24 Apr 2013

E-Kinerja wujud Reinventing Goverment

Oleh: MUHAMMAD SYARIF

 Pemerintah Kota Banda Aceh patut berbangga atas usaha dan kerja keras dua institusi dilingkup Setda Kota Banda Aceh yakni Bagian Organisasi dan Bagian Administrasi Pembangunan. Kerjasama yang baik dua lembaga ini, mampu melahirkan suatu konsep yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah sistem Aplikasi E-Kinerja yang pada akhirnya mendapat pengakuan Kementrian Hukum dan HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bagian Organisasi sesuai dengan tupoksinya mampu menyelesaikan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menjadi dasar dalam menata manajemen Organisasi dan manajemen Kepegawaian. Dokumen ini sangat berguna dalam rangka melakukan reformasi birokrasi menuju reinventing Goverment sebagai model baru dalam tatanan optimalisasi pelayanan publik. Dokumen ANJAB dan ABK inilah yang dijadikan dasar Bagian Administrasi Pembangunan dalam meracik suatu sistem Aplikasi yang disebut E-Kinerja.
Untuk itulah menjadi Penting Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan payung hukum atas penerapan Aplikasi E-Kinerja. Sejak dilakukan Lounching E-Kinerja bulan maret Tahun 2012, Pemerintah Kota telah mengeluarkan 3 Regulasi dalam rangka penguatan dan penerapan E-Kinerja. Sebut saja Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2012, yang dilakukan perubahan pertama dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2012 serta Perubahan Kedua dengan melahirkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2012.
Aplikasi E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan Instrumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan menjadi dasar perhitungan prestasi kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi ini dapat diakses melalui website:kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam pelaksanaan Program E-Kinerja setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2013, antara lain:
a.    Memiliki dokumen Anjab
b.    Memiliki dokumen ABK
c.    Memiliki dokumen Renstra dan Renja
d.    Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD
e.    Menggunakan sistem absensi elektronik
f.     Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap hari.

Keenam syarat ini bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD.  Program E-kinerja ini dirasakan sangat bermamfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh. Disamping itu pula selama penerapan Program E-kinerja, terjadi persaingan kinerja SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh yang cukup siknifikan. Adapun mamfaat dari penerapan program e-kinerja antara lain:
1.    Pembinaan dan penataan kelembagaan yang meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan unit-unit organisasi;
2.    Pembinaan dan penataan kepegawaian, rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
3.    Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
4.    Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan Aparatur;
5.    Peningkatan kinerja organisas dan PNS;
6.    Program mutasi dan promosi PNS;
7.    Pemberian penghargaan dan sanksi kepada organisasi dan PNS.

Apresiasipun begitu banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kementrian Hukum dan HAM, Walikota Bogor, Komisi X DPRI, Jajaran Pemerintahan Tuban dan Pemerintah Kota Subulussalam. Pasca penerapan E-Kinerja Pemko Banda Aceh kebanjiran Tamu dari Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk Kabupaten/Kota di Aceh.
Tentunya selaku Abdi Negara yang bekerja di Pemerintah Kota Banda Aceh, berharap Program E-Kinerja ini, akan menjadi Icon Nasional dalam rangka mempercepat menuju Reinventing Goverment, sebuah model baru dalam dunia birokrasi yang digagas oleh David Orbone dan Ted Gleber Tahun 1992. Diakhir tulisan ini penulis ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika kita punya semangat dan optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka akan melahirkan inovasi dan kreatifitas. Selamat mencoba, so anak-anak Pemko Banda Aceh siap membantu jajaran Pemerintahan Daerah di Indonesia wal khususan Aceh dalam menularkan Konsep Reinventing Goverment.

*Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh dan Wakil Ketua KNPI Kota Banda Aceh Bidang Kajian Strategis

Tidak ada komentar: