Prolog
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan
dikembangkan, kesalahan prosedur dapat terjadi, bila suatu pekerjaan tidak
dirancang dengan baik, dapat menimbulkan
kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap
yang bersifat standar, sehingga siapa sajapun, kapan sajapun dan dimana sajapun
dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah. Langkah-langkah kerja yang tertib
ini disebut SOP (standard operating procedures), sebutan lainnya Protap (Prosedur tatap), Standar Operasional
Baku (SOB). Beberapa Instansi telah memakai SOP dalam melaksanakan tugas,
seperti : Departemen Keuangan/Dinas Pekerjaan Umum, Rumah Sakit Umum Daerah, POLRI, Kejaksaah, Perusahaan dan
lainnya. SOP merupakan hasil finalisasi dan kesempurnaan prosedur kerja. Dengan
adanya SOP diharapkan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, dan
dapat dipertanggung jawabkan.
Sejalan dengan Reformasi Birokrasi Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Permendagri
Nomor 52 Tahun 2011 tentang standar operasional
prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi ini
disusun dalam rangka optimalisasi kinerja aparatur serta adanya standar dalam
bekerja. Menurut Permendagri Nomor 51 Tahun 2011 dan PermenPAN & RB Nomor :PER/21/M.PAN/11/12 memberikan batasan Definisi
SOP. Disamping itu pula menurut regulasi ini SOP dibagi menjadi dua yaitu SOP
teknis dan SOP adminitratif.
Standar Operasional Prosedur merupakan petunjuk tertulis
yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
Prinsip-prinsip dalam menyusun SOP meliputi: efisiensi dan
efektifitas, berorientasi pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan,
keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum (baca Pasal 2
Permendagri No.52/2011)
Suatu SOP harus memiliki akurasi uraian proses
kejadian beserta pengendaliannya, antara lain:
· Ada
daftar bahan dan komponen suatu proses dengan karakteristik kualitas minimal;
khususnya ada penjelasan jumlah komponen standar yang digunakan.
·Ada
deskripsi lengkap komponen (sampel) yang mesti dipersiapkan sebelum pekerjaan
dilaksanakan; terdiri dari uraian atau formulasi komponen khusus atau acuan
layak termasuk jumlah dan nomor seri komponen.
· Ada
daftar karakteristik perlengkapan (equipment),
seperti: kapasitas, kepresisian, keterbatasan, dayasuai (compatibilities), indikasi nama perlengkapan khusus.
· Ada
deskripsi langkah-langkah proses peristiwa termasuk skala atau kapasitas operasi.
· Ada
parameter pengendalian proses, metode dan keberhasilan. Metode tes atau observasi
yang merupakan pengendalian proses yang efektif dan pengujian harus mempunyai
dokumentasi.
· Ada
diagram alur kerja
atau tahapan dalam bekerja.
· Ada
pengujian efektivitas baik dalam proses maupun sesudah ada produk, ini dibatasi atau ada kriteria yang dapat
diterima pihak profesional.
Hasil dari suatu desain dan analisis
tugas adalah tugas-tugas dari suatu pekerjaan dapat diukur. Norman E, Gronlund menggunakan istilah tugas performansi
perluasan (Extended performance task) untuk menjelaskan kaitan performansi
dengan tugas yang begitu komprehensif. Namun, biasanya tugas yang begitu luas
terdiri dari beberapa tugas kecil, bahkan dapat berupa kegiatan-kegiatan (activity),
pengoperasian (operation), dan langkah-langkah (step). SOP dapat dikembangkan melalui analisis tugas pekerjaan,
berikut hubungan vertikal dari suatu analisis tugas.
Uraian di atas
menunjukkan bahwa kompetensi yang dapat diukur itu ada pada tingkat tugas.
Tugas yang dikandung suatu pekerjaan sungguh banyak, seorang pembuat SOP harus dengan
cermat menentukan Operasi mana yang harus diuraikan pada suatu SOP.
Jenis Prosedur
SOP
sering dibagi dalam beberapa jenis prosedur, antara lain Manufacturing Procedures
(MPs), Quality Test Methods (QTMs), atau Test Methods (TMs), yang dirancang dan
diformat khusus untuk evaluasi pekerjaan. Persis, seperti prosedur kalibrasi atau
Prosedur perawatan preventif. Kategorisasi prosedur berguna, namun lebih baik
kategorisasinya berdasarkan pada jenis uraian aktvitas. Ini lebih sering sebut
pembuatan SOP berdasarkan fungsional, ada juga SOP dikembangkan berdasarkan
bidang pekerjaan.
Kategorisasi memberi format lebih khusus untuk
setiap jenis prosedur. Acuan harus sesuai prosedur pengujian, seperti suatu
standar kalibrasi alat harus sesuai dengan prosedur kalibrasi. Pengkategorisasian
minimal merupakan suatu alat penilaian keberhasilan minimal karyawan.
Maksud Penyusunan SOP
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimaksudkan untuk memberikan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai bidang tugasnya. Sebagai
contoh pelayanan dibidang perizinan kepada masyarakat. Dalam penerbitan izin
yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Tujuan
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan ini sebagai
pedoman yang jelas kepada pelaku pelayanan sampai sejauh mana bentuk konkrit
yang dapat mereka lakukan untuk mencapai tujuan Penyelenggaraan Pelayanan
Publik.
Dengan adanya SOP ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan memberikan
kepuasan tersendiri kepada masyarakat selaku penerima pelayanan. Sehingga
kondisi ini akan membawa akses baik untuk mewujudkan “Good Governance dan Clean
Government” sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan
Bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Disamping itu juga akan memudahkan
dalam melakukan evaluasi terhadap kompetensi pemangku jabatan pada SKPD (Satuan
Kerja Perangkat Daerah), sehingga tidak ada lagi kesan jika bisa dipersulit
kenapa harus dipermudah atau sebaliknya. Saatnya pekerjaan yang dilakukan
berulang-ulang memerlukan Standa Operasional Prosedur.
* Penulis adalah Divisi Hukum & Pemerintahan Aceh Reaseach Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar