Proses
penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan barang dan jasa
kepada publik disebut governance
(kepemerintahan), sedangkan praktek terbaiknya disebut good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi
masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka
itu diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat,
jelas, dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat
berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
serta bebas dari kolusi dan korupsi.
Konsep
dasar akuntabilitas didasarkan pada klasifikasi responsibilitas manajerial pada
semua tingkatan yang melaksanakan kegiatan pada tiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah. Masing-masing individu pada tiap jajaran aparatur bertanggungjawab atas
setiap kegiatan yang dilaksanakan pada unit kerjanya/SKPD-nya.
Suasana Evaluasi LAKIP oleh Kementrian PANRB 2012 |
Suasana Diklat LAKIP di UGM 2010 |
Setiap
Tahunnya Kementrian PAN dan RB melakukan penilaian atas LAKIP Pemerintah
Daerah. Adapun instrumen penilaian meliputi: Visi, Misi, Tujuan, Sasaran,
Kebijakan serta cara pencapaian tujuan dan sasaran yang dijabarkan dalam
Program dan Kegiatan pada Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah dan
Jangka Panjang.
Dokumen LAKIP |
LAKIP
merupakan media pertanggungjawaban yang dibuat secara periodik, memuat
informasi yang dibutuhkan oleh pihak yang memberi amanah atau pihak yang
mendelegasikan wewenang. Materi LAKIP mengandung analisis pencapaian sasaran
yang ditetapkan dalam Rencana Strategis untuk tahun yang bersangkutan. Selain dari itu LAKIP
berfungsi sebagai sarana bagi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan keterangan pertanggungjawaban kinerja
kepada seluruh stakeholders dan masyarakat dan juga sebagai sarana evaluasi
atas pencapaian kinerja serta sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja yang
telah ditetapkan.
Untuk itulah sudah saatnya setiap
Instansi Pemerintah menyampaikan LAKIP secara Transparan dan Akuntabel sehingga
dokumen tersebut benar-benar memotret kinerja Kepala Daerah setiap tahun
berjalan. Disamping itu pula Kepala Daerah dapat memetakan mana Instansi yang
berkinerja baik dan mana Instansi yang berkinerja buruk berdasarkan LAKIP yang
ada. Fakta menunjukkan selama ini Pemerintah Daerah belum menggunakan LAKIP
sebagai bahan evaluasi Kinerja SKPD dan Kinerja Kepala SKPD.
Sebagai mana dipahami bahwa skoring nilai LAKIP di katagorikan pada 7 (Tujuh) katagori yaitu: Pertama; nilai Sangat memuaskan (AA) dengan skor 90-100. Kedua; nilai Memuaskan (A) dengan skor 80-90, Ketiga; nilai Sangat Baik (BB) dengan skor 70-80, Keempat; nilai Baik (B) dengan skor 60-70 dan Kelima: nilai Cukup (CC) dengan skor 50-60, Keenam; nilai Kurang (C) dengan skor 30-50 dan Ketujuh; nilai Sangat Kurang (D) dengan skor 0-30
Sudah saatnya Bappeda, Inspektorat, Biro/Bagian Organisasi membahani Kepala Daerah di semua levelnya tentang Urgensi LAKIP dalam mengevaluasi Kinerja baik Kinerja Kepala Daerah maupun Kinerja Kepala SKPD, sehingga setiap kebijakan dalam penataan Kepegawaian dan Keorganisasian berjalan sesuai koridor yang ada dan bukan karena faktor suka dan tidak suka.
Sebagai mana dipahami bahwa skoring nilai LAKIP di katagorikan pada 7 (Tujuh) katagori yaitu: Pertama; nilai Sangat memuaskan (AA) dengan skor 90-100. Kedua; nilai Memuaskan (A) dengan skor 80-90, Ketiga; nilai Sangat Baik (BB) dengan skor 70-80, Keempat; nilai Baik (B) dengan skor 60-70 dan Kelima: nilai Cukup (CC) dengan skor 50-60, Keenam; nilai Kurang (C) dengan skor 30-50 dan Ketujuh; nilai Sangat Kurang (D) dengan skor 0-30
Sudah saatnya Bappeda, Inspektorat, Biro/Bagian Organisasi membahani Kepala Daerah di semua levelnya tentang Urgensi LAKIP dalam mengevaluasi Kinerja baik Kinerja Kepala Daerah maupun Kinerja Kepala SKPD, sehingga setiap kebijakan dalam penataan Kepegawaian dan Keorganisasian berjalan sesuai koridor yang ada dan bukan karena faktor suka dan tidak suka.
* Penulis adalah Tim Penyusun LAKIP Kota Banda Aceh 2008-2012 dan Kepala UPTB Penilaian Kinerja PNS Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar