10 Apr 2020

Gerakan Islamisasi Pengetahuan


Oleh: Muhammad Syarif*

Sejak tahun 1977 di berbagai negeri muslim, bahkan juga di negara eropa berkembang gerakan Islamisasi Pengetahuan. Diantaranya melalui The International Institute of Islamic Thought yang berpusat di Virginia, Amerika Serikat, telah banyak dilakukan berbagai upaya utuk membuka wacana baru bagi perkembangan pemikiran ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam.
Gerakan ini berawal dari keprihatinan ilmuan atas krisis pemikiran Islam dalam tubuh umat Islam (Khalil, 1994). Khalil menjelaskan bahwa Islamisasi ilmu pengetahuan merupakan suatu aktivitas keilmuan seperti mengungkapkan, mengumpulkan, menghubungkan dan menyebarluaskan menurut sudut pandang Islam terhadap alam, kehidupan dan manusia.
Proses Islamisasi pengetahun bergerak pada dua poros utama yaitu poros teoritis dan praktis. Poros pertama bertugas memperkenalkan, menjelaskan urgensi dan mengelompokkan mata rantai pokok dari ilmu pengetahuan serta menjelaskan sikap Al-Qur`an dan prinsip-prinsip dasar Islam secara umum terhadap ilmu pengetahuan modern. Dilain pihak poros kedua menentukan bentuk orientasi pokok dan rinciannya yang mendetail sesuai pandangan Islam yang nantinya akan diamalkan kelak dilapangan bisnis secara nyata.
Proses Islamisasi ilmu pengetahuan memiliki empat tingkatan yaitu: kepentingan aqidah, kepentingan manusia, kepentingan peradaban dan kepentingan Ilmiah. Kepentingan Aqidah dimaksudkan agar umat Islam sadar bahwa aqidah Islam adalah dasar dasar ilmu pengetahuan dan aktivitas keilmuan. Kepentingan kedua kemanusian adalah konsekwensi logis dari kepentingan pertama, dimana setiap Ilmu pengetahuan didasarkan pada kontrol iman dan mewujudkan manusia yang taat pada sang khalik.
Kepentigan ketiga peradaban menjadi konsekwensi berikutnya bahwa kehidupan dengan sistem Islam dan segala aktifitas yang telah dikendalikan secara imani serta berjalan dengan koridor agama berujung pada kemajuan peradaban. Sementara kepentingan terakhir yaitu kepentingan Ilmiah dimaksudkan bahwa segala aktivitas keilmuan selalu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pengetahuan yang berkaitan dengan keimanan dan hukum harus bersandarkan aqidah Islam, karena aqidah muncul dengan membawa dua unsur yakni keimana dan hukum. Apapun yang bertentangan dengan standar aqidah Islam tidak bisa dijadikan rujukan dan diamalkan sebagai contoh teori evolusi Darwin yang mengatakan bahwa perkembangan manusia berawal dari hewan primata. Teori ini jelas bertentangan dengan firman Allah QS. Ali Imran ayat 59 yang artinya: “.
Sesungguhnya perumpaman Isa dan di sisi Allah seperti halnya perumpaman Adam. Ia diciptakan dari tanah, kemudian Dia katakan: :jadilah engkau, maka jadilah”.
Contoh lain rencana kloning terhadap manusia. Ide yang berawal dari riset Dr. Ian Wilmut yang awalnya berhasil melakukan kloning domba, berencana melakukan kloning terhadap manusia. Gagasannya kemudia ditentang kalangan cendikiawan muslim se-dunia. Karena metode kloning ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam menjaga keturunan dengan ikatan perkawinan, bukan dengan sistem kloning. Bila sistem kloning ini dilakukan akan merusak sistem nilai Islam. Ihwal keturunan, sistem pewarisan dan sebagainya.
Imam Al-Ghazali pernah berkata: “Apabila ilmu dan karya-karya yang dimiliki non muslim lebih baik dan lebih utama dengan karya yang dimiliki kaum muslimin, maka kaum muslimin berdosa dan kelak mereka akan dituntut atas kelalaiannya.” Pesan Imam Al-Ghazali ini sejatinya menjadi spririt bagi ilmuan muslim untuk terus mengembangkan berbagai kedisplinan ilmu guna kemaslahatan ummat dan keteguhan hati dalam menjalankan perintah Allah. Dengan ilmu hidup ini mudah, dengan seni hidup jadi indah dan dengan agama hidup jadi terarah.
Dalam realitas keilmuan, terdapat tiga kebenaran yaitu kebenaran Imani (I`tiqad), kebenaran Syar`i dan kebenaran Waqi`i (faktual). Kebenaran imani menyangkut sejumlah perkara yang menjadi bagian dari keyakinan seseorang muslim yang bersifat pasti. Misalnya syurga dan neraka pasti ada. Bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada Allah dan syariat yang diturunkan sebagai pembawa rahmat bagi sekalian alam. Ajaran ini wajib diyakini dengan azam yang kuat dan tidak boleh tergoyahkan.
Kebenaran Syar`i adalah kebenaran yang ditetapkan berdasarkan keputusan syariat. Bahwa Babi itu haram, khamar itu haram, larangan berzina, dilarang membuka aurat dan sebagainya. Sementara kebenaran Waqi`i muncul dari ketepatan memformulasikan penginderaan atas fakta-fakta yang ada. Oleh karenanya kebenaran ini lahir dari pengamatan inderawi maka kebenaran ini bersifat universal yang memilik standar yang sama disetiap komunitas manusia.
Kebenaraan Waqi`i (sains) dapat berbenturan dengan kebenaran imani dan kebenaran syar`i. Jika rumusan kebenaran sains bertentangan dengan aqidah dan syariah maka rumusnya harus dinyatakan salah. Misalnya lahirnya aturan-aturan negara yang bertentangan dengan kebenaran imani dan syar`i maka kebenaran ini harus berani ditolak. Maka disinilah butuh keberanian seorang ilmuan dalam melakukan timbangan yang tepat atas ijtihad keilmuan yang akan dikembangkannya, jangan sampai “ijtihad keilmuannya” berbenturan dengan standar keimanan dan syar`i. Wallahu `alam binshawab

*Penulis adalah Direktur Aceh Research Institute (ARI) dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry

Tidak ada komentar: