Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintah Daerah yang bersifat kekhususan dan keistimewaan yang atur oleh UUD 1945 Amandemen ke IV. Sebagai implementasi dari amanat UUD 1945 pemerintah telah mengeluarkan beragai perangkat peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dimana Pemerintah daerah diberi 2 jenis kewenangan urusan yaitu urusan yang bersifat wajib dan urusan pemerintah yang bersifat pilihan.
Urusan pemerintah yang bersifat wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar, sedangkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Adapun yang menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi :
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. Perencanaan dan pemamfataan dan pengawasab tata ruang;
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat;
d. Penyedianaan sarana dan prasarana umum;
e. Penanganan bidang kesehatan;
f. Penyelenggaraan pendidikan;
j. Penanggulangan masalah sosial;
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. Fasilitas pengembangan koperasi usaha kecil dan usaha menengah;
j. Pengedalian lingkungan hidup;
k. Pelayanan pertanahan;
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. Pelayanan administrasi umum pemertintahan;
n. Pelayanan Penanaman Modal;
o. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
p. Urusanwajib lainnya yang diamanatkan oleh UUD 1945
Dengan adanya penetapan tersebut tentu saja akan berimplikasi pada format pembentukan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah serta Permendagri No.57 Tahun 2007 tentang petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Dimana keberadaan organisasi perangkat daerah harus menyelaraskan karasteristik daerah yang bersifat keistimewaan dan kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Hirarki Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarrkan Pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RI jenis dan urutan peraturan perundang-undangan :
- UUD 1945
- UU/Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (PERDA/Qanun)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Kebijakan Pemerintah Kota dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Kota Banda Aceh
Sebagai implementasi perangkat peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan syariat Islam di Prov. Aceh khususnya di Pemko Banda Aceh, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV MRR/1999 diberi otonomi dalam wujud Daerah Istimewa dengan UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Istimewa Aceh berupa kewenangan istimewa dalam penyelengaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan pemerintah, tentunya pemerintah daerah berkewajiban membentuk lembaga yang mengurusi penerapan syariat Islam di Aceh.
Dasar utama menyusun perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan (nyata) pemerintahan yang perlu ditangani. Penataan Perangkat Derah diarahkan kepada upaya penyederhanaan organisasi dan mengembangkan birokrasi yang lebih proposional.
Eksistensi Pemerintah Daerah (Pemda) adalah melayani, karenanya Pemda harus memahami benar kebutuhan masyarakat yang selalu dinamis. Untuk menata organisasi perangkat daerah, langkah pertama Pemda harus melakukan analisis kelembagaan berdasarkan kebutuhan tentang :
- Unsur staf apa saja yang dubawahi dalam sekretariat
- Lembaga teknis apa saja sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah
- Kelembagaan apa saja yang dapat menangani kebutuhan dasar (urusan wajib) dan lembaga-lembaga apa yang menangani kebutuhan pengembangan (urusan pilihan)
Penataan tersebut melihat bagian-bagian yang masih dapat dipertahankan atau dihapus dalam lingkungan Pemda Kota. Dalam penataan perangkat daerah, perlu penataan jabatan dan penataan (analisis) beban kerja satuan organisasi perangkat daerah, peta jabatan, kompetensi dan jumlah PNS dalam jabatan tersebut sesuai dengan beban tugas.
Dalam hal pembentukan perangkap daerah, prinsip pembentukan perangkat daerah adalah untuk melayani semua kebutuhan masyarakat. Semua kebutuhan masyarakat harus dapat dilayani oleh kelembagaan Pemda.
Selanjutnya dalam hal penataan personil, perlu rasionalisasi dan kompetensi (kemampuan skill) PNS dilingkungan Pemda. Sistim mutasi didasarkan kemampuan dan keahlian PNS dalam menduduki jabatan-jabatan tertentu.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh adalah membentuk lembaga-lembaga diantaranya :
1. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh ( Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh
2. Badan Baital Mal Kota Banda Aceh (Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 451.5/244/2004 tentang Kepengurusan Badan Baital Mal Kota Banda Aceh
3. Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh (Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh).
4. Dinas Syariat Islam (Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh).
5. Mengupayakan terbentuknya Lembaga Keuangan Syari`ah
6. Pembentukan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota meliputi; Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat MAA dan Sekretariat Baitalmal (Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota)
6. Pembentukan Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota meliputi; Sekretariat MPU, Sekretariat MPD, Sekretariat MAA dan Sekretariat Baitalmal (Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Lembaga Keistimewaan Kota)
* Penulis Adalah Kasubbag Kelembagaan pada Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh dan Dosen LP3I Banda Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar