Melayani PNS Komplain dengan Santai |
Senin,
13 Januari 2014, suasana ruang kerja
UPTB Penilaian Kinerja PNS sedikit menegangkan, hal ini lantaran ada tradisi
bahwa setiap tanggal 10 bulan berjalan para punggawa diharuskan menyerahkan
laporan hasil penilaian e-kinerja kepada atasan yakni kepala UPTB Penilaia
Kinerja PNS untuk di teruskan kepada Kepala BKPP sebagai laporan bulanan akhir
bulan.
Pak Zahrul lagi menerima komplain PNS |
Tradisi
ini sudah berjalan sejak bulan Nopember 2013, sebagai mana amanah Perwal No. 12
Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Program E-Kinerja
di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. mencermati hal tersebut maka sang
Kepala UPTB langsung menelpon 2 Pejabat yang berkompeten yaitu Ibu Maulidar, SE, ME
dan Sdr Fadli, ST sebagai orang yang memiliki kapasistas untuk membuka kembali
akun penilaian e-kinerja. Karena pada saat di buka ke sistem aplikasi sudah
terkunci, hal ini disebabkan tanggal 13 Januari 2014 adalah masa komplain atas
penolakan E-Kinerja sebagaimana amanah Perwal No. 12 Tahun 2013.
Setelah berkomunikasi dengan 2 pejabat tersebut akhirnya permintaan untuk membuka kembali akun penilaian di kabul akan tetapi ibu Maulidar minta limit waktunya. Disepakatilah pukul 14. 00 Wib sistem akan ditutup kembali. Pihak UPTB setuju dengan kebijakan itu. Suasana kembali ceria sehingga para punggawa dapat menyusun kembali laporan akhir bulannya. Sebagai ilustrasi laporan itu memuat Nama PNS, Jabatan PNS, Unit kerja/ SKPD, jumlah beban kerja sebelum dan sesudah penilaian, jumlah total item pekerjaan, jumlah pekerjaan yang ditolak serta jumlah autoprove.
Hari-hari layani PNS protes atas penolakan e-kinerja |
Sang profesor langsung meresponnya dengan menghubungi Ibu Maulidar selaku pengelola Aplikasi agar menjadwalkan hasil pembahasan tim/Pleno atas kasus komplain tersebut. Ini dilakukan karena memang batas pembahasan tanggal 13 s/d 15 Januari 2014. Tiba-tiba tidak lama kemudiaan surat komplain pun akhirnya dirubah kembali, mungkin atasan yang bersangkutan sadar betul bahwa alamat suratnya bukan langsung ditujukan kepada Kepala UPTB akan tetapi ditujukan kepada Sekretaris Daerah.
Terlepas dari itu semua, memang pada hari itu suara HP berbunyi “kring” sejak tanggal 10 Januari 2014 yang dialamatkan kepada punggawa UPTB PNS yang merasa tidak menerima hasil penolakan e-kinerjanya walaupun secara faktual apa yang diisi keluar dari Juknis Peneran E-Kinerja. Tapi yang namanya usaha untuk memprotes harus tetap semangat empat lima. Kami akui memang saat terjadi penurunan Grade dari A ke B atau Grade C, umumnya PNS tidak menerima. cuma satu hal bagi kami, kerja menilai PNS memang, pekerjaan terberat dan berpotensi konplik, apalagi ini menyangkut insentif bulanan yang diterima PNS tiap bulan sebagai dasar pembayaran tunjangan beban kerja. Bukan hanya itu hampir tiap malam sang profesor menerima telpon dan membalas BBM dari PNS terhadap hasil penolakan e-kinerja oleh punggawa UPTB.
Menjaga kekompakan Team Penilai, makan bareng saat ISHOMA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar