Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pengelolaan manajemen kepegawaian harus
berdasarkan teknologi dan informatika.
Untuk itulah lima pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota
Bekasi mendalami e-kinerja PNS pada BKPP
Kota Banda Aceh dengan locus utama UPTB Penilaian Kinerja PNS atau lebih
dikenal UPTB e-Kinerja PNS.
Drs. Husni Tarigan, MM Sekretaris BKD Kota Bekasi mengaku tertarik
dengan penerapan e-Kinerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang
telah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual dari Kementrian Hukum dan
HAM.
Hal ini disampaikannya, saat memimpin rombongan “Tim BKD Banten”
guna melakukan study banding di Banda Aceh, 2 s/d 4 Mei 2016 di ruang Rapat
BKPP Kota Banda Aceh.
Kehadiran rombongan BKD Bekasi disambut Sekretaris BKPP Kota Banda
Aceh Drs Jusmawardi Zein, MM, Unsur
Pejabat Eselon III dilingkungan BKPP, Kepala UPTB e-Kinerja PNS Muhammad
Syarif, S.HI.M.H serta Kepala Tata Usaha UPTB e-Kinerja PNS Reza Pahlevi,
S.STP.
Lebih lanjut Husni Tarigan menyampaikan dasar pijkan study banding
ini adanya rekomendasi dari Menpan dan RB serta BKN Pusat atas capaian kinerja
BKPP Kota Banda Aceh yang telah meraih BKN Award 2015, dimana selama ini
pemberian tunjangan prestasi kerja dilingkungan Kota Bekasi belum berdasarkan instrumen yang terukur.
Disamping itu pula sesuai dengan amanah UU No.5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, dimana pengelolaan manajemen kepegawaian harus
berdasarkan teknologi informatika.
“Kami menilai Kota Banda Aceh telah banyak meraih prestasi di bidang
tata kelola pemerintahan, termasuk kepegawaian,”ujarnya.
Sementara Drs Jusmawardi Zein, MM,
Sekretaris BKPP Kota Banda Aceh memberikan apresiasi atas rombongan Badan
Kepegawaian Daerah Kota Bekasi atas kunjungannya pada BKPP Kota Banda Aceh guna
melihat cara kerja UPTB e-Kinerja PNS.
Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS, Muhammad Syarif, S.HI.M.H
memaparkan sekilas tentang sejarah penerapan e-kinerja PNS serta strategi Pemko
Banda Aceh dalam percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi serta teknis
penilaian e-kinerja PNS serta mekanisme Komplain dan Pembayaran Tunjangan
Kinerja PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar