Hari Kamis,
12 April 2012
Pukul 14.00
Wib di Rg Rapat Banlek DPRK Banda Aceh
Peserta
Terdiri :
1. Unsur Banlek DPRK Banda Aceh;
2. Para Asisten;
3. Kabag. Hukum Setda Kota Banda Aceh;
4. Kabag.Organisasi;
Point-point penting:
1. Menyepakati Raqan yang menjadi
prioritas di Tahun 2012
2. Membagi klaster Raqan Penting dan
tidak penting utk dibahas
3. Memberikan gambaran tentang kedudukan
Paripurna dalam aspek yuridis
Komentar DR. Taqwaddin
tentang Persetujuan Bersama:
-
Dalam
persetujuan bersama pada saat pembahasan, paripurna adalah domain Legislatif.
-
Pasal
20 huruf B UU 19 45, UU No. 11 Tahun 2006, Qanun
No.6 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan Qanun tidak ditemukan “makna persetujuan bersama”
masih kabur.
-
Pakta Sunservanda : Kesepakatan bersama menjadi hukum
bagi pihak-pihak yang bertikai. Azas ini mengharuskan dua syarat yaitu syarat
objektif dan syarat subjektif.
-
Syarat
Subjektif : mesti ada kesepakatan kedua belah pihak (tidak ada penipuan,
paksaan dan kerelaan)
-
Produk
Hukum (Konstitusi, Legislasi, Regulasi)
-
MAA,
MPD dan MPU diatur dalam satu Qanun
Konsensus Eksekutif dan
Legislatif
1.
Melist
kebutuhan Raqan dalam Prolek
2.
Yangg
lain di pending dulu pembahasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar