11 Apr 2013

Membedah Kewenangan Pemberhentian PNS

 
Oleh : Muhammad Syarif,S.HI.,M.H
Dalam rangka penerapan sanksi administrasi kepegawaian dilingkungan pemerintah Daerah, mucul pertanyaan siapa yang berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS di daerah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita coba membedah PP No.9 Tahun 2003 dan PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PP No.9 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian adalah Kepala Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Jadi pejabat pembina kepegawaiannya adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan manajemen kepegawaian terutama berkaitan dengan pemberhentian PNS dilingkup Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan PP No.9 Tahun 2003 Bupati/Walikota berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d kebawah dilingkungannya. Sedangkan yang golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan pensiun menjadi kewenangan BKN atau Presiden.
Sejalan dengan perkembangan zaman, lahirnya PP No.53 Tahun 2010 dimana kewenangan Bupati/Walikota berwenang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian untuk semua PNS dilingkungannya. Pemberhentian ini tidak melihat Pangkat/Golongan. Salah satu contohnya PNS dengan Golongan IV/a keatas pemberhentiannya tetap menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
Mencermati dua aturan diatas, seolah-olah ada pertentangan antar peraturan dimaksud. Menyangkut pemberhentian PNS Golongan IV/a keatas. Dimana menurut PP No.9 Tahun 2003 menjadi Domainnya Gubernur, akan tetapi menurut PP No. 53 Tahun 2010 menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Untuk menyikapi hal ini mari kita analisis beberapa teori berkaitan tentang adanya benturan sesama regulasi.
Pertama : asas Lex Superior Derogat Legi Interior. Artinya hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya dari pada hukum yang rendah. Dalam konteks ini tidak dapat digunakan karena kedudukannya sama, yakni sama-sama Peraturan Pemerintah.
Kedua:  asas Lex Posteriorir Derogate Legi Priori. Asas ini mengandung pengertian peraturan baru didahulukan dari pada peraturan lama. Ini mengharuskan PP No. 53 Tahun 2010 diutamakan pelaksanaannya.
Ketiga : asas Lex Spesialis Derogat Legi Generale. Asas ini mengandung makna aturan khusus dapat mengenyampingkan aturan umum. Dengan demikian khusus menyangkut penegakan disiplin PNS maka PP No.53 Tahun 2010 menjadi dasar pijakan utama bagi Kepala Daerah dalam menjatuhkan hukuman disiplin terutama menyangkut pemecatan PNS. Sementara pemberhentian PNS Golongan IV/a atau IV/b tetap kewenangan Gubernur, jika bergolongan IV/c keatas menjadi kewenangan Presiden. penegakan disiplin seperti pengunduran diri, meninggal dunia, tewas, cacat karena dinas dan pensiun jika bergolongan IV/b menjadai kewenangan Kepala BKN sedangkan IV/c keatas menjadi kewenangan Presiden.




Tidak ada komentar: