Memenuhi amanat dan ketentuan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), Disdik Dayah Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu telah menyelesaikan Daftar
Informasi Publik Dikecualikan pada Uji Konsekwensi Informasi yang berlangsung
di Aula Gemilang Center Diskominfotik Kota Banda Aceh, 29/11.
Hadir dalam kegiatan
tersebut, PPID Pembantu Zahrol Fajri, S,Ag, M.H Plt. Kadis Pendidikan Dayah, Muhammad
Syarif, SHI, MH Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Uji Uji
Konsekwensi Informasi difasilitasi Tasmiati Emsa Komisioner Komisi Informasi
Aceh (KIA) dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Jailani SSos. Uji konsekuensi ini
diikuti Pejabat PPID yang berlangsung selama tiga hari (27-29 November 2017).
Zahrol Fajri, S.Ag, MH menyebutkan
pihaknya telah menyelesaikan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, sesuai
format yang dibahani oleh Diskomtik Banda Aceh. Menurut Zahrol pada prinsipnya
semua data dapat diakses dengan terang benderang di Disdik Dayah kecuali
beberapa dokumen yang dianggap rahasia sesuai dengan sifat kerahasiaan (X, R,S)
dan ini perlu di Diskusikan dan pertibangan tim penguji, hal ini juga diperkuat
oleh Muhammad Syarif, SH,M.H
Kepala Bidang Pengelola
Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Jailani SSos menyebutkan
setelah dilaksanakan uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan sesuai UU No
14 tahun 2008, maka akan ditetapkan dengan keputusan Walikota tentang Daftar
Informasi Publik sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.
Menurut Jailani, Daftar
Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori
setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Sementara untuk
kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Sementara itu, Tasmiati Emsa
dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam paparannya menjelaskan banyak hal
terkait uji konsekuensi tersebut.
Tasmiati menyebutkan pada
pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan
Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi
Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
“Pasal 6 UU KIP menyebutkan
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sebut Tasmiati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar