14 Mar 2014

Memberbaiki kualitas LAKIP



Oleh : Muhammad Syarif*
Suasana Diklat LAKIP di UGM Tahun 2011

 
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebuah instrument dalam mengukur kinerja Instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk didalammnya kinerja unit kerja dan kinerja kepala daerah.
Penyusunannya mengacu pada pertanggungjawaban visi-misi organisasi pemerintah atau visi misi kepala daearah.  Grand teori penyusunannya mengacu pada  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Secara teknis Pedoman penyusunan LAKIP ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Setiap Tahunnya Kepala Daerah menyusun LAKIP dengan menu utama visi, misi, tujuan, sasaran serta program kerja yang tertuang dalam RPJMD. LAKIP ini setiap akhir Tahun disusun oleh Instansi Pemerintah untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paling telat tanggal 31 Maret Tahun berjalan.
Suasana Peserta Diklat LAKIP dalam menjalin keakraban se- Indonesia
Hasil Evaluasi Kementrian PAN dan RB rata-rata pemerintah daerah memperoleh nilainya C alias jelek, tidak terkecuali Pemerintah Aceh. Hasil evaluasi LAKIP Tahun 2012 oleh Kementrian PAN dan RB hanya beberapa Daerah di Aceh yang memperoleh nilainya CC alias Cukup yaitu Propinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Ini menandakan dokumen LAKIP belum singkron dengan dokumen Perencanaan Tahunan (RKT/Renja) dan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah (Renstra SKPD/RPJMD).
Untuk itulah paling tidak ada 4 Lembaga yang bertanggungjawab dalam mensingkronkan setiap dokumen perencanaan mulai dari Renstra SKPD/ RPJMD, Tapkin serta Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU). Lembaga dimaksud adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau nama lain, Inspektorat, Biro Organisasi/Bagian Organisasi serta Bappeda. Lembaga ini harus sinergi dalam melakukan revieu setiap dokumen perencanaan. Jika tidak maka jangan bermimpin LAKIP kita bernilai B atau A


* Alumni Diklat LAKIP Angkatan X di UGM Yogya Karta Tahun 2011

Tidak ada komentar: