4 Jul 2014

Penilaian Unit Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Verifikasi dokumen Penilaian KPPTSP
Tahun 2013 format Penilaian Unit Pelayanan Publik berbeda dengan Tahun 2010, hal ini sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik dan Permen PAN &RB Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua Peraturan Menteri tersebut merupakan panduan dalam pelaksanaan penilaian dan pemeringkatan kinerja pelayanan publik seluruh Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.


Asistensi Penyusunan Dokumen Penilaian RSUD Meuraxa
Menindak lanjuti dua regulasi tersebut Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2013 melakukan Penilaian Unit Pelayanan Publik Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia meliputi 3 institusi yang dibagi dua katagori unit wajib yaitu: Rumah Sakit Umum Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta unit pilihan yaitu Unit Pelayanan Pendidikan (Sekolah). Selain itu juga diadakan penilaian terhadap unit pembina pelayanan publik yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penghargaan yang akan diberikan yaitu Penghargaan Citra Pelayanan Prima (CPP) kepada Unit Pelayanan Publik dan Citra Bakti Abdi Persada (CBAN) kepada Pembina Pelayanan Publik.

Verifikasi Dokumen Penilaian SMK Neg.1 BNA
Untuk itulah Walikota Banda Aceh membentuk tim Penilaian Unit Pelayanan Publik yang terdiri dari berbagai unsur meliputi Sekda, Asisten Administrasi Umum, Kabag. Organisasi, Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Anforjab, Unsur Inspektorat serta Unsur Dinkes Kota Banda Aceh. Tim bentukan Walikota Banda Aceh melakukan Penilaian pada BLUD RSUD Meuraxa, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan SMK Neg.1 Banda Aceh. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Unit Pelayanan Publik Kota Banda Aceh Rangking I diraih oleh KPPTSP Kota Banda Aceh dengan total skor 987, sementara Rangking II di raih oleh  SMK Neg.1 Banda Aceh dengan skor 840 sementara Rangking III di raih oleh BLUD RSUD Meuraxa dengan total skor 815.

Verivikasi Dokumen Penilaian BLUD RSUD Meuraxa
Berdasarkan aturan maka nilai tersebut dikirim kepada Biro Organisasi Setda Aceh untuk dilakukan verifikasi, serta nantinya hasil verifikasi beserta dokumen pendukung lainnya dikirim kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Gubernur Aceh up. Biro Organisasi Setda Aceh untuk dilakukan Penilaian akhir. Hasil Penilaian akhir  dari Kementrian PAN dan RB akan dipublis serta diberikan penghargaan tertinggi berupa CPP bagi Unit Pelayanan Publik dan CBAN bagi Pembina Pelayanan Publik Kab/Kota (Walikota/Bupati). Sebagai Informasi Tahun 2010 KPPTSP Kota Banda Aceh telah meraih prediket tertinggi berupa:” Penghargaan Citra Pelayanan Prima (CPP). Akankah hal yang sama terulang kembali di Tahun 2014, tentunya kita menunggu hasil akhir dari Kementrian PAN dan RB. Semoga saja KPPTSP Kota Banda Aceh terus meraih predikit terbaik.


Tidak ada komentar: