10 Jul 2014

Mengenal PMPRB Online


Oleh Muhammad Syarif*

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) terus melakukan inovasi dan gebrakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang professional. Sang nahkoda yang merupakan salah seorang putra terbaik Aceh, Bapak Ir. Azwar Abubakar, MM pada Tahun 2012 menggagas suatu kosep evaluasi kinerja pemerintah berbasis online. Gebrakan tersebut menggiring Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk masuk kesistem PMPRB online.

Dasar pelaksanaan PMPRB Online adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokasi secara online (PMPRB online).
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip-prinsip Total Quality Management (TQM), dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga.
Aplikasi PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa aplikasi teknologi  informasi (TI) berbasis Web untuk kemudahan pelaksanaan Peraturan Menteri PAN dan RB No 1 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB).
PMPRB online akan memudahkan dan mempercepat proses Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh masing-    masing K/L dan Pemda dalam hal Pengumpulan Data, Pengolahan Data, Evaluasi Data, dan Monitoring serta memudahkan proses Saling Belajar (Bench Learning) secara Real Time Online.
Sistem kerja PMPRB online adalah dengan metode Plan-Do-Chek-Act (PDCA). Siklus ini digunakan dalam rangka mewujudkan perbaikan/penyempurnaan berkelanjutan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam rangka memperbaiki kinerja agar terus lebih baik dari tahun ketahun terutama dalam kaitan pelayanan kepada masyarakat sebagai penggunan layanan publik.
Metode PDCA ini dibagai dua aspek penilaian yaitu aspek pengungkit dan aspek hasil. Dimana komponen Pengungkit adalah seluruh aspek internal organisasi instansi pemerintah yang melakukan upaya manajemen untuk mewujdukan output dan outcome bagi masyarakat/penggunan layanan, SDM Aparaturnya bagi komunitas lokal, nasional dan internasional serta mewujudkan kinerja yang menjadi tujuan organisasi.
Komponen pengungkit ini terdiri dari 5 kriteria atau indikator penilaian yaitu: Kepemimpinan, Perencanaan Strategis, Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemitraan dan Sumber Daya serta Proses. Sementara Komponen Hasil meliputi 4 indikator penilaian yaitu: Hasil pada SDM Aparatur, Hasil pada masyarakat/Pengguna Layanan, Hasil pada komunitas Lokal, Nasional dan Internasional, serta Hasil Kinerja Utama.
Untuk melaksanakan PMPRB online Pemerintah Daerah wajib menunjuk seorang Asesor yang nantinya akan melakukan penilaian mandiri pada unit kerja. Asesor ditunjuk oleh pimpinan unit kerja kemudian diajukan ke Sekretaris Daerah untuk ditetapkan sebagai Asesor PMPRB di masing-masing unit kerja.
Mencermati hal tersebut diatas maka langkah pertama yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik level Propinsi/Kabupaten/Kota yaitu melatih calon Asesor PMPRB online agar nantinya memahami cara pengisian kertas kerja PMPRB online. Disamping itu pula Pemerintah Daerah harus memperkuat Inspektorat sebagai pelaksanaan PMPRB online. Karena sesungguhnya lembaga inilah yang akan melakukan Set Up akun Asesor  PMPRB Online serta melakukan Validasi atas isian kertas kerja PMPRB online di lingkup SKPD Kabupaten/Kota ada pada Inspektur di Kab/Kota. Jika tidak maka jangan harap PMPRB online bisa berjalan dengan lancar.
Perlu juga dipahami bahwa kertas kerja PMPRB online ini juga berguna  sebagai bahan evaluasi Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi. Untuk itulah menjadi penting sinergisitas dan optimalisasi peran 4 lembaga yaitu Bagian Organisasi, Bappeda, Inspektorat dan BKPP/BKD sebagai motor penggerak Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah. Wallahu `alam binshawab

*Asesor PMPRB Online Kota Banda Aceh, Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setda Kota Banda Aceh

3 komentar:

Unknown mengatakan...

semoga tulisan ini mencerahkan pengambil kebijakan di daerah, baik propinsi maupun kab/kota.

Unknown mengatakan...

tulisan yang inspiratif sarat dengan muatan keilmuan dibidang pemerintahan. sukses selalu

Unknown mengatakan...

Semoga kesuksesan yang diraih oleh Banda Aceh terus dipertahankan, amin