Oleh Bung Syarif*
Hai sahabat yang super, kali ini kita mengupas tuntas pakem Khalwat. Diawali dengan terminologi “Khalwat” yaitu perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.
Mari
kita lihat pakem laranganya dan jenis uqubatnya dalam Qanun Jinayat.
Pertama:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam
dengan`uqubat cambuk paling banyak 10 kali atau denda paling banyak 100 gram
emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Kedua:
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau
mempromosikan jarimah khalwat diancam dengan `uqubat cambuk paling banyak 15
kali dan atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan atau penjara paling
lama 15 bulan
Ketiga;
Jarimah khalwat yang menjadi kewenangan paradilan adat diselesaikan menurut ketentuan
dalam Qanun Aceh tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dan atau
peraturan perundang-perundangan lainnya mengenai adat istiadat.
Oleh
karena itu kami menyarankan perlu sinergisitas muhtasib gampong, aparatur
gampong (keuchik, tuha peut, kadus, ketua pemuda) dan tokoh adat gampong guna memastikan khalwat bisa dikurangi. Karna untuk memastikan jarimah khalwat nihil
itu agak sulit. Apalagi Banda Aceh pusat Ibu kota, dimana potensi khalwat cukup
besar, terutama bagi ABG dan mahasiswa. Satu fakta yang kami dapatkan umumnya
pelaku khalwat di Banda Aceh didominasi dari mahasiswa yang berasal dari Kabupaten/Kota yang tinggal di
rumah kos dimana jauh dari orang tua. Sekedar angka statistik pelanggaran
khalwat sejak Tahun 2017-2021 dapat kami jelaskan jumlah kasus jarimah yang
dibina sebagai berikut:
2017
sebanyak 64 kasus dilakukan pembinaan, 2018 sebanyak 90 kasus, 2019 sebanyak 40
kasus, 2020 sebanyak 29 kasus, 2021 sebanyak 8 kasus
*Penulis adalah Praja
Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara
dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar