30 Mei 2022

Ngaji Retribusi IMB

Oleh Bung Syarif*


Sahabat yang super, kali ini ulasan kita mengenai ngaji retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), dengan referensi utama kita Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2020 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Qanun ini dengan jelas dan terang benderang menguraikan objek  dan subjek yang dikenakan retribusi IMB. Adapun subjeknya adalah setiap orang dan badan hukum yang mendirikan bangunan dikenakan retribusi IMB kecuali peruntukannya untuk pelayanan publik yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Gampong. Sedangkan objek yang dikenakan retribusi IMB antara lain:  pembangunan baru, rehabilitasi atau renovasi dan pelestarian atau pemugaran.

Cara mengukur besaran dan jenis retribusi IMB berdasarkan indek fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung serta indek untuk prasarana gedung. Indek tersebut menjadi faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk mendapatkan besarnya retribusi. Soal tarif secar detail dapat di lihat pada lampiran qanun ini.

Sementara kompomen retribusi dan biaya meliputi antara lain;

a.    retribusi pembinaan dan dan penyelenggaraan bangunan Gedung untuk kegiatan pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi  dan pelestarian dan pemugaran

b.    retribusi administrasi IMB meliputi pemecahan dokumen IMB, pembuatan duplikasi dokumen IMB yang dilegalisasikan sebagai pengganti dokumen IMB yang hilang atau rusak, pemutakhiran data atas permohonan pemilik bangunan Gedung dan atau perubahan non teknis lainnya

c.    retribusi penyediaan formulir permohonan IMB, termasuk biaya pendaftaran bangunan Gedung

Semua variabel perhitungan tersebut secar rinci dapat dibaca dalam qanun ini. Nah terkait besaran tarif dapat ditinjau paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan ekonomi. Dimana penetapan tarifnya dengan peraturan Walikota.

Masa retribusinya selama umur bangunan sejauh tidak terjadi perubahan bangunan. Nah jika ada perubahan maka wajib dikenakan retribusi baru sesuai perhitungan pejabat teknis tentunya. Jika sahabat yang super tidak membayar retribusi maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda ini dengan jelas termaktub dalam Pasal 17 qanun ini “ Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasu berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan tagihan dengan menggunankan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Disamping itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang tidak atau kurang bayar (baca pasal 29).

Nah utuk melakukan tindakan hukum tersebut dilakukan penyidikan oleh PPNS yang diberi kewenangan khusus melakukan penyidikan retribusi daerah. Yang menjadi soal berapa jumlah PPNS yang menangani kasus pelanggaran IMB?, kalau belum ada atau masih kurang maka sejatinya Walikota Banda Aceh melatih pegawai untuk mengikuti Diklat PPNS serta penguatan disiplin ilmu tentang IMB atau memberdayakan PPNS yang sudah pernah dilatih di mega mendung puncak bogor guna mendalami ilmu teknis tentang kontruksi bangunan.

 

 

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting FSH UIN Ar-Raniry

 

Tidak ada komentar: