Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata di ruang kerjanya pada hari Jumat (21/03/2025) siang waktu setempat.
Dalam keterangannya, Alriandi mengatakan pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
PP ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Banda Aceh.
“Per hari ini pencairan THR sudah dilakukan ke rekening masing-masing ASN dengan rincian 3.700 orang PNS dan 1.100 orang P3K dengan total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 23,2 miliar lebih,” jelasnya. (JZ01CPR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar