Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) merupakan salah satu agenda tahunan yang turut juga dilaksanakan
oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Musrenbang bertujuan untuk melibatkan
masyarakat gampong selaku salah satu stakeholder pembangunan daerah dalam
membangun daerahnya sendiri dengan cara mengusulkan item-item pembangunan yang
diinginkan untuk dapat dilaksanakan di daerah tersebut.
Selama ini pelaksanaan
musrenbang masih dilakukan secara manual dimana masyarakat memberikan usulan
pembangunan di daerahnya, lalu kemudian usulan tersebut diserahkan kepada SKPD
terkait untuk melaksanakannya. Musrenbang dengan cara manual seperti itu
memiliki kekurangan dimana masyarakat tidak dapat mengikuti perkembangan dari
usul pembangunan yang telah mereka sampaikan, apakah dapat diakomodir di SKPD
ataupun tidak.
Mulai tahun 2017 pelaksanaan
musrenbang gampong resmi dilakukan secara elektronik, dimana usulan masyarakat
yang dihasilkan dari rapat musrenbang gampong langsung dimasukkan kedalam
aplikasi e-Musrenbang dan langsung dikirimkan ke kecamatan pada saat itu juga.
Setelah operator gampong mengirimkan usulan tersebut ke kecamatan maka tidak
ada peluang untuk mengutak-atik usulan tersebut. Dengan demikian tidak akan ada
lagi usulan ‘siluman’ yang tiba-tiba masuk di tengah jalan tanpa diketahui oleh
masyarakat gampong, ataupun terulangnya kejadian dimana usulan kegiatan yang
diusulkan oleh gampong A namun terealisasi di gampong B.
Penggunaan aplikasi dalam
pelaksanaan musrenbang ini sebenarnya telah mulai dilakukan sejak tahun 2015,
namun masih sebatas uji coba. Pada tahun 2017, KPK mulai melakukan pengawasan
terhadap proses penganggaran di Kota Banda Aceh sehingga budaya tertib
administrasi harus ditingkatkan sebagai pengamalan dari prinsip ‘Pencegahan
sebelum Penindakan’. Dengan penggunaan aplikasi e-musrenbang ini masyarakat
juga dapat menelusuri perjalanan usulan mereka apakah diakomodir SKPD atau
tidak. Rangkaian proses musrenbang ini akan berlangsung hingga pekan pertama
April nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar