Hai sobat, selama bulan Ramadhan ini saya mencoba mengangkat tema ngaji ayat-ayat tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantimbum). Kitab yang menjadi rujukan kita adalah Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam kitab ini diberikan takrif tentang trantimbum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur.
Kegiatan tentram, tertib dan teratur saya istilahkan “serasi dan harmonis”. Agar mudah menyebutnya, hehe. Penyelenggaraan trantimbum terdiri dari beberapa jenis diantaranya;
a. tertib bangunan
b. tertib PKL
c. tertib usaha
d. tertib reklame
e. tertib jalan dan angkutan jalan
f. tertib parkir
g. tertib sosial
h. tertib hiburan
i. tertib kebersihan dan keindahan
j. tertib Pendidikan
k. tertib peran serta masyarakat
Nah sudah paham bukan sobat soal pakem trantimbum. Terkait pakem pertama kit ulas dengan terang benderan di episode pertama ini. Dalam Pasal 4 disebutkan setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, sempadan jalan, sempadan sungai, sempadan pantai, ruang milik tandom, jalur hijau jalan, jalur hijau sungai, taman dan ruang terbuka hijau kota. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi pendirian bangunan untuk kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Kota dan telah mendapat izin dari Walikota Banda Aceh atau pejabat yang ditunjuk.
Beberapa rambu terkai tertib bangunan antara lain:
a. Setiap orang atau badan dilarang membangun Menara telekomunikasi, kecuali mendapat izin dari Walikota Banda Aceh atau pejabat yang ditunjuk (baca pasal 5 ayat (1)
b. Pemilik/pengelola Menara/tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan orang lain dan /atau badan dan/atau fungsi Menara telekomunikasi (baca pasal 5 ayat (2)
c. Setiap bangunan yang dimamfaatkan untuk kepentingan pelayanan wajib mempunyai sistem mitigasi bencana (baca pasal 7 ayat (1)
d. Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan yang dapat menutupi akses jalur pencegahan dan penanggulangan bencana (baca pasal 7 ayat (2)
e. Setiap pemilik bangunan wajib menyesuaikan ketinggian bangunan pagar dengan standar teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (baca pasal 8)
f. Setiap pemilik bangunan wajib menyesuaikan ukuran kanopiu dengan standar teknis yang diatur lebih lanjut dengan Perwal (baca pasal 9)
Setiap pelanggaran terhadap Qanun ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan sampai 6 bulan atau denda paling lama 50.000.000 (lima puluh juta) dengan pelaksanaan siding ditempat yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi terkait. Tentunya dalam penerapan pasal dan ayat-ayat ini sangat berperan penyidik, baik Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Secara spesifik penyidik terhadap pelanggaran Qanu ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS berwenang antara lain:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b. Melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. Melakukan penyitaan benda atau surat
e. Mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara
h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka dan keluarganya
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain menahan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Indentitas Kependudukan lainnya, menahan izin trayek dan izin-izin lainnya, memasang/menempelkan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar dan atau pengumuman di media masa.
Udah dulu ya sobat, episode kedua kita bahas tertib PKL. Ikuti terus ulasan-ulasan cadas seputar ngaji trantimbum.
*Penulis adalah Praja Wibawa Kota Banda Aceh, Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Sekjen DPP ISKADA Aceh, Sekretaris Forum Muda Alumnni Lemhannas Aceh, Direktur Aceh Research Institute (ARI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar