Dalam rangka penerapan sanksi
administrasi kepegawaian dilingkungan pemerintah Daerah, mucul pertanyaan siapa
yang berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian PNS di
daerah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita coba membedah PP No.9
Tahun 2003 dan PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PP No.9 Tahun 2003 menyebutkan
bahwa pejabat pembina kepegawaian adalah Kepala Daerah baik tingkat Provinsi,
Kabupaten/Kota. Jadi pejabat pembina kepegawaiannya adalah Gubernur, Bupati dan
Walikota. Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan manajemen kepegawaian
terutama berkaitan dengan pemberhentian PNS dilingkup Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan PP No.9 Tahun 2003
Bupati/Walikota berwenang memberhentikan PNS dengan Golongan III/d kebawah
dilingkungannya. Sedangkan yang golongan IV/a dan IV/b menjadi kewenangan
Gubernur. Dikecualikan bagi yang meninggal, tewas, cacat karena dinas, dan
pensiun menjadi kewenangan BKN atau Presiden.
Sejalan dengan perkembangan zaman,
lahirnya PP No.53 Tahun 2010 dimana kewenangan Bupati/Walikota berwenang
menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian untuk semua PNS
dilingkungannya. Pemberhentian ini tidak melihat Pangkat/Golongan. Salah satu
contohnya PNS dengan Golongan IV/a keatas pemberhentiannya tetap menjadi
kewenangan Bupati/Walikota.
Mencermati dua aturan diatas,
seolah-olah ada pertentangan antar peraturan dimaksud. Menyangkut pemberhentian
PNS Golongan IV/a keatas. Dimana menurut PP No.9 Tahun 2003 menjadi Domainnya
Gubernur, akan tetapi menurut PP No. 53 Tahun 2010 menjadi kewenangan
Bupati/Walikota. Untuk menyikapi hal ini mari kita analisis beberapa teori
berkaitan tentang adanya benturan sesama regulasi.
Pertama : asas
Lex Superior Derogat Legi Interior. Artinya
hukum yang tinggi lebih diutamakan pelaksanaannya dari pada hukum yang rendah. Dalam
konteks ini tidak dapat digunakan karena kedudukannya sama, yakni sama-sama
Peraturan Pemerintah.
Kedua: asas Lex Posteriorir
Derogate Legi Priori. Asas ini mengandung pengertian peraturan
baru didahulukan dari pada peraturan lama. Ini mengharuskan PP No. 53 Tahun
2010 diutamakan pelaksanaannya.
Ketiga : asas Lex Spesialis Derogat Legi Generale. Asas
ini mengandung makna aturan khusus dapat mengenyampingkan aturan umum. Dengan demikian
khusus menyangkut penegakan disiplin PNS maka PP No.53 Tahun 2010 menjadi dasar
pijakan utama bagi Kepala Daerah dalam menjatuhkan hukuman disiplin terutama
menyangkut pemecatan PNS. Sementara pemberhentian PNS Golongan IV/a atau IV/b
tetap kewenangan Gubernur, jika bergolongan IV/c keatas menjadi kewenangan
Presiden. penegakan disiplin seperti pengunduran diri, meninggal dunia, tewas,
cacat karena dinas dan pensiun jika bergolongan IV/b menjadai kewenangan Kepala
BKN sedangkan IV/c keatas menjadi kewenangan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar