Oleh : Muhammad Syarif*
Suasana Diklat LAKIP di UGM Tahun 2011 |
Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebuah instrument dalam mengukur kinerja Instansi
Pemerintah baik pusat maupun daerah termasuk didalammnya kinerja unit kerja dan
kinerja kepala daerah.
Penyusunannya mengacu pada pertanggungjawaban visi-misi organisasi
pemerintah atau visi misi kepala daearah. Grand teori penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta Inpres
Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Secara teknis Pedoman penyusunan LAKIP ini mengacu
pada Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah.
Setiap Tahunnya Kepala Daerah menyusun
LAKIP dengan menu utama visi, misi, tujuan, sasaran serta program kerja yang
tertuang dalam RPJMD. LAKIP ini setiap akhir Tahun disusun oleh Instansi
Pemerintah untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paling telat
tanggal 31 Maret Tahun berjalan.
Suasana Peserta Diklat LAKIP dalam menjalin keakraban se- Indonesia |
Hasil Evaluasi Kementrian PAN dan RB
rata-rata pemerintah daerah memperoleh nilainya C alias jelek, tidak terkecuali Pemerintah Aceh. Hasil evaluasi
LAKIP Tahun 2012 oleh Kementrian PAN dan RB hanya beberapa Daerah di Aceh yang
memperoleh nilainya CC alias Cukup yaitu
Propinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Ini menandakan dokumen LAKIP belum singkron
dengan dokumen Perencanaan Tahunan (RKT/Renja) dan Dokumen Perencanaan Jangka
Menengah (Renstra SKPD/RPJMD).
Untuk itulah paling tidak ada 4 Lembaga
yang bertanggungjawab dalam mensingkronkan setiap dokumen perencanaan mulai
dari Renstra SKPD/ RPJMD, Tapkin serta Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU).
Lembaga dimaksud adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau nama
lain, Inspektorat, Biro Organisasi/Bagian Organisasi serta Bappeda. Lembaga ini
harus sinergi dalam melakukan revieu setiap dokumen perencanaan. Jika tidak maka jangan bermimpin LAKIP kita bernilai B atau A
* Alumni Diklat LAKIP Angkatan X di UGM Yogya Karta
Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar