27 Mar 2011

Membedah RPJM Kota Banda Aceh

Oleh : Muhammad Syarif

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota adalah dokumen perencanaan Kota Banda Aceh untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program-program pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, guna mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
Sejalan hal tersebut dalam pelaksanaan penyusunan RPJM Kota Banda Aceh ini tetap dilaksanakan sesuai amanat UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa RPJM Daerah harus ditetapkan 3 bulan, setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.
RPJM Kota Banda Aceh disusun berdasarkan permasalahan dan tantangan serta keterbatasan yang dihadapi, strategi pokok pembangunan, kerangka ekonomi makro dan pembiayaan pembangunan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk jangka waktu 5 tahun.  Sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Pemerintah Daerah diwajibkan  menyusun RPJM Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJM-Daerah yang menyatakan bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistim pembangunan nasional, seluruh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM). Azas dan tujuan dokumen perencanaan tersebut adalah dalam kerangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan.
Substansi materi RPJM meliputi Strategi dan Kebijakan Umum pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam   Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh merupakan  penjabaran visi, misi Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh terpilih yang  disampaikan pada saat kampanye pemilihan langsung Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh untuk masa bakti 2007-2012 dan dilantik pada tanggal 19 Februari 2007 oleh Gubernur Aceh. Penyusunan RPJM Kota Banda Aceh ini  berpedoman  pada RPJP Kota Banda Aceh 2007-2027 dan memperhatikan RPJM Propinsi dan Nasional serta mengadopsi program-program strategis Walikota/Wakil Walikota terpilih untuk lima tahun kedepan, dengan demikian RPJM Kota Banda Aceh merupakan satu kesatuan rencana pembangunan yang bersifat hirarkhis, mutualis dan sinergis dalam rangkaian Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RPJM Kota Banda Aceh merupakan rencana komprehensif lima tahunan pembangunan Kota Banda Aceh, sebagai representasi  aspirasi dan kebutuhan masyarakat (warga Kota) yang disepakati bersama baik oleh masyarakat, stakeholders, maupun Pemerintah Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh dan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Banda Aceh paska gempa dan tsunami. Rencana pembangunan lima tahunan ini  akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) berupa Rencana tahunan Pemerintah Kota Banda Aceh (Annual Plan) yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kota  (SKPK) Banda Aceh dalam bentuk Rencana Kerja masing-masing SKPK.
RPJM Kota sebagai sebuah rencana pembangunan yang bersifat prediktif dan indikatif yang meliputi prediksi-prediksi capaian kinerja pembangunan dan pagu indikatif anggaran dibidang agama (Syariat Islam), ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, pelayanan publik, politik, hukum, pemerintahan dan penataan  kota sebagaimana wujud tugas khadimul ummah yang telah ditetapkan dalam visi dan misi Walikota/Wakil Walikota.
Kesuksesan capaian tujuan RPJM Kota Banda Aceh ini bukan merupakan tanggungjawab Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh semata-mata tetapi menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua pihak, dan semua komponen warga Kota Banda Aceh serta pemangku kepentingan untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh.  Kota Banda Aceh dengan kebesaran sejarahnya, mewariskan budaya (culture heritage) Islami dan adat-istiadat yang mempesona (enhance costume). Kebesaran ini tentu harus dipelihara dan dilestarikan untuk kehidupan sekarang dan untuk generasi yang akan datang melalui pelaksanaan pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi peluang yang sangat besar kepada Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembangunan daerah yang lebih sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat sendiri. RPJM merupakan bagian dari penjabaran dari semangat dan maksud dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang tersebut akan dapat dilaksanakan.

Maksud dan Tujuan
RPJM Kota Banda Aceh sebagai landasan atau pedoman umum bagi pelaku pembangunan dalam menyelenggarakan setiap tahap pembangunan/periodik tahunan selama 5 tahun baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, maupun pengawasan. Penyusunan RPJM Kota Banda Aceh bertujuan untuk mendesign output dan outcome yang diharapkan dapat terwujud dalam kurun waktu lima tahun kedepan secara bertahap dan berkesinambungan. Tahapan tersebut dapat diukur keberhasilannya secara kuantitas dan kualitas, sehingga sasarannya diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Banda Aceh, secara hierarki harus memperhatikan RPJM atau Renstrada Provinsi sebagai acuan RPJM Kota Banda Aceh, dan mempunyai kedudukan sebagai pedoman umum bagi Aparatur Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Profesi, Lembaga Pendidikan, Dunia Usaha,  Tokoh Masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat di Kota Banda Aceh dalam melaksanakan pembangunan daerah mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.
Memperhatikan hal tersebut maka dokumen RPJM Kota Banda Aceh merupakan dokumen yang memiliki hubungan yang kuat dengan dokumen perencanaan lainnya mulai dari tingkat Nasional dan Propinsi.  Selain itu dokumen RPJM dalam proses penyusunannya harus memperhatikan kebijakan rencana tata ruang yang telah disusun sebelumnya, sehingga dapat sinergis dan konsisten dalam perencanaan lima tahun kedepan, dimana dalam implementasinya menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD yang harus disusun dalam rangka memenuhi target capaian masing-masing SKPD sebagai perwujudan kinerja yang berlandaskan kepada anggaran.

Issu Strategis Kota Banda Aceh
Ada 5 Issu Strategis atau masalah Kota Banda Aceh yaitu: pertama masalah Sumber Daya Manusia. Disadari atau tidak umumnya aparatur pemerintahan Kota Banda Aceh kwalitasnya masing kurang, ini terbukti penembatan pejabat Struktural masih di dominasi pola lama yang lebih berorientasi kepangkatan (senioritas), sehingga terkadang kurang memperhatikan kompetensi jabatan. Sejalan dengan Reformasi Organisasi Perangkat Daerah sesuai PP No.41 Tahun 2007 mestinya pola lama perlu dihilangkan sehingga orang-orang yang dilantik bukan hanya karena faktor cukup pangkat tapi juga harus mengacu pada kwalitas keilmuan. Kedua masalah ekonomi. Pemko Banda Aceh belum bisa mensejahterakan Aparatur Pemerintahannya hal ini yang selalu menjadi dalih pegawai Negeri dilingkungan Pemko kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Apa lagi kalau kita buat perbandingan antara Pegawai Negeri di Prov.NAD yang tingkat kesejahteraannya lumayan besar. Padahal Banda Aceh pusat Ibu Kota, dimana biaya hidup tinggi sementara penghasilan PNS pas-pasan. Ini juga sangat berdampak pada psikologis PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh. Malah hasil kajian saya Banda Aceh merupkan PNS yang terendah TPKnya Rp.300.000,-(Golongan III), Kalau tingkat kesenjangan Aparatur pemerintahan di lingkungan Prov.NAD, saya kwattir kinerja pemerintahan akan baik. Ini juga berdampak bagi perputaran ekonomi di Banda Aceh, karena hampir kebanyakan pedangan dipasar Aceh transaksi bisnisnya mengandalkan kepada PNS. Ketiga Masalah Infrastruktur. Ada kesan Tata Ruang di pusat ibu kota akhir-akhir ini tidak tertata, bangunan di bangun sudah menyalahi IMB. Pasar-pasar semberaut bagaikan negeri tidak bertuan, parkir mobil di tempat-tempat publik sudah memakai badan jalan. Lihat saja di sepanjang jalan T. Nyak Arif Depan BPD Aceh, Rumah Sakit  Harapan Bunda Stui, Jl. T.Cut Ali. Ini terjadi karena tempat-tempat pelayanan publik di bangun tampa mengkaji apakah layak tidaknya di berikan IMB. Keempat masalah Kepemerintahan. Melihat komposisi Pejabat yang dilantik baru-baru ini sepertinya tidak terlalu siknifikan dalam mendorong kinerja Pemerintahan. Mestinya Walikota harus bisa menenpatkan orang-orang yang tepat dalam kabinet baru. Kelima masalah Kepariwisataan. Sejalan dengan Visi Pemko mewujudkan Banda Aceh Bandar Wisata Islami, tentu banyak hambatan dan tantangan dalam mengapai cita-cita tersebut oleh karena itu sudah saatnya Pemko merangkul orang-orang yang kontra terhadap Visi tersebut, disamping itu Walikota juga harus menata tempat-tempat pariwisata guna mewujudkan Misi-Misinya.

Grand Strategy/Tujuan
Grand Strategy merupakan strategi utama yang mengintegrasikan seluruh sistem dan potensi unit kerja secara berdaya ungkit dan fokus kepada visi dan misi organisasi. Berdasarkan isu tersebut di atas, maka Grand Strategy Kota Banda Aceh adalah:

1.      Mewujudkan Kepemerintahan yang Amanah
2.      Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
3.      Melibatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Pembangunan
4.      Membangun Infrastruktur Perkotaan yang Mendukung Pariwisata
5.      Menumbuh-kembangkan Ekonomi Rakyat

Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh Instansi Pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan tepat waktu (SMART). Sasaran harus berupa outcome yang jelas dan terukur, bukan sekedar output.  
Sasaran Grand Strategy Kota Banda Aceh, sebagai berikut:
A.            Mewujudkan Kepemerintahan yang Amanah
1.      Seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum dalam melaksanakan aktivitasnya secara syariah Islam, aman, rukun, tertib dan damai;
2.      Penyandang masalah kesejahteraan sosial mendapat pembinaan pemerintah;
3.      Pemerintah memilki  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan basis data yang akurat dan terkini;
4.      Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan dan pelayanan publik pada semua tingkatan pemerintahan dilaksanakan secara terpadu, dengan tertib administrasi yang transparan, akuntabel dan cepat;
5.      Seluruh aparatur memiliki kompetensi dan pola pengembangan karir yang jelas sesuai dengan bidangnya; dan
6.      perempuan dan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan yang sama dalam melaksanakan aktifitasnya.

B.            Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
1.   Kota Banda Aceh memiliki SDM yang religius dan professional untuk mengelola pariwisata;
2.Seluruh sarana pendidikan dan kesehatan memenuhi standar mutu dan mudah dijangkau/menjangkau masyarakat di wilayahnya sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal);
3. Seluruh anak usia sekolah menyelesaikan pendidikan minimal SLTA/sederajat dengan lulusan yang menguasai ICT, Bahasa Inggris, bahasa asing lainnya, IMTAQ dan IPTEK serta berwawasan wirausaha. 
4.      Seluruh gampong/kelurahan menjadi Desa Siaga dan Gampong Madani.
5.      Setiap KLB dan narkoba mendapatkan penanggulangan secara cepat dan efektif.
6.      Seluruh keluarga sadar gizi.

C.            Melibatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Pembangunan
1. Seluruh, ulama, cendekiawan, tokoh masyarakat dan tokoh adat berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang ramah wisata dan lingkungan.
2.  Setiap kecamatan memiliki kelompok sadar  wisata, seni budaya unggulan dan kreasi inovatif dalam menunjang wisata Islami.

D.            Membangun Infrastruktur Perkotaan yang Mendukung Pariwisata
1.  Seluruh pembangunan dilaksanakan berdasarkan RTRW yang berbasis wisata bernuansa Islami. 
2.     Kawasan pantai dan krueng Aceh menjadi kawasan ‘waterfront city’ dengan sarana wisata, transportasi air dan olah raga air.
3.  Seluruh lokasi objek wisata, sentra produksi dan kawasan komersial dan pemukiman memiliki sarana ibadah, informasi, air bersih, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan transportasi yang ramah lingkungan, lancar, aman, dan nyaman.
4.  Kota Banda Aceh bebas dari sampah dan seluruh sampah diolah menjadi produk benilai tambah. 
5.      Kota Banda Aceh memiliki sistem mitigasi bencana yang efektif.

E.             Menumbuh-kembangkan Ekonomi Rakyat
1.  Seluruh potensi sosial budaya, wisata, peninggalan sejarah dan tsunami dikelola dan dipromosikan secara profesional serta dijadikan referensi untuk kreasi inovatif tanpa menghilangkan ciri-ciri keacehan.
2.  Setiap Kecamatan memiliki komoditas unggulan dan sentra pelatihan produksinya serta pendampingan kewirausahaan dan lembaga keuangan mikro yang mampu menjamin pembiayaan komoditas unggulannya.
3.      Setiap komoditas unggulan menerapkan standar mutu, design dan kemasan yang kompetitif serta pasar yang pasti di manca negara.
4.   Setiap Kecamatan memiliki pasar yang mampu menjamin pemasaran produk unggulan wilayahnya serta ketersediaan sembako (bahan pokok) dan input produksi dengan harga terjangkau.
5.   Setiap Gampong/Kelurahan memiliki kelompok usaha yang produktif dalam memajukan potensi Gampong/Kelurahan.
6.   Seluruh pengelolaan SDA dilaksanakan dengan sistem yang menjamin keberlanjutan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar.
7.   Seluruh potensi investasi dan informasi pasar dapat di akses secara online dan terintegrasi antar SKPD.                  

*Penulis adalah Wakil Ketua DPD KNPI Kota Banda Aceh

Tidak ada komentar: