22 Mar 2016

Menata PNS Berbasis Kinerja

Oleh : MUHAMMAD SYARIF,S.HI.,M.H*

Berbagai upaya pemerintah dalam menata keberadaan pegawai negeri sipil (PNS) telah digulirkan melalui reformasi birokrasi dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Sejumlah kebijakan telah digulirkan untuk menata aparatur pemerintah ini, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan Keputusan bersama Menteri. Ini semua dalam rangka menata dan memaksimalkan tugas pokok dan fungsi Aparatur dalam melaksanakan fungsi public service.  Penataan PNS selalu berbarengan dengan Reformasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada komitmen pemerintah untuk menciptakan struktur organisasi Pemerintah yang miskin struktur, kaya fungsi sebagaimana spirit Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Spirit PP No.41 Tahun 2007 sebenarnya kerisauan pemerintah pusat tentang membengkaknya jabatan struktural dan ini disikapi oleh Menteri Dalam Negeri dengan Mengeluarkan Permendagri No. 12 Tahun 2008 tentang Analisis Beban Kerja.  Ini semua dalam rangka menata kembali PNS berbasis kinerja.
Berkaitan dengan keberadaan PNS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dewasa ini, telah berkembang berbagai macam tanggapan. Ada yang memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi pemerintah yang menunjukkan keberaniannya untuk tidak mengajukan tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelum dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dituntaskan
Bahkan dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UUASN), mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Dokumen Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai prasyarat dalam mengajukan Formasi Kepegawaian di Daerah. Langkah ini menunjukkan bahwa dalam lingkungan birokrasi pemerintah telah dirasakan ada sejumlah persoalan yang perlu direvitalisasi dengan komitmen bersama seluruh jajaran pemegang kebijakan untuk menata PNS mulai dari pusat sampai jajaran  pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Akan tetapi, upaya menekan pembiayaan terhadap PNS ini menjadi kontra produktif, apabila di satu sisi pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak konsisten dalam menerapkan UUASN sebagai landasan pijak dalam penataan manajemen kepegawaian kedepan. Disampin itu menjadi penting harmonisasi peraturan perundang-undangan lintas kementrian antar lembaga.
Memotret sekilas tentang gebrakan Pemerintah Kota Banda Aceh sejak Tahun 2007 tidak menerima formasi PNS jalur umum sejatinya patut di acungkan jempol, walau ada protes dari sebagian mahasiswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan kesarjanaannya. Bahkan BKN Pusat dan KEMENPAN dan RB memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan jumlah PNS dimanasa jumlah PNS dari 9800 orang kini menjadi 5798 orang.
Upaya menata birokrasi pemerintah agar dapat menyentuh kepentingan masyarakat, sejatinya harus disikapi dengan bijak oleh kalangan Akademis. Bukan berarti tidak ada ruang lagi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil. Harus ada kejelasan pemerintah Pusat misalnya ratio batas kewajaran suatu daerah dapat menambah jumlah PNS bila komposisi belanja publiknya (60%) dan  belanja aparatur (40%)  atau minimal seimbang (50% : 50%), sehingga sedotan belanja publik tidak semata-mata membiayai belanja aparatur. Ini sejalan dengan kebijakan MENPAN dan RB yang melarang daerah melakukan rekruitmen PNS apabila sedotan belanja PNS melebihi 50 % (Baca Aceh dilarang Rekrut PNS baru)
Apabila dipandang perlu penambahan PNS harus mengedepankan rasio kebutuhan organisasi dan beban tugas secara riil, bukan berdasarkan keinginan apalagi kepentingan politik sesaat. Disinilah menjadi Penting Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta Analisis Belanja Daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah. Sejatinya ketiga variabel utama ini menjadi dasar dalam melakukan rekruitmen PNS dan tenaga kontrak dilingkungan Pemerintah Daerah. Dasar ANJAB dan ABK ini pula pemerintah Kota Banda Aceh meluncurkan program e-kinerja PNS, sebagasi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja pagi seluruh pns dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Secara pribadi, saya ingin katakan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menekan jumlah PNS perlu di dukung oleh semua komponen masyarakat Kota, Bukankah ranah pekerjaan bukan hanya di ”dunia birokrasi”. Stigma kerja harus di rubah dari Pegawai Negeri Sipil menuju ”swastanisasi”. Maka dari itu saya juga berharap dunia akademisi dalam mencetak manusia harus berorientasi membuka lapangan kerja, bukan justru mengekor dan harus masuk dalam lingkup pegawai negeri.
Kita tidak ingin semua orang yang mengenyam pendidikan tinggi berorientasi pada mengejar PNS. Kalau memang kita punya semangat yang sama dalam menata jumlah PNS secara proporsional.
Untuk mewujudkan esensi birokrasi pemerintah yang efisien, efektif, dan mampu melaksanakan fungsinya dengan baik, ada beberapa strategi pembinaan terhadap PNS yang perlu dijadikan pedoman bagi pemegang kebijakan publik.
Pertama: Pemerintah daerah harus ada keberanian untuk menghentikan sementara waktu penambahan CPNS, sebelum adanya angka ril kebutuhan PNS berdasarkan Analisi Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kedua; Kementrian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus mengadakan pengkajian ulang secara menyeluruh terhadap kebutuhan PNS di daerah termasuk tenaga kontrak dengan mendata jumlah pegawai dengan memperhatikan beban tugas organisasi pemerintah. Bila diperlukan penambahan CPNS/tenaga kontrak, jangan hanya memperhatikan kebutuhan yang diusulkan. Akan tetapi, harus didasarkan pada kajian Analisi Jabatan, Analisis Beban Kerja serta keuangan negara.  Sehingga akan terciptanya rasio ideal antara belanja aparatur dengan belanja publik  minimal 50 %: 50 %
Ketiga:  Pemerintah Daerah dalam waktu dekat harus menuntaskan Dokumen Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisi Beban Kerja (ABK). Pemenuhan Dokumen ANJAB dan ABK di bidani Oleh Biro Organisasi atau Bagian Organisasi di masing-masing pemerintah daerah. Dokumen ini lah nantinya menjadi panduan SKPD yang membidangi Kepegawaian di Kabupaten/Kota (BKD/BKPP) sebagai perpanjang tangan kepala Daerah dalam rangka menata PNS di Kabupaten/Kota maupun Provinsi sekaligus acuan dalam melaksanakan pola penjenjangan karir PNS kedepan, yang pada akhirnya akan melahirkan produktifitas dan persaingan kinerja yang sehat sesama aparatur negara
Keempat : mendorong Pensiun dini bagi PNS yang tidak produktif dan ini harus direspon dengan lahirnya regulasi tentang Pensiun Dini. Sehingga, PNS yang profesional dan memiliki kompetensi serta integritas yang tinggi  yang layak di pertahankan sebagai PNS.
Kelima: penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan bagi aparatur yang melalaikan tugasnya demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Semoga saja impian kita dalam menata PNS menuju profesional akan terwujud. Wallahu `alam bishawab


Tidak ada komentar: