28 Nov 2017

PPID Disdik Dayah Banda Aceh Pleno Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di depan KIA



Memenuhi amanat dan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Disdik Dayah Banda Aceh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu telah menyelesaikan Daftar Informasi Publik Dikecualikan pada Uji Konsekwensi Informasi yang berlangsung di Aula Gemilang Center Diskominfotik Kota Banda Aceh, 29/11.


Hadir dalam kegiatan tersebut, PPID Pembantu Zahrol Fajri, S,Ag, M.H Plt. Kadis Pendidikan Dayah, Muhammad Syarif, SHI, MH Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh. Uji Uji Konsekwensi Informasi difasilitasi Tasmiati Emsa Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banda Aceh, Jailani SSos. Uji konsekuensi ini diikuti Pejabat PPID yang berlangsung selama tiga hari (27-29 November 2017).

Zahrol Fajri, S.Ag, MH menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan, sesuai format yang dibahani oleh Diskomtik Banda Aceh. Menurut Zahrol pada prinsipnya semua data dapat diakses dengan terang benderang di Disdik Dayah kecuali beberapa dokumen yang dianggap rahasia sesuai dengan sifat kerahasiaan (X, R,S) dan ini perlu di Diskusikan dan pertibangan tim penguji, hal ini juga diperkuat oleh Muhammad Syarif, SH,M.H

Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh, Jailani SSos menyebutkan setelah dilaksanakan uji konsekuensi Informasi yang dikecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008, maka akan ditetapkan dengan keputusan Walikota tentang Daftar Informasi Publik sebagai pedoman PPID untuk merespon pemohon informasi publik.
Menurut Jailani, Daftar Informasi Publik (DIP) terbagi dalam empat kategori, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan. “Sementara untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi,” ujarnya.
Sementara itu, Tasmiati Emsa dari Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam paparannya menjelaskan banyak hal terkait uji konsekuensi tersebut.

Tasmiati menyebutkan pada pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
“Pasal 6 UU KIP menyebutkan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” sebut Tasmiati.


Tidak ada komentar: