Berbagai
upaya terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh dalam rangka
penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah menuju modern, ungkap
Zahrol Fajri, S.Ag, M.H Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah.
Lebih Lanjut
Zahrol Fajri mengatakan saat ini berdasarkan data yang kami peroleh dari
Kementrian Agama Kota Banda Aceh, sesuai data EMIS di Kantor Kementrian Agama
jumlah dayah yang telah memiliki izin operasional saat ini ini kurang lebih 29 dan ada beberapa dayah dalam proses pemberian izin operasional. Sinergisitas Disdik Dayah dan Kakanmenag Banda Aceh terus dijalin, ungkap Zahrol.
Pemenuhan
akan izin operasional merupakan kewajiban sehingga layak, tidaknya dikatogi
sebagai Dayah. Sementara Muhammad Syarif, SHI.MH Kabid Pembinaan SDM dan
Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh menyebutkan bahwa Lembaga Keagamaan
Islam (Pesantren/Dayah, Majelis Taklim, Balai Pengajian atau sebutan lain)
wajib memiliki izin operasional.
Hal ini
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan. Lebih lanjut sertifikat Izin Operasional tersebut
sesuai aturan dievaluasi oleh Kementrian Agama Kab/Kota selama 4 Tahun sekali,
saat melakukan pendampingan kepada Ust. Arroni Guru Dayah Al A`thiyah, sebagai
Dayah yang konsern dalam Program Tahfidz Al-Qur`an.
Untuk itulah
Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh berkewajiban melakukan Fasilitasi
Administratif terhadap percepatan perolehan izin operasional. Syarif mengatakan
untuk memperoleh izin operasional harus memiliki kriteria umum dan khusus.
Adapun kriteria Umum antara lain:
- Memiliki Pimpinan, Nama Lembaga dan Alamat yang jelas
- Memiliki santri yang mondok minimal 15 orang
- Memilik Asrama (bilik santri), termasuk didalamnya Dapur
- Memiliki Mushalla
- Memiliki ruang belajar
- Memiliki Kurikulum serta Guru yang memadai sesuai kebutuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar