15 Jan 2015

Gerakan Wilayah Bebas Korupsi bagi SKPD


Oleh :Muhammad Syarif, SHI.,M.H*
Berbagai upaya dilakukan oleh negera, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pembentukan Institusi, regulasi serta pendidikan anti korupsi terus didengungkan. Meskipun tak dapat dipungkiri pembuat regulasi dan pengendali negeri terkadang masuk “jebakan batman” akibat prilakunya yang korup.

Untuk itulah sejatinya sekluruh stakholder perlu melakukan “gerakan anti korupsi”. Gerakan ini harus massif dan terus digulirkan, sehingga setiap penggunaan uang negara dapat dipertangungjawabkan secara transparan dan akuntabel. 

Sejak Tahun 2013, Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan gebrakan dengan meletakkan pondasi Wilayah Bebas Korupsi  (WBK) bagi SKPD. Landasan pijaknya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012. Sejalan dengan itupula Pemko Banda Aceh membentuk Tim Zona Integritas yang bertugas melakukan penilaian Wilayah Bebas Korupsi pada SKPD. 

Untuk tahap awal memilih 10 SKPD yang dianggap berpotensi melakukan tindakan korupsi. Sementara Tahun 2014 ada 12 SKPD yang dilakukan penilaian oleh tim zona integritas. Dalam melakukan penilaiannya ada 3 aspek penilaian yaitu indikator mutlak, indikator operasional dan indikator kinerja organisasi. Masing-masing indikator tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama; indikator mutlak berdasarkan aspek integritas dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP, persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan; persentase  jumlah maksimum temuan ineffektiveness; persentase  jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar. 

Kedua: indikator operasional, yakni indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40  persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.

Ketiga, indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas. Ketiga indikator tersebut nantinya diakumulatif menjadi indikator proses dan hasil sesuai format penilaian dari Kementrian PAN dan RB.

* Tim WBK dilingkungan Pemko Banda Aceh

Tidak ada komentar: