16 Feb 2013

Pembahasan Prolek 2012


Hari Kamis, 12 April 2012
Pukul 14.00 Wib di Rg Rapat Banlek DPRK Banda Aceh
Peserta Terdiri :
1.      Unsur Banlek DPRK Banda Aceh;
2.      Para Asisten;
3.      Kabag. Hukum Setda Kota Banda Aceh;
4.      Kabag.Organisasi;
5.      Kasubbag. Kelembagaan & Tata Laksana
Point-point penting:
1.      Menyepakati Raqan yang menjadi prioritas di Tahun 2012
2.      Membagi klaster Raqan Penting dan tidak penting utk dibahas
3.      Memberikan gambaran tentang kedudukan Paripurna dalam aspek yuridis
Komentar DR. Taqwaddin tentang Persetujuan Bersama:
-          Dalam persetujuan bersama pada saat pembahasan, paripurna adalah domain Legislatif.
-          Pasal 20 huruf B UU 19 45, UU No. 11 Tahun 2006, Qanun No.6 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan Qanun  tidak ditemukan “makna persetujuan bersama” masih kabur.
-          Pakta Sunservanda : Kesepakatan bersama menjadi hukum bagi pihak-pihak yang bertikai. Azas ini mengharuskan dua syarat yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
-          Syarat Subjektif : mesti ada kesepakatan kedua belah pihak (tidak ada penipuan, paksaan dan kerelaan)
-          www.jdih.aceh.prop.go.id
-          Produk Hukum (Konstitusi, Legislasi, Regulasi)
-          MAA, MPD dan MPU diatur dalam satu Qanun
Konsensus Eksekutif dan Legislatif
1.      Melist kebutuhan Raqan dalam Prolek
2.      Yangg lain di pending dulu pembahasannya

Tidak ada komentar: