Pemerintah
Kota Banda Aceh patut berbangga atas usaha dan kerja keras dua institusi
dilingkup Setda Kota Banda Aceh yakni Bagian Organisasi dan Bagian Administrasi
Pembangunan. Kerjasama yang baik dua lembaga ini, mampu melahirkan suatu konsep
yang prestisius dalam dunia birokrasi. Konsep yang dimaksud adalah sistem
Aplikasi E-Kinerja yang pada akhirnya mendapat pengakuan Kementrian Hukum dan
HAM sehingga layak memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Bagian
Organisasi sesuai dengan tupoksinya mampu menyelesaikan Analisis Jabatan (ANJAB)
dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menjadi dasar dalam menata manajemen
Organisasi dan manajemen Kepegawaian. Dokumen ini sangat berguna dalam rangka
melakukan reformasi birokrasi menuju reinventing
Goverment sebagai model baru dalam tatanan optimalisasi pelayanan publik.
Dokumen ANJAB dan ABK inilah yang dijadikan dasar Bagian Administrasi
Pembangunan dalam meracik suatu sistem Aplikasi yang disebut E-Kinerja.
Untuk
itulah menjadi Penting Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan payung hukum
atas penerapan Aplikasi E-Kinerja. Sejak dilakukan Lounching E-Kinerja bulan maret
Tahun 2012, Pemerintah Kota telah mengeluarkan 3 Regulasi dalam rangka
penguatan dan penerapan E-Kinerja. Sebut saja Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun
2012, yang dilakukan perubahan pertama dengan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun
2012 serta Perubahan Kedua dengan melahirkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun
2012.
Aplikasi
E-kinerja merupakan aplikasi berbasis web milik Pemerintah Kota Banda Aceh yang
digunakan untuk melakukan penilaian dan pengukuran kinerja PNS berdasarkan
Instrumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dan menjadi dasar
perhitungan prestasi kerja dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Aplikasi
ini dapat diakses melalui website:kinerja.bandaacehkota.go.id.
Dalam
pelaksanaan Program E-Kinerja setiap SKPD wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun
2013, antara lain:
a. Memiliki dokumen Anjab
b. Memiliki dokumen ABK
c. Memiliki dokumen Renstra dan Renja
d. Memiliki dokumen Targer Kinerja SKPD yang
telah disesuaikan dengan Tupoksi dan Renja SKPD
e. Menggunakan sistem absensi elektronik
f. Melaksanakan apel pagi dan sore rutin setiap
hari.
Keenam syarat ini
bersifat akumulatif, artinya bila salah satu syarat tidak dipenuhi maka SKPD
dapat digugurkan. Program ini merupakan program Wajib bagi setiap SKPD. Program E-kinerja ini dirasakan sangat
bermamfaat dalam rangka memotret kinerja PNS dan SKPD dilingkup Pemko Banda
Aceh. Disamping itu pula selama penerapan Program E-kinerja, terjadi persaingan
kinerja SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh yang cukup siknifikan. Adapun mamfaat
dari penerapan program e-kinerja antara lain:
1. Pembinaan dan penataan kelembagaan yang
meliputi penyusunan, pengembangan, perampingan organisasi dan penggabungan
unit-unit organisasi;
2. Pembinaan dan penataan kepegawaian,
rekruitmen, seleksi dan penempatan serta pengembangan karir PNS;
3. Pembinaan dan penataan ketatalaksanaan yang
meliputi tata kerja, standarisasi dan sistem kerja;
4. Perencanaan kebutuhan pendidikan dan
pelatihan Aparatur;
5. Peningkatan kinerja organisas dan PNS;
6. Program mutasi dan promosi PNS;
7. Pemberian penghargaan dan sanksi kepada
organisasi dan PNS.
Apresiasipun begitu
banyak mengalir mulai dari Pejabat Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi,
Kementrian Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara RI, Kementrian Hukum
dan HAM, Walikota Bogor, Komisi X DPRI, Jajaran Pemerintahan Tuban dan
Pemerintah Kota Subulussalam. Pasca penerapan E-Kinerja Pemko Banda Aceh
kebanjiran Tamu dari Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk Kabupaten/Kota di Aceh.
Tentunya selaku Abdi
Negara yang bekerja di Pemerintah Kota Banda Aceh, berharap Program E-Kinerja
ini, akan menjadi Icon Nasional dalam
rangka mempercepat menuju Reinventing
Goverment, sebuah model baru
dalam dunia birokrasi yang digagas oleh David Orbone dan Ted Gleber Tahun 1992.
Diakhir tulisan ini penulis ingin katakan tidak ada yang tidak mungkin, jika
kita punya semangat dan optimis dalam membangun dan menata pemerintahan, maka
akan melahirkan inovasi dan kreatifitas. Selamat mencoba, so anak-anak Pemko
Banda Aceh siap membantu jajaran Pemerintahan Daerah di Indonesia wal khususan
Aceh dalam menularkan Konsep Reinventing
Goverment.
*Kasubbag Kelembagaan
dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh dan Wakil Ketua KNPI
Kota Banda Aceh Bidang Kajian Strategis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar