Pemilukada
9 April 2012 berjalan dengan lancar. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota
Banda Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Walikota/Wakil Walikota dinilai
sukses dalam menyelenggarakan pemilukada. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai
dengan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang paling
membanggakan adalah KIP Kota Banda Aceh adalah salah satu Penyelenggara
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Debat Kandidat
secara terbuka di Televisi Republik Indonesia dua kali putaran. Ini patut
menjadi contoh bagi daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Disamping
itupula, KIP Kota Banda Aceh sangat Konsisten terhadap Tahap Pemilukada
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil
Monitoring Aceh Research Institute (ARI) Pelaksanaan Pemilukada di Banda Aceh
berjalan dengan lancar, damai dan santun
alias tanpa ada praktek-praktek kecurangan. Kita juga pahami dan akui memang
tingkat partisipasi politik warga Kota Banda Aceh Tahun 2012 belum maksimal,
dan ini sesungguhnya bukan kesalahan KIP Kota Banda Aceh sebagaimana tudingan GERAK
pada Harian Serambi Indonesia 12 April 2012 “KIP Kota Banda Aceh Inkonsisten
terhadap Qanun No.5 Tahun 2012”.
Statement GERAK
dinilai pembohongan Publik karena argumentasi yang disampaikan oleh Gerak tidak
melihat secara cermat. Sesungguhnya Pasal 10 Ayat (3) Qanun No.5 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Gubernur-wagub, Bupati-Wabub dan Walikota-Walkot dianulir oleh
Kementrian Dalam Negeri, sebagaimana hasil Komunikasi ARI dengan Ketua KIP Kota
Banda Aceh. Sebagai Informasi dapat kami sampaikan bahwa ada beberapa Regulasi
yang disahkan oleh Propinsi atau Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari
Kementrian Dalam Negeri seperti Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah, Qanun Retribusi, Qanun Pemilukada.
Terkait
pernyataan GERAK yang dilansir di Hr.
Serambi Indonesia, Kamis 12 April 20012 45 % Warga Banda Aceh berhak memilih
tapi tidak dapat memilih calon walikota/wakil walikota karena tidak terdaftar
dan tidak mendapatkan undangan pada saat pemilihan ini merupakan upaya
sistematis dari pelaksanaan pilkada untuk memenangkan calon tertentu. Menurut
Kajian ARI statement GERAK adalah tidak rasional. Persoalan Warga memilih atau tidak memilih
itu hak konstitusi Warga. Aceh Research Institute menghimbau kepada para
peserta Pemilu harus berjiwa besar untuk menerima kekalahan dan yang paling
penting adalah mari kita rawat dan jaga perdamaian demi kelangsungan
Pemerintahan di Kota Banda Aceh.
*Penulis adalah Divisi Hukum
dan Pemerintahan Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar