15 Okt 2019

100 PPTK dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Perintah. Senin (14/10/2019) di Hotel Permata Hati, Blang Oi Banda Aceh dibuka langsung Ir Bahagia, Sekda Kota Banda Aceh. Dalam sambutannya beliau mengatakan kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh PPTK secara bertahab, karna ini menu wajib bagi seluruh ASN khususnya PPTK, maka dari itu agar momentum ini digunakan dengan sebaik mungkin.
Sementara Ketua panitia pelaksana, M Iqbal Rokan yang juga Kabag. UPL mengatakan Bimtek ini diikuti 100 peserta yang terdiri dari PPTK di seluruh SKPK dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.

Pelatihan dibagi dalam dua angkatan, dimana setiap angkatan terdiri dari 50 peserta. “Pada tanggal 14- 15 Oktober angkatan pertama terdiri dari 50 peserta. Kemudian dilanjutkan angkatan kedua pada 17-18 Oktober dengan jumlah peserta juga 50 orang,” jelas Iqbal saat memberikan laporan kepada Sekdakota.
Lanjut Iqbal, Bimtek ini digelar berdasarkan Perpress No 16 tahun 2018, dimana pada pelaksanaannya LKPP mengeluarkan 13 aturan yang dapat menjadi pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kita ingin melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pengadaan barang dan jasa dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dan SDM terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Banda Aceh,” jelasnya.
Sekdakota dalam arahannya menyampaikan Bimtek ini digelar sebagai wujud komitmen Pemko Banda Aceh menghadirkan transparansi dan dapat dipertangungjawabkan kepada publik dalam mengadakan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepada para peserta, Sekda meminta Bimtek ini diikuti dengan serius dan penuh tanggungjawab. Katanya, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan bentuk wujud nyata tugas SKPK untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur maupun peningkatan kapasitas masyarakat, dan ini merupakan salah satu langkah mewujudkan Good Governance.
“Penerapan prinsip-prinsip good governance adalah suatu yang mesti dilakukan dan tidak bisa ditawar atau ditunda. Kegiatan yang dilaksanakan dapat diukur dan dipertanggung jawabkan, tidak terkecuali dalam hal pelayanan publik sesuai dengan sistem dan standar pelayanan pemerintah,” ujarnya. Salah-satu contoh yang telah dilakukan, lanjut Sekda adalah pelaksanaan tender yang transparan secara bertahap yang telah dilakukan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektornik (LPSE).
Bahagia berharap Bimtek ini dapat mempunyai arah yang jelas, agar terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi, karena sasaran bimbingan teknis ialah upaya meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Usai membuka acara, Sekdakota langsung tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini. Sekda mengupas materi dengan judul “Kebijakan pengadaan barang dan jasa”. Panitia juga menghadirkan pemateri lainnya pada kegiatan ini, yakni Kasubbag Pengembangan Kebijakan Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Afrizal SE, Ir Abdul Haris ST MT, Ketua IAPI Aceh, Hery Syahputra SE MSi dan Zulfahri ST yang berasal dari unsur ULP/LPSE Banda Aceh.
Sementara Ir. Abdul Haris, ST, MT Pakar Pengadaan Barang dan Jasa memaparkan arah politik hukum undang-undang jasa kontruksi dimana lahirnya undang-undang tersebut sebenarnya sangat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam hal ini Pengunaan Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengendalikan setiap proyek pembangunan kontruksi. Bahkan undang-undang  Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi telah memberikan ruang penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu lewat mediasi, konsiliasi, dewan sengketa dan lembaga arbitrase.

Sayangnya masih banyak yang belum memahami arah kebijakan politik hukum pengadaan barang dan jasa terutama bidang kontruksi, ungkap Haris yang juga tenaga ahli nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Lebih lanjut Haris mengatakan sebenarnya PPTK hanya membantu PPK/PA/KPA karena semua tanggungjawab melekat pada PPK selalu yang mengendalikan dan menyetujui pencairan anggaran. Jadi tugas PPK/PA/KPA lah yang menjadi pengendali utama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.



Tidak ada komentar: