6 Jan 2025

Ngaji Trantibum (Episode 9)


Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pada pertemuan kali ini kita mengulas tertib kebersihan dan keindahan, yang merupakan bagian dari pakem trantibum sesuai kitab rujukan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Setiap warga Kota wajib menjaga kebersihan dan membuang sampah pada telah disediakan oleh Pemerintah Kota. Keindahan lingkungan wajib kita jaga, agar kita tetap sehat dan bugar. Jangan sembarangan membuang sampah. Bagi pengguna kendaraan umum dan pribadi juga wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan. Ini penting agar sampah tidak sembarangan dibuang di jalan dengan bebas.

Setiap memilik/penanggung jawab/ penghuni rumah, Gedung, toko, restoran/rumah makan, perusahaan-perusahaan, hotel/penginapan, bioskop dan bangunan lainnya serta pemilik/penghuni suatu persil tanah diwajibkan untuk:

a.    memelihara kebersihan dan keindahan halaman/perkarangan

b. memelihara kebersihan drainase dan atau saluran yang ada disekitarnya

c.    menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan pada suatu kegiatan yang bersifat umum

d.   menyediakan tempat sampah.

 

Setiap memilik/penanggung jawab/ penghuni rumah, Gedung, toko, restoran/rumah makan, perusahaan-perusahaan, hotel/penginapan, bioskop dan bangunan lainnya serta pemilik/penghuni suatu persil tanah dilarang untuk:

a.    mencemari lingkungan

b.   membakar sampah

c.    merusak dan menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan

d.   mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun

e.  memamfaatkan sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan

f.     membuang sampah spesifik

g.    mendatangkan sampah dari luar kota

h. membuang dan atau membiarkan sampah, barang berkas, kotoran, bangkai, yang terdapat dalam drainase dan atau saluran pembuangan

i.    membiarkan lingkungan terlihat kumuh, gersang, tidak terurus

j.  membiarkan saluran drainase tidak berfungsi sebagaimana mestinya

k. merusak keindahan faslitas umum.

 

Nah jika sahabat melanggar ketentuan diatas dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling lama 50 Juta rupiah. Jenis hukuman tersebut juga bisa alternatif dan kumulatif lho. Udah paham bukan? Maka dari itu mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Semagat “Lisaku”;lihat sampah kutip saja. Jangan dibiarkan sampah berserakan dan dibuar sembarangan, apalagi dibuang di tepi kali yang menyebabkan pencemaran lingkungan berpotensi di kenakan sanksi sesuai Qanun. Tentu penindakan menjadi tugas PPNS yang melekat pada Praja Wibawa. Jika Pemerintah serius melakukan penindakan maka perbanyak pengawasan dan petugas yang terlatih yang telah dibenahi regulasi dan Pendidikan Penyidik. Setidaknya Banda Aceh Akademi nantinya dapat dijadikan sebagai pusat pendidikan capasitas bagi calon Penyidik/Asisten Penyidik.

*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh,  Direktur Aceh Research Institute (ARI), Mantan Aktivis`98, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

Tidak ada komentar: