6 Jan 2025

Ngaji Trantibum (Episode 10)


Oleh Bung Syarif*

Sahabat yang super, pakem terakhir yang akan JZ01 CPR bahas adalah pakem “tertib pendidikan” dan tertib peran serta masyarakat, rambu-rambunya antara lain:

  1. Setiap peserta didik dilarang keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekolah
  2. Dalam hal peserta didik keluar dari sekolah pada jam belajar tanpa izin dari Kepala Sekola, dapat ditangkap oleh Praja Wibawa dan dikembalikan kepada sekolah atau orang tua/wali untuk dilakukan pembinaan. Jadi pembinaannya dapat dilakukan oleh Kepala Sekola. Orang tua atau wali.

Udah paham sobat, masyarakat dapat mengambil peran serta den

gan melapor pada aparatur gampong, aparatur kecamatan, SKPK terkait atau Praja Wibawa, jika ada pakem pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum.  Setiap orang berhak berperan serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyakat. Bentuk peran sertanya melapor pada petugas terkait sebagaimana disebut diatas. Jangan main hakim sendiri ya, entar bisa dikenakan sanksi pidana. Karna itu jangan marah Bapak dan Ibu jika Praja Wibawa (Satpol PP dan WH) menangkap Siswa/Siswi yang berkeliharan dan ugal-ugalan di jam sekolah, mestinya Bapak dan Ibu bersyukur karna ini sesuai regulasi.

Sekedar mengulang kembali pakem trantimbum meliputi:

  1. Tertib bangunan
  2. Tertib PKL
  3. Tertib usaha
  4. Tertib reklame
  5. Tertib jalan dan angkutan jalan
  6. Tertib parkir
  7. Tertib social
  8. Tertib hiburan
  9. Tertib kebersihan dan keindahan
  10. Tertib Pendidikan
  11. Tertib peran serta masyarakat.

Oya, bahasan Ngaji trantibum kita sudah khatam ya? kedepan kita ulas materi ngaji hukum jinayat. Jangan lupa ikuti terus ulasan-ulasan cadas, renyah dan menarik, hanya ada di Portal “Berpikir dan Berjiwa Besar”

*Penulis adalah Magister Hukum Tata Negara USK, Mantan Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Mantan Sekjen DPP ISKADA Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI), Mantan Aktivis`98, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029

 

Tidak ada komentar: