31 Des 2024

Kenapa Mesti JZ Kode RAPI?


Oleh Bung Syarif*

Seorang peminat filsafat, pasti dalam mencari kebenaran ia akan melontarkan pertanyaan kenapa? karna itulah selaku punggawa RAPI mencoba mendapatkan jawaban singkat atas pengunaan JZ sebagai prefix dari callsign, kenapa tidak pakai ID atau kode lain dari susunan alfabet?

Pertanyaan sederhana ini harus ada jawabananya, logis dan diterima akal sehat? tentunya yang paham betul makna filosofisnya adalah Tim perumus regeling dalam hal ini Kementrian Kominfo Republik Indonesia yang kini nomenkalturnya menjadi Kementrian Kominfodigi. Ini bisa Tuan dan Puan baca pada Permen Komimfo Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk. Dalam Pasal 8 ayat (3) menyebutkan tanda pangilan (callsign)  untuk penyelenggaraan KRAP memiliki susunan prefix, kode daerah dan suffix.

Prefix yang digunakan oleh KRAP adalah  Juliet Zulu (JZ) sebagai tanda panggil seseorang atau organisasi (baaca Pasal 8 ayat (4). Sementara kode daerah diatur secara rigid dari Aceh hingga Papua dimana nomor tersebut menyesuaikan dengan pembentukan provinsi baru.  Gimana Masbro sudah terjawab atawa udah mengerti belum?

Dalam jagad radio telekomunikasi ada yang namanya  International Telecommunication Union (ITU) yaitu badan khusus PBB yang bertanggungjawa bidang teknologi informasi dan komunikasi. ITU mengkomunikasikan penggunaan bersapa spektrum radio secara global, mempromosikan kerjasama internasional dalam menentukan orbit satelit, meningkatkan infrastruktur telekomunikas dinegara berkembang dan menetapkan standar dibidang informasi dan komunikasi di dunia.

Seri dan kode prefix pada callsign masing-masing negara tentu berbeda. Mungkin juga kode prefix pada callsign militer dan sipil berbeda, ini hanya imajiner penulis saja, jika tuan dan puan berminat dalaminya terutama adek-adek jurusan ilmu komukikasi dan penyiaran monggo di tulis skripsi tentu akan menambah wawasan dan keilmuan. hehe

Oya Masbro Organisasi RAPI ini sangat mulia lho dimana tanggungjawabnya antara lain:

a.    Membantu pemerintah untuk mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi dalam hal keselamatan negara, jiwa manusia (SAR), ketertiban masyarakat, bencana dan kecelakaan

b.  Menerima dan menyalurkan berita-berita sebagaimana dimaksud diatas untuk diteruskan kepada instansi/lembaga yang berhak menerimanya. Karna itu jaga setiap personil RAPI wajib menjaga marwah organisasi (red ini organisasi mulia jangan dicemari).

Sementara Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) atau IKRAP adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi kepada seseorang yang memenuhi persyaratan untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan statiun radio dan menggunakan frekuensi radio KRAP. Dimana jenis IKRAP ini terbagi tiga yaitu; IKRAP baru, IKRAP Perbaruan dan IKRAP Perpanjangan (baca Pasal 12-14 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk).

RAPI ini juga salah satu organisasi yang menyumbang devisa untuk negara, dimana biaya IKRAP merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seluruhnya langsung disetor ke Kas Negara, besarannya biaya IKRAP ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karna itulah saya kira sangat pantas dan tepatlah jika Pemerintah Pusat dan Daerah membantu RAPI dalam berbagai giat kemanusiaan. Karna eksistensi RAPI tentu sangat mulia, Ayo RAPI-kan seluruh anak muda yang punya jiwa kemanusiaan dan membantu sesama. Sebaik-baik manusia adalah manusia yang bermamfaat bagi orang lain.

 

*Penulis adalah Mantan Aktivis`98, Magister Hukum Tata Negara USK, JZ01CPR, Pengurus ICMI Kota Banda Aceh periode 2024-2029, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry, Ketua Komite Dayah Terpadu Inshafuddin, PW Syarikat Islam Aceh, KAHMI Aceh, Fungsionaris DPD KNPI Aceh

Tidak ada komentar: