional,” ini dapat dibaca  dalam Pasal 108 ayat (2)  UUASN tersebut. Adapun pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut  Pasal 109 ayat (1) UUASN, jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.  “Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggita Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” bunyi Pasal 109 Ayat (2) RUU ASN ini.
UU ASN ini menegaskan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. (Baca Pasal 114).
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. (baca Pasal 115).
UU ASN ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 116 Ayat (2). Sementara pada Pasal 117 ditegaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi itu, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelasana.
Mencermati regulasi ini dapat disimpulkan bahwa UU ASN memberikan rambu-rambu bagi pejabat pembina kepegawaian di daerah antara lain:
Pertama  memberikan madat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk transparan dalam melakukan rekrutmen pejabat eselon II dan pengisiannya dapat diakses oleh semua PNS yang telah memenuhi syarat kepangkatan dan kompentensi atas jabatan yang lowong tersebut. Serta rekrutmennya dengan membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi mengirimkan 3  (tiga) nama kepada pejabat pembina kepegawaian untuk diangkat satu orang pejabat pada jabatan yang lowong tersebut.
Kedua: pejabat pembina kepegawaian dilarang memutasi pejabat Eselon II yang baru dilantik sebelum 2 tahun masa tugas kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketiga: masa kepemimpinan jabatan Tinggi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi ASN.

* Penulis adalah Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar: