6 Okt 2015

Open Rekruitmen Jabatan Pimpinan Tinggi; Why Not?



Oleh: Muhammad Syarif

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membagi jabatan dalam tiga kelompok, yaitu: pertama Jabatan Administrasi, kedua Jabatan Fungsional dan ketiga; Jabatan Pimpinan Tinggi.
Jabatan Administrasi terdiri atas: (a). Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan; (b). Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; dan (c). Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

“Setiap jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah,” (baca Pasal 16 dan 17 UU ASN). Adapun Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama; dan jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari: (a). Penyelia; (b). Mahir; (c). Terampil; dan (d). Pemula. “Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 18 Ayat (4) UU ASN.
Sedangkan Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: (a). Jabatan pimpinan tinggi utama; (b). Jabatan pimpinan tinggi madya; dan (c). Jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah, melalui (a). Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, dan kepemimpinan manajemen; (b). Pengembangan kerjasama dengan instansi lain; dan (c). Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) UU ASN.

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
UU ASN ini menegaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memperhatikan syarat kompetitif, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU ASN ini menegaskan, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. (Baca Pasal 114).
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama meliputi Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota dilakukan oleh pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan tinggi untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan. (baca Pasal 115).
UU ASN ini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 116 Ayat (2). Sementara pada Pasal 117 ditegaskan, bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi itu, Pasal 131 UU ASN menyebutkan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a. Jabatan eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama;
b. Jabatan eselon Ia dan Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c. Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;
e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Mencermati regulasi ini dapat disimpulkan bahwa UU ASN memberikan rambu-rambu bagi pejabat pembina kepegawaian di daerah, terkait pengangkatan pejabat struktural antara lain:
Pertama: memberikan madat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk transparan dalam melakukan rekrutmen Jabatan Tinngi (pejabat eselon II) dan pengisiannya dapat diakses oleh semua PNS yang telah memenuhi syarat kepangkatan dan kompentensi atas jabatan yang lowong tersebut.  Secara teknis dapat dibaca pada PERMENPAN RB No.13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Instansi Pemerintah. Serta rekrutmennya dengan membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi mengirimkan 3 (tiga) nama kepada pejabat pembina kepegawaian untuk diangkat satu orang pejabat pada jabatan yang lowong tersebut.
Kedua: pejabat pembina kepegawaian dilarang memutasi pejabat Eselon II yang baru dilantik sebelum 2 tahun masa tugas kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ketiga: masa kepemimpinan jabatan Tinggi paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi ASN.
Sejatinya UU No.5 Tahun 2014 dan PERMENPAN RB NO.13 Tahun 2014 menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan karir pegawai.

Tidak ada komentar: