Oleh : Muhammad Syarif*
Seorang
peminat ilmu hukum sering kali dihadapkan pada istilah-istilah yang familiar. Akan tetapi sering kali juga
penggunaan istilah tersebut ada kalanya acak kadud, sehinga menyulitkan
pembaca. Melalui tulisan ringan ini penulis mengawali pembahasan perdana
tentang penggunaan Istilah: law, laws, a law, the law dan legal.
Menurut
LB Curzun dengan terang benderang
menjelaskan beberapa istilah yang lazim ditemukan oleh peminat hukum antara
lain:
a. Perkataan
“a
law” umumnya digunakan untuk menunjukkan peraturan khusus ataupun
undang-undang lainnya. Sebagai contoh The
Theft Act 1987 adalah undang-undang dalam arti a law yang berhubungan dengan perbuatan curang.
b. Perkataan
“the
law” pada umumnya digunakan untuk menujukkan pada “ the law of the land (hukum tanah) yaitu
tubuh dari undang-undang, peraturan-peraturan lain, putusan-putusan pengadilan,
asas hukum, filsafat umum tentang masyarakat didalam hubungannya dengan hukum.
c. Perkataan
“laws”
pada umumnya digunakan tanpa suatu article
(kata depan), juga digunakan sebagai suatu abstrak. Istilah koseptual di
dalam konteks yang menunjukkan pada filsafat hukum. Contoh hukum adalah ekspresi
dari keinginan rakyat ( law is the
expression of people`s will)
d. Perkatan
“laws” pada umumnya digunakan untuk
menunjukkan undang-undang dan peraturan sejenis serta aturan-aturan. Contoh The laws relating to backruptcy include the
Bakcruptyn Act, 1974, the Insolvency Act 1976 (Peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan kepailitan termasuk peratutran kepailitan 1974, peraturan
tentang keadaan pailit 1976)
e. Beberapa
bahasa kontinental menggunakan kata-kata yang berbeda untuk “law dan a law”. Contoh just, lex,
recht, gesetz, droit, loi, diritto, legge. Arti kata-kata ini berkisar pada arti hukum dan keadilan
f. Kata
sifat “legal” merupakan akar
kata yang langsung dari bahasa latin “legalis”
yang didasarkan pada kata lex berarti
hukum. Legal juga sering diartikan menurut undang-undang lex juga digunakan
untu istilah-istilah tertentu seperti Lex Commisioria; syarat batal suatu perjanjian jika salah satu pihak tidak
memenuhi prestasinya, maka dipandang batal demi hukum. Lex fori; hukum yang
berlaku adalah hukum ditempat gugatan dimasukkan dan diterima
g. Jure berarti menurut hukum. Contoh
; Jure
Humano berarti menurut hukum manusia
h. Juris
berarti hukum. Presumtio Juris bermakna dugaan hukum
i. Jus atau
Ius,
juga berarti hukum, tetapi sering juga bermakna hak.contohnya “jus avocandi” yang berarti hak untuk
memanggil kembali.
Untuk
edisi perdana kita kupas itu dulu ya, simak edisi selanjutnya seputar Menguak Tabir
Hukum. Salam hangat dari kami dimasa pandemi covid-19, tetap semangat.
#dirumahsaja
#tetapberkarya
*Penulis adalah Dosen
Legal Drafting Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry
Tidak ada komentar:
Posting Komentar