7 Agu 2019

Bung Syarif Serahkan RPS pada Ka. Prodi HTN dan HPI UIN Ar-Raniry




Setiap zaman ada masanya dan setiap berganti kepemimpinan, biasanya berganti pula kebijakan didalamnya. Termasuk juga halnya dalam bidang Akademik Perguruan Tinggi. Sejalan dengan Lahirnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tercantum diantaranya tentang standar pembelajaran (yang meliputi standar isi, standar proses, dan standar penilaian pembelajaran). Mengharuskan Perguruan Tinggi menyesuaikan Formulasi Proses Pembelajaran. Dimana sebelumnya memakai Format SAP, berubah menjadi RPS.


Standar-standar tersebut menjelaskan ketentuan yang harus terpenuhi dalam hal pembelajaran. Agar pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kompetensinya sehingga dapat memenuhi harapan berbagai pemangku kepentingan, maka perlu disusun pedoman Pengembangan Rencana Perkuliahan Semester (RPS).


Dasar ini pula Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Menggelar Workshop Penyusunan RPS bagi seluruh Dosen UIN (Dosen Tetap dan Dosen Luar Biasa), Kamis, 1 Agustus 2019 di RKU FSH UIN Ar-Raniry. Kegiatan Workshop Penyusunan RPS ini telah dilaksanakan sejak Tahun 2018,  dengan menghadirkan Narasumber utama Dr. Buhori Muslim, M.Ag, unsur Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, ungkap Dr. Jabbar Sabil, MA, Wadek I FSH. Kegiatan yang berlangsung satu hari khusus membicarakan teknis penyusunan RPS. Pedoman Pengembangan RPS ini ditetapkan sebagai dasar bagi Dosen dalam melaksanakan pembelajaran dan bagi pimpinan program studi, fakultas dan universitas dalam melaksanakan kegiatan penyusunan rencana perkuliahan agar pelaksanaan pembelajaran betul-betul sesuai dengan yang diharapkan. Disamping itu, pedoman ini juga ditetapkan dalam rangka melaksanakan Penjaminan Mutu Akademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika.




RPS akan membantu dosen dalam mengorganisasikan materi standar, serta mengantisipasi peser
a didik dan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pembelajaran. Baik dosen maupun peserta didik mengetahui dengan pasti tujuan yang hendak dicapai dan cara mencapainya. Dosen dapat mempertahankan situasi agar peserta didik dapat memusatkan perhatian dalam pembelajaran. RPS ini pula menjadi acuan utama dalam melakukan dialektika keilmuan di kampus. Dasar utama penyusunan RPS, Dekan menunjuk masing-masing koordinator Mata Kuliah Semester Tahun Ajar, sesuai dengan rumpun bidang study. Krue semangat Bung Syarif Dosen Perdana yang menyerahkan RPS pada dua Prodi yaitu: Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi Hukum Pidana Islam untuk mata kuliah Legal Drafting. Ini semua berkat didikan Wadek I, Dr. Jabbar Sabil, MA, ungkap Bung Syarif yang juga Konsultan Reformasi Birokrasi.





Tidak ada komentar: