30 Mar 2014

Pidato Penetapan Penjabat Walikota*

Senin,24 Maret 2014
 Hamdan Wasyukran Lillah, Shalatan Wasalaman ‘Ala Rasulillah,Wa’ala Alihi Waashabihi Wamawwalah  Amma Ba’du.
Yang kami hormati:
1.   Ketua DPRK,
2.   Pimpinan DPRK;
3.   Anggota DPRK dan Fraksi DPRK Banda Aceh;
4.   Rekan-rekan Pers, Para Undangan dan Hadirin sekalian.

Pertama-tama, tentu tak henti-hentinya kita memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karuniaNya, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk dapat menghadiri acara Sidang Penetapan Penjabat Walikota Banda Aceh pasca meninggalnya alm Bapak Mawardy Nurdin.

Selanjutnya shalawat beriring salam sama-sama kita sanjungkan kepangkuan alam Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau sekalian yang telah membawa risalah Agung.

Hadirin yang mulia,
Pertama izin kanlah saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRK Banda Aceh, dimana dengan kesibukannya dapat meluangkan waktu untuk menggelar sidang rencana penetapan penjabat Walikota pasca menginggalnya Bapak Pembangunan Kota Banda Aceh yaitu Bapak Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc.
Bagi seluruh rakyat Aceh khususnya Kota Banda Aceh merasa sangat kehilangan tokoh besar yang sangat berjasa dalam membangun Kota, terasa berat hati ini tuk melepaskan kepergian beliau, karena Bagi kami beliau begitu dekat dengan semua lapisan masyarakat Kota Banda Aceh baik dikalangan Eksekutif, Legislatif maupun Kalangan Pemuda.
Sesuai dengan Amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan UU No. 32  Tahun 2004 jonto UU No.12 Tahun 2008, menyebutkan bahwa pergantian Jabatan Walikota disebabkan salah satu diantaranya adalah meninggal dunia, dimana mekanismenya melalui Penetapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tentunya apa yang kita laksanakan hari ini adalah menjalankan amanah Konstitusi Negara, terutama Pasal 48 ayat (1) huruf a UU No. 11 Tahun 2006.
Disamping itupula dalam Pasal 26 ayat (3) UU No.12 Tahun 2008 menyebutkan Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam Jabatannya.
.
Para Pimpinan dan Anggota DPRK yang kami Hormati,
Sosok Bapak Mawardy Nurdin memang sulit diganti, itu harus kami akui. Dua periode mendampingi beliau, rasa-rasanya begitu cepat. Ini terjadi tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu harmonis dan kompak dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Banda Aceh.
Tidak berlebihan kalau di forum Dewan yang terhormat ini saya ingin katakan Bahwa Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Bapak Mawardy Nurdin dan Illiza Sa`aduddin Djamal merupakan salah satu pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang sangat kompak di Indonesia, khususan dilingkungan Pemerintahan Kab/Kota di Aceh. Ungkapan ini tidak berlebihan dan telah terbukti selama dua periode sejak 2007 hingga 8 Februari 2014 saat beliau dipanggil kehadapan Ilahi Rabbi.

Hadirin sekalian yang saya hormati,
Diakhir Pidato ini saya ingin mengatakan beberapa poin penting antar lain:
Pertama: Berdasarkan regulasi yang ada maka penetapan Wakil Walikota menjadi Walikota Banda Aceh harus dilakukan lewat mekanisme sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, utuk itulah apa yang dilakukan saat ini adalah sangat tepat.
Disamping itu pula apabila masa kepemimpinan Kepala Daerah lebih dari 18 bulan maka Wakil Walikota dipilih oleh Anggota DPRK dengan mengajukan 2 nama dari Partai Pengusung yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah hal ini sesuai dengan Pasal 54 ayat (3) UU No.11 Tahun 2006.
Kedua: Kami memandang kedepan kerjasama yang terjalin saat ini antara eksekutif dengan legislatif terus ditingkatkan demi mendorong terwujudkan Banda Aceh menjadi Model Kota Madani Indonesia.
Ketiga: Terkait pelaksanaan Pemilu legislatif 9 April 2014, saya mengajak kita semua mari kita jadikan Banda Aceh sebagai role model pesta demokrasi Indonesia, hindarilah cara-cara perpolitikan black campaing, berkompetisilah dengan cara elegan, santun dan terpuji.
Keempat: Mari kita dorong masyarakat agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani, tanpa embel-embel apapun, kampanyekan pemilu cerdas dan berkualitas, jangan golput.
Inilah beberapa hal yang dapat kami sampaikan lebih dan kurang kami mohon maaf, semoga apa yang kita lakukan mendapat Ridha Allah, Amin.

Wabillahitaufiq walhidayah,
Wassalamualaikum Wr.Wb.

              PLH. WALIKOTA BANDA ACEH


        ILLIZA SA`ADUDDIN DJAMAL, SE


Ditulis oleh Duo alumni SMI/HES UIN Ar-Raniry (Syarif dan Wirzaini)




Tidak ada komentar: