Terminologi ANJAB
Menurut Hariandja,
”Analisis jabatan adalah usaha untuk mencari tahu tentang jabatan atau
pekerjaan yang berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan dalam jabatan
tersebut.” Sedangkan menurut Irawan, ”Analisis jabatan merupakan informasi
tertulis mengenai pekerjaan-pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh pegawai
dalam suatu perusahaan agar tujuan tercapai”.
Bersama DR. Izuddin, M.Pd (Fakar ANJAB) |
Analisis jabatan (job
analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai
isi dari suatu jabatan (jobcontent) yang meliputi tugas-tugas,
pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan
mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements)
seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar
seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.
Yuniarsih dan Suwatno,
berpendapat sebagai berikut: ’Job analysis is the process of describing and
recording aspects of jobs,… the purposes of a job, its major duties or
activities, and the conditions under which the job is performed.’
Pynes, memberikan
pendapat mengenai analisis jabatan sebagai berikut: “A job analysis is a
systematic process of collecting data for determining the knowledge, skills,
abilities, and other characteristics (KSAOCs) required to successfully perform
a job and to make judgements about the nature of a specific job”.
Dari definisi-definisi
mengenai analisis jabatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa analisis jabatan
merupakan upaya untuk mendapatkan informasi mengenai suatu jabatan dan
syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat memegang jabatan tersebut dengan
baik. Dari pengertian-pengertian tersebut, terlihat bahwa analisis jabatan
merupakan suatu proses yang sangat penting dalam manajemen Kepegawaian,
Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah. Melalui analisis
jabatan, akan diketahui berapa posisi/jabatan yang seharusnya ada dalam suatu
organisasi dan kemampuan apa yang dibutuhkan oleh pemegang jabatan.
Formulasi Mazhab ANJAB Aceh
Lahirnya UUASN dalam
rangka membenahi manajemen kepegawaian baik di pusat maupun daerah. Untuk
itulah menjadi penting dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dalam setiap rekruitmen
pegawai negeri sipil.
Dalam Pasal 2
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 menyebutkan bahwa
:”Analisis Jabatan digunakan sebagai panduan bagi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan
kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Dasar ini kemudian
diperkuat kembali dengan Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UUASN). Pasal 56 menyebutkan setiap InstansiPemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Dalam penerapannya
tentunya ada dua Mazhab ANJAB yang berkembang pada tataran Pemerintahan Daerah
yaitu Mazhab Kementrian Dalam Negeri
dan Mazhab Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kedua Mazhab ini prinsipnya sama yaitu informasi jabatan, yang membedakannya adalah
butiran item dari informasi jabatan itu sendiri. Turunan dari Mazhab itu
melahirkan beberapa cabang subordinat yang mendukung pemenuhan Informasi
Jabatan.
Pertanyaan kemudian
adalah, mungkinkah Pemerintah Aceh membuat Mazhab ANJAB model baru..? jawabannya
tentu sangat mungkin. Karena ini bagian dari upaya “Ijtihad birokrasi”. Gagasan
ANJAB Mazhab Aceh menarik sebagai bahan kajian, sehingga akan ada warna baru dalam tataran pelaksanaan
Birokrasi di Aceh kedepan. Bukankah yang tidak bisa dirubah hanyalah Al-Qur`an
dan Hadits. Sementara yang lain sangat mungkin. Gagasan kemandirian Birokrasi
Aceh dalam varian yang lain sejatinya harus dimulai sejalan dengan penerapan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
*Penulis adalah Murid dari Bapak DR. Izuddin, M.Pd (Fakar ANJAB Kementrian Dalam Negeri) mendalami ilmu ANJAB pada Tahun 2008. Saat ini salah seorang Trainer ANJAB bagi Kab/Kota di Aceh dan Sumatera
Tidak ada komentar:
Posting Komentar