11 Mei 2022

Ngaji Jinayat Episode 4

Oleh Bung Syarif*


Hai sahabat yang super, kali ini kita mengupas tuntas pakem Khalwat. Diawali dengan terminologi “Khalwat” yaitu perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.

Mari kita lihat pakem laranganya dan jenis uqubatnya dalam Qanun Jinayat.

Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan`uqubat cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.

Kedua: Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 15 kali dan atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan atau penjara paling lama 15 bulan

Ketiga; Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan paradilan adat diselesaikan menurut ketentuan dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan atau peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat.

Oleh karena itu kami menyarankan perlu sinergisitas muhtasib gampong, aparatur gampong (keuchik, tuha peut, kadus, ketua pemuda) dan tokoh adat gampong guna memastikan khalwat bisa dikurangi. Karna untuk memastikan jarimah khalwat nihil itu agak sulit. Apalagi Banda Aceh pusat Ibu kota, dimana potensi khalwat cukup besar, terutama bagi ABG dan mahasiswa. Satu fakta yang kami dapatkan umumnya pelaku khalwat di Banda Aceh didominasi dari mahasiswa yang berasal dari Kabupaten/Kota yang tinggal di rumah kos dimana jauh dari orang tua. Sekedar angka statistik pelanggaran khalwat sejak Tahun 2017-2021 dapat kami jelaskan jumlah kasus jarimah yang dibina sebagai berikut:

2017 sebanyak 64 kasus dilakukan pembinaan, 2018 sebanyak 90 kasus, 2019 sebanyak 40 kasus, 2020 sebanyak 29 kasus, 2021 sebanyak 8 kasus

 

*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry

 

Tidak ada komentar: