|
Verifikasi dokumen Penilaian KPPTSP |
Tahun 2013 format Penilaian Unit Pelayanan Publik berbeda dengan Tahun 2010, hal ini sejalan dengan lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja
Unit Pelayanan Publik dan Permen PAN &RB Nomor 66 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kedua Peraturan Menteri tersebut merupakan
panduan dalam pelaksanaan penilaian dan
pemeringkatan kinerja pelayanan publik
seluruh Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
|
Asistensi Penyusunan Dokumen Penilaian RSUD Meuraxa |
Menindak lanjuti dua regulasi tersebut Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2013 melakukan
Penilaian Unit Pelayanan Publik Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia meliputi 3 institusi
yang dibagi dua katagori
unit wajib yaitu:
Rumah Sakit Umum Daerah dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta
unit pilihan yaitu
Unit Pelayanan Pendidikan (Sekolah). Selain itu juga diadakan
penilaian terhadap unit pembina pelayanan publik yaitu Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Penghargaan yang akan diberikan yaitu Penghargaan Citra Pelayanan
Prima (CPP) kepada Unit Pelayanan Publik dan Citra Bakti Abdi Persada (CBAN)
kepada Pembina Pelayanan Publik.
|
Verifikasi Dokumen Penilaian SMK Neg.1 BNA |
Untuk itulah Walikota Banda Aceh membentuk tim
Penilaian Unit Pelayanan Publik yang terdiri
dari berbagai unsur meliputi Sekda, Asisten Administrasi Umum, Kabag.
Organisasi,
Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag
Anforjab, Unsur Inspektorat serta Unsur Dinkes Kota Banda Aceh. Tim bentukan Walikota Banda Aceh melakukan
Penilaian pada BLUD RSUD Meuraxa, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
dan SMK Neg.1 Banda Aceh. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Unit
Pelayanan Publik Kota Banda Aceh
Rangking I diraih oleh
KPPTSP Kota Banda Aceh
dengan total
skor 987, sementara
Rangking
II di raih oleh
SMK Neg.1 Banda Aceh dengan
skor
840 sementara
Rangking III di raih oleh
BLUD RSUD Meuraxa dengan
total skor 815.
|
Verivikasi Dokumen Penilaian BLUD RSUD Meuraxa |
Berdasarkan aturan maka nilai tersebut dikirim
kepada Biro Organisasi Setda Aceh untuk dilakukan verifikasi, serta nantinya hasil
verifikasi beserta dokumen pendukung lainnya dikirim kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi oleh Gubernur Aceh up.
Biro Organisasi Setda Aceh untuk dilakukan Penilaian akhir. Hasil Penilaian akhir
dari Kementrian PAN dan RB akan dipublis
serta diberikan penghargaan tertinggi berupa CPP bagi Unit Pelayanan Publik dan
CBAN bagi Pembina Pelayanan Publik Kab/Kota (Walikota/Bupati). Sebagai
Informasi Tahun 2010 KPPTSP Kota Banda Aceh telah meraih prediket tertinggi
berupa:” Penghargaan Citra Pelayanan Prima (CPP). Akankah hal yang sama
terulang kembali di Tahun 2014, tentunya kita menunggu hasil akhir dari
Kementrian PAN dan RB. Semoga saja KPPTSP Kota Banda Aceh terus meraih predikit
terbaik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar