8 Des 2019

Disdik Dayah Banda Aceh Laksanakan Program Dayah Ramah Anak


Banda Aceh dinobantkan sebagai Kota Layak Anak Tahun 2019 olehKementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tentunya semangat ini harus direspon dengan baik oleh seluruh stakeholder, karna itu untuk mendukung program tersebut Disdik Daya Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Dayah Ramah Anak bagi Guru/Pimpinan Dayah.


Untuk Tahun ini 4 dayah di Banda Aceh diberikan pembekalam diantaranya Dayah Madinatul Fata, Darul Ulum, Inshafuddin dan Babun Najah. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 9 Desember 2019 di Mushalla Dayah Inshafuddin dengan menghadirkan narasumber, Risdawati, Kasi PPA pada Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bagi pimpinan/guru dayah terhadap pemenuhan hak anak” ujar Tgk.Tarmizi M.Daud, S.Ag,M.Ag yang diamini Muhammad Syarif, SHI.M.H Kabid SDM dan Manajemen Disdik DayahKota Banda Aceh.

Sementara Lisdawati dalam paparannya mengatakan. Dayah Ramah Anak (DRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Lebih lanjut Risdawati mengatakan konsep dayah ramah anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di dayah, melalui upaya sekolah untuk menjadikan dayah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, Asri dan Nyaman. Karena itu pimpinan dan guru dayah wajib memahami konsep ini.

Sementara Kompenan Daya Ramah Anak meliputi:
  • Kebijakan DRA (komitment tertulis, SK Tim DRA, program yang mendukung DRA)
  • Pelaksanaan proses belajar yang ramah anak (Penerapan Disiplin Positif)
  • Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih Hak-hak Anak dan DRA
  • Sarana dan Prasarana yang ramah anak (tidak membahayakan anak, mencegah anak agar tidak celaka)
  • Partisipasi anak
  • Partisipasi Orang Tua, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Stakeholder lainnya, dan Alumni

Tidak ada komentar: