18 Agu 2017

Reposisi Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah


Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.  
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain.
Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.
Dari aspek pembiayaan bahwa Rumah Sakit memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan. Antisipasi dampak globalisasi perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai.
Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberikan dasar bagi pengelolaan Rumah Sakit diperlukan suatu perangkat hukum yang mengatur Rumah Sakit secara menyeluruh dalam bentuk Undang-Undang.
Lahirnyan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempertegas komitmen negara dalam rangka penataan Rumah Sakit menjadi lebih baik dan profesional. Guna terwujudnya hal tersebut Kepala Daerah selaku pemilik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dapat membentuk Dewan Pengawas (Dewas). Pembentukan Dewas bagi RSUD yang telah menjadi PPK-BLUD diatur secara spesifik dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah mengacu pada aspek realisasi nilai aset dan omset rumah sakit, yang secara teknis diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.
Pendekatan nilai aset dan omset inipula memberikan rambu-rambu berapa jumlah Dewas yang layak untuk RSUD. Dimana Pembentukannya dengan Keputusan Kepala Daerah atas usulan Direktur Rumah Sakit. Dalam Pasal 45 Permendagri No.61 Tahun 2007 keanggotaan Dewas terdiri dari 3 komponen yaitu: Pertama; Unsur Pejabat SKPD yang berkaitan dengan Kegiatan BLUD dalam hal ini  berasal dari Dinas Kesehatan, Kedua: Unsur Pejabat dilingkungan Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKAD/BPKK) dan Ketiga: Unsur tenaga Ahli yang sesuai dengan Kegiatan BLUD.
Sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit mengharuskan Kepala Daerah mereposisi Dewas sesuai atuaran yang baru. Sebagai tambahan informasi regulasi ini diundangkan 24 Maret 2014.
Dimana sebelumnya komposisi Dewas terdiri dari 3 komponen, berubah menjadi 4 Komponen yaitu; Pertama; unsur pemilik rumah sakit, Kedua: unsur organisasi profesi, Ketiga: Asosiasi Perumah Sakitan dan Keempat; Tokoh Masyarakat dalam hal ini tenaga Ahli dibidang Perumah Sakitan. Regulasi ini memerintahkan Kepala Daerah untuk melakukan reposisi Dewas selambat-lambatnya satu tahun pasca diundangkannya. Itu Artinya 24 Maret 2015, seluruh Pemerintah Daerah telah melakukan komposisi Dewas secara menyeluruh dalam rangka pelaksanaan regulasi ini.
Reposisi Dewas menjadi penting mengingat tugas dan fungsinya sangat strategis. Adapun tugas Dewas sebagai berikut:
1.    Menentukan Arah Kebijakan Rumah Sakit
2.    Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis
3.    Menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran
4.    Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya
5.    Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien
6.    Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit
7. Mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi dan Peraturan Perundang-undangan.

Mencermati tugas Dewas yang cukup berat dan strategis, maka orang-orang yang terlibat dalam menjalankan tupoksinya harus benar-benar selektif, jangan asal comot sana-sini, sehingga terkesan asal ada saja. Langkah-lahkah taktis dan strategis menjadi penting di perhatikan oleh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) sehingga keberadaan Dewas benar-benar efektif dalam menjalankan tugas organisasi. Kalau keliru dalam memilih dan mengangkat Dewas yang masa tugasnya selama 5 Tahun, maka dipastikan Rumah Sakit Umum Daerah akan kolab, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan gulung tikar alias tidak mampu membiayai seluruh kebutuhan operasional rumah sakit, baik sifatnya kebutuhan medis maupun administratif, bahkan tidak tertutup kemungkinan Rumah Sakit akan sarat dengan masalah, karena kontrol internal tidak berjalan dengan baik, hal ini dikarenak tugas Dewas tidak berjalan sebagaimana diharapkan.

*Penulis adalah Direktur Aceh Research Institute (ARI) dan Dosen FSH UIN Ar-Raniry, Pengalaman menjadi Konsultan PPK-BLUD RSUD Kab/Kota Aceh dan Sumatera selama 5 Tahun sejak 2009 bersama CHSM Fakultas Kedokteran Unsyiah.

1 komentar:

Muhajir mengatakan...

Secara struktur & kelembagaan menyangkut dengan pengelolaan RSU di indonesia semua telah terakomodir, persoalan yg mendesak saat ini keinginan & keiklasan para pelaku kebijakan untuk menerapkan standar yg benar2 memberi empaty bagi pasien yg menggantungkan kesembuhannya, juga fasilitas yg ada