Hai sahabat yang super, gimana kondisi lebaran idul fitrinya. Pasti luar biasa bukan? Pasca libur panjang tentun sahabat, udah pada ngak sabar ikuti episode ketiga. Bahasan kita kali ini “ maisir”. Kita awali pembahasan dengan terminologi maisir yaitu; perbuatan yang mengandung unsur taruhan atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/ keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Mari kita lihat pakem laranganya dan jenis uqubatnya dalam Qanun Jinayat.
Pertama: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni, diacam dengan uqubat cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyakj 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan. (baca Pasal 18)
Kedua: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan (baca pasal 19)
Ketiga; Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dan pasal 19 diacam dengan uqubat cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan (baca pasal 20).
Nah bila ente, om, tante dan syedaraloen melakukan percobaan melakukan jarimah maka diberikan sanksi berupa uqubat ta`zir paling banyak ½ dari uqubat yang diacamkan.
Udah paham kan? Maka dari itu hindari ya perbuata maisir (judi). Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dinilai efektif menekan angka perjudian di Banda Aceh. Secara statistik pelanggaran dapat kami jelaskan kasusnya sebagai berikut:
Tahun 2017 sebanyak 3 kasus yang dicambuk, 2018 sebayak 2 kasus dicambuk, 2019 sebanyak 2 kasus (dibina) sementara 2020 hingga 2022 nihil kasus maisir. Ini membuktikan magnet efek jera Qanun ini sungguh manjur.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Sekretaris Forum Muda Lemhannas Aceh, Dosen Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar