6 Okt 2017

42 Ulama Malaysia Studi Penerapan Hukum Islam di Banda Aceh


Berbagai kemajuan Kota Banda Aceh dibidang Penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam dan Penerapan Syariat Islam, mendorong 42 Ulama Kerajaan  Sultan Ismail Petra, Kelantan, Malaysia melakukan Study Comperatif Islamic Law. Rombongan ulama keraaan itu dipimpin langsung oleh Tuan Guru Muhammad yang berlangsung di Aula Dinas Syariat Islam Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung di hari jumat tersebut diterima langsung Plh Kepala Dinas Syariat Islam, Drs Ridwan, M.Pd dan beberapa pejabat dilingkungan Pemko Banda Aceh antara lain Safwani Zainu, S.Pd.I Kepala Baitalmal Kota Banda Aceh dan Muhammad Syarif, SHI.M.H Kepala Bidang SDM dan Manajemen Disdik Dayah Banda Aceh.


Ustaz Sabri bin Abdullah, Lc yang bertindak atas nama ketua rombongan Ulama Kelantan, Malaysia, kagum atas  kemajuan Banda Aceh dibawah kepemimpinan H. Aminullah Usman, SE.Ak, MM dan Drs. Zainail Abidin Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh. Menurutnya Banda Aceh sebagai Kota yang berjulukan serambi Mekkah semakin elok dan menawan. Kami sangat nyaman tinggal di Banda Aceh, ungkap Ustaz Sabri yang juga Ulama Kerajaan Kelantan. Kami ingin belajar tentang sistem tatakelola penerapan Syariat Islam di Aceh dalam berbagai dimensi.

Sementara Uts. Ridwan Irahim, M.Pd memberikan perjelasan dengan detil terhadap eksistensi Dinas Syariat Islam yang hanya ada di Aceh dan ini merupakan turunan dari Undang-Undang N0.44 Tahun 1999, ungkap Dai Kondang Banda Aceh ini. Sementara Safwani Zainun memapakrak konsep pengelolaan Zakat yang menjadi bagian dari pendapatan negara. Lebih lanjut Safwani Zainun yang juga mantan Ketua DPW ISKADA Aceh memberikan apresiasi atas rombongan Ulama Kelantan, Malaysia. Kehadiran 40 Tokoh Agama Malaysia, merupakan bagian dari kunjungan balasan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh kala itu. Sementara Muhammad Syarif, SHI,M.H yang mewakili Plt. Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh menjelaskan peran dan fungsi Disdik Dayah serta keberadaan 10 Lembaga Keistimewaan di Aceh  yang merupakan manifestasi Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016. (SM)

Tidak ada komentar: