Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan, bahwa
Negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya dalam rangka pelayanan umum
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh
aparatur pemerintah dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut
kebutuhan dasar masyarakat, kinerjanya masih belum maksimal dirasakan oleh
Masyarakat. untuk itulah langkah-langkah strategis harus dilakukan dalam rangka
pembenahan kualitas pelayanan.
Banyaknya komplain masyarakat terhadap kinerja pelayanan
publik, merupakan salah satu indikator rendahnya kwalitas pelayanan. Beberapa
sektor publik masih ditemukan banyaknya pengaduan atau keluhan masyarakat dan
dunia usaha, baik yang melalui surat pembaca maupun media pengaduan yang
lainnya, serta menyangkut prosedur yang berbelit-belit, kurang transparan,
kurang informatif, kurang konsisten, fasilitas yang terbatas, sarana dan prasarana
yang kurang memadai, suasana lingkungan yang kurang nyaman dan aman, sehingga
tidak menjamin kepastian hukum, waktu dan biaya serta masih banyak dijumpai
pungutan liar dan diskriminatif.
Oleh karena itu pelayanan publik harus mendapat perhatian
dan penanganan yang sungguh-sungguh oleh semua aparatur. Untuk mengatasi hal
tersebut diatas, untuk itulah sejatinya Unit kerja yang bersentuhan dengan
pelayanan publik berkewajiban melaksanakan Survei Kepuasan MasyarakatL, sehingga
menjadi dasar dalam melakukan perbaikan atas pelayanan publik.
Dasar Pelaksanan Survei Kepuasan Masyarakat adalah Instrumen Menteri
Pendayagunaan Aparatur, Keputusan MENPAN No: Kep.25/M.PAN/2/2004 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi
Pemerintah yang telah dirobah dengan Peraturan Meteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan Publik.
Lebih lanjut PERMENPAN & RB No.16 Tahun 2014
memberikan batasan ruang lingkup terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
pada 9 aspek antara lain;
Pertama; Persyaratan yaitu
syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik
persyaratan teknis maupun administratif.
Kedua;
Prosedur yaitu tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi
dan penerima pelayanan termasuk pengaduan.
Ketiga;
Waktu Pelayanan. Ini berkaitan dengan jangka waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
Keempat;
Biaya/Tarif. Ini menyangkut ongkos yang dikenakan kepada penerima
layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara
dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarannya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
Kelima; Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Ini
menyangkut hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap
spesifikasi jenis pelayanan.
Keenam;
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi
pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
Ketujuh;
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
Kedelapan;
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara
untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Kesembilan;
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan
penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
Untuk itulah menjadi penting upaya peningkatan kualitas
pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah,
dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana
dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif.
Pelaksanaan Survei ini juga dalam rangka mengukur kinerja
aparatur dan Institusi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus
mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat (stakeholder) perihal kebutuhan dan harapan.
Maksud dan Tujuan
Sebagaimana dipahami bersama dalam Pasal 2 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa
penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat
secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Regulasi ini mengharuskan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) yang bersentuhan dengan pelayanan publik di Kota Banda Aceh
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun melakukan Survei Kepuasan Masyarakat.
Hasil survei nantinya dijadikan dasar penyusunan Indeks Kepuasan Masyarat
secara nasional oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
antara lain:
1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing
unit penyelenggara pelayanan publik.
2. Mengukur secara berkala penyelenggara pelayanan yang
telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.
3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan
langkah perbaikan pelayanan
4.
Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada SKPD dilingkup Kota
Banda Aceh
Dalam rangka Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik Tahun 2013 pada
beberapa SKPD dilingkup Kota Banda Aceh, ternyata tidak semua Institusi/Unit
Kerja yang bersentuhan dengan Pelayanan Publik melakukan Survei IKM/ Kepuasan
Masyarakat secara berkala sehingga berdampak pada hasil penilaian kinerja unit
Pelayanan Publik.
Adapun SKPD yang telah melakukan Survei IKM/Kepuasan Masyarat yaitu:
1. KPPTSP, Tahun 2009, nilai 83,2 (sangat baik=A), Tahun 2010 nilai
81,50 (sangat baik=A), Tahun 2011 nilai 82,02 (sangat baik=A), Tahun 2012 nilai
82, 34 (sangat baik=A).
Sejalan dengan lahirnya PERMENPAN dan RB No.38 Tahun 2012
mengharuskan SKPD yang bersentuhan dengan pelayanan publik berkewajiban
melakukan Survei Kepuasan Masyarakat dalam rangka perbaikan kinerja unit
pelayanan publik sekaligus nantinya melihat skoring nilai unit pelayanan publik
secara universal. Jika tidak maka dipastikan satu indikator penilaian kinerja
bernilai zero.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar