Standar-standar tersebut menjelaskan ketentuan yang harus terpenuhi dalam hal pembelajaran. Agar pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kompetensinya sehingga dapat memenuhi harapan berbagai pemangku kepentingan, maka perlu disusun pedoman Pengembangan Rencana Perkuliahan Semester (RPS).
RPS
akan membantu dosen dalam mengorganisasikan materi standar, serta
mengantisipasi peser
a didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran. Baik dosen maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang hendak dicapai dan cara mencapainya. Dosen dapat mempertahankan situasi agar peserta didik dapat memusatkan perhatian dalam pembelajaran. RPS ini pula menjadi acuan utama dalam melakukan dialektika keilmuan di kampus. Dasar utama penyusunan RPS, Dekan menunjuk masing-masing koordinator Mata Kuliah Semester Tahun Ajar, sesuai dengan rumpun bidang study. Krue semangat Bung Syarif Dosen Perdana yang menyerahkan RPS pada dua Prodi yaitu: Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi Hukum Pidana Islam untuk mata kuliah Legal Drafting. Ini semua berkat didikan Wadek I, Dr. Jabbar Sabil, MA, ungkap Bung Syarif yang juga Konsultan Reformasi Birokrasi.
a didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran. Baik dosen maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang hendak dicapai dan cara mencapainya. Dosen dapat mempertahankan situasi agar peserta didik dapat memusatkan perhatian dalam pembelajaran. RPS ini pula menjadi acuan utama dalam melakukan dialektika keilmuan di kampus. Dasar utama penyusunan RPS, Dekan menunjuk masing-masing koordinator Mata Kuliah Semester Tahun Ajar, sesuai dengan rumpun bidang study. Krue semangat Bung Syarif Dosen Perdana yang menyerahkan RPS pada dua Prodi yaitu: Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi Hukum Pidana Islam untuk mata kuliah Legal Drafting. Ini semua berkat didikan Wadek I, Dr. Jabbar Sabil, MA, ungkap Bung Syarif yang juga Konsultan Reformasi Birokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar