16 Feb 2013

Bravo KIP Banda Aceh

Oleh: Muhammad Syarif

Pemilukada 9 April 2012 berjalan dengan lancar. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh selaku penyelenggara Pemilihan Walikota/Wakil Walikota dinilai sukses dalam menyelenggarakan pemilukada. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal yang paling membanggakan adalah KIP Kota Banda Aceh adalah salah satu Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota yang melaksanakan Debat Kandidat secara terbuka di Televisi Republik Indonesia dua kali putaran. Ini patut menjadi contoh bagi daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Disamping itupula, KIP Kota Banda Aceh sangat Konsisten terhadap Tahap Pemilukada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil Monitoring Aceh Research Institute (ARI) Pelaksanaan Pemilukada di Banda Aceh berjalan dengan lancar, damai dan  santun alias tanpa ada praktek-praktek kecurangan. Kita juga pahami dan akui memang tingkat partisipasi politik warga Kota Banda Aceh Tahun 2012 belum maksimal, dan ini sesungguhnya bukan kesalahan KIP Kota Banda Aceh sebagaimana tudingan GERAK pada Harian Serambi Indonesia 12 April 2012 “KIP Kota Banda Aceh Inkonsisten terhadap Qanun No.5 Tahun 2012”.
Statement GERAK dinilai pembohongan Publik karena argumentasi yang disampaikan oleh Gerak tidak melihat secara cermat. Sesungguhnya Pasal 10 Ayat (3) Qanun No.5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur-wagub, Bupati-Wabub dan Walikota-Walkot dianulir oleh Kementrian Dalam Negeri, sebagaimana hasil Komunikasi ARI dengan Ketua KIP Kota Banda Aceh. Sebagai Informasi dapat kami sampaikan bahwa ada beberapa Regulasi yang disahkan oleh Propinsi atau Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri seperti Qanun Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Qanun Retribusi, Qanun Pemilukada.
Terkait pernyataan GERAK  yang dilansir di Hr. Serambi Indonesia, Kamis 12 April 20012 45 % Warga Banda Aceh berhak memilih tapi tidak dapat memilih calon walikota/wakil walikota karena tidak terdaftar dan tidak mendapatkan undangan pada saat pemilihan ini merupakan upaya sistematis dari pelaksanaan pilkada untuk memenangkan calon tertentu. Menurut Kajian ARI statement GERAK adalah tidak rasional.  Persoalan Warga memilih atau tidak memilih itu hak konstitusi Warga. Aceh Research Institute menghimbau kepada para peserta Pemilu harus berjiwa besar untuk menerima kekalahan dan yang paling penting adalah mari kita rawat dan jaga perdamaian demi kelangsungan Pemerintahan di Kota Banda Aceh.

*Penulis adalah Divisi Hukum dan Pemerintahan Aceh Research Institute (ARI)

Tidak ada komentar: