5 Jan 2015

27 SKPD/ Lembaga Keistimewaan Kota Banda Aceh raih penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI


Sebanyak 27 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ Lembaga Keistimewaan  di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh meraih penghargaan predikat kepatuhan standar pada pelayanan Publik dari Ombusdaman RI, atas kinerja yang dijalankan selama ini. Penilaian tersebut dilakukan sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2014. Dari 28 SKPD yang dinilai, semuanya sudah memenuhi syarat dan berada di zona hijau dengan nilai berkisar dari 825 hingga 970, kecuali Bappeda yang masih bernilai 525 berada pada zona kunig.


Tahun 2015, 17 SKPD/lembaga Keistimewaan meraih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin, M.H kepada Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal SE, Senin 5 Januari 2015 di Halaman Balai Kota Banda Aceh, pada saat Apel Gabungan Awal Tahun.

Dalam amanat apelnya, Illiza mengatakan melalui kerja keras semua pihak selama ini keinginan masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang lebih baik, secara perlahan tapi pasti sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Kota Banda Aceh.

"Hal ini dibuktikan dengan bertambahnya 17 SKPD/Lembaga Keistimewaan yang memperoleh pengakuan dan penghargaan yang diberikan oleh lembaga independen, Ombusdman Republik Indonesia yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah," kata Illiza.

Kata Illiza, penghargaan yang diperoleh tidak diberikan begitu saja, akan tetapi melalui survei, observasi seleksi yang mengacu pada indikator dan parameter yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Atas prestasi ini, Illiza meminta setiap SKPD menjadikan penghargaan tersebut sebagai pemicu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

"Kami mengucapkan selamat kepada SKPD, jadikanlah penghargaan ini sebagai pemicu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," pinta Walikota.

Kepada pihak Ombusdman RI Perwakilan Aceh, Illiza memberikan apresiasi karena selama ini sangat pro-aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan arahan terkait dengan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan bertambahnya 17 SKPD yang meraih penghargaan ini, maka sudah 27 SKPD dari 39 SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh yang sudah mendapatkan penghargaan tersebut, dimana pada tahun 2014 lalu 10 SKPD juga telah mendapatkan penghargaan serupa berdasarkan hasil Surve Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 sejak Nopember 2013 Juni 2014.

Berikut data SKPD/Lembaga Keistimewaan Kota yang mendapatkan penghargaan kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Tahun 2015 antara lain:
1. Sekretariat Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh
2. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan KB
3. BLUD RSUD Meuraxa
4.  Dinas Syariat Islam
5.  Inspektorat
6.  Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian
7.  Badan Penanggulangan Bencana Daerah
8.  Satpol PP dan WH
9.  Badan Pemberdayaan Masyarakat
10. Baitul Mal
11. Kantor Perpustakaan dan Arsip
12. Kantor Lingkungan Hidup
13. MPU
14. Majelis Pendidikan Daerah
15. Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota
16. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
17. BadanKesbangpolinmas. 

Adapun SKPD/Lembaga lainnya yang sebelumnya menerima penghargaan yang sama pada Tahun 2014 antara lain:
1.    Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
2.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
3.    Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banda Aceh
4.    Dinas Kesehatan
5.    Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
6.    Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
7.    Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
8.    Dinas Pekerjaan Umum
9.    Dinas Pengelolaan Keuangan dan Keindahan Kota
10. PDAM Tirta Daroy

Sumber olahan Data Riau.com/Hasil Survei Ombudsman RI

Tidak ada komentar: