Hai sahabat yang super, bagaimana kondisi hari ini semoga senantiasa dalam lindungan Allah, Amiin.
Pembahasan kali ini mengupas tentang pakem Ikhtilat. Mari kita simak definisinya dulu ya?; “Ikhtilat” yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Jika sudah paham, jangan coba-coba melakukan ikhtilat ya? Karna itu perbuatan syaitan.
Nah, sekarang kita lihat pakem laranganya dan jenis uqubatnya dalam Qanun Jinayat.
Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilat diancam dengan`uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan. (baca pasal 25)
Kedua: Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan (baca pasal 26)
Ketiga; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dengan anak yang berumur diatas 10 tahun diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan
Keempat; Setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilat dengan orang yang berhubungan mahram dengannya selain diancam dengan uqubat cambuk 30 kali ditambah dengan denda paling banyak 30 gram emas murni atau penjara paling lama 3 bulan.
Bagi orang yang mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dapat diancam juga lho dengan `uqubat cambuk, tentunya setelah adanya pemeriksaan dari penyidik. Bahkan penyidik tidak mesti tahu dengan siapa pelakukan melakukan ikhtilat (baca pasal 28 ayat (3). Proses hukum tetap harus dilakukan setelah vonis hakim mahkamah Syariah.
Bagi orang yang menuduh seseorang berbuat ikhtilat, maka ia wajib membuktikan tuduhan tersebut dengan bukti-bukti yang autentik, jangan hoax. Jika tak sanggup membuktikan atas tuduhannya, maka diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 3 bulan. Maka dari itu hati-hati sobat, jangan menuduh orang lain jika tak sanggup menghadirkan alat bukti, nanti malah menjadi serangan balik untuk anda.
Ikuti terus ya ulasan-ulasan cadas. Episode ke-6 akan kita ulas pakem zina.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar