Oleh :
Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*
Banda Aceh dibawah kepemimpinan mawardy Nurdin terus melakukan gebrakan. Upaya-upaya kearah kebaikan dalam menata pemerintahan menjadi target kepemimpinannya di periode kedua. Berbagai langkah strategis di tata dengan apik, diawali dengan menata struktur organisasi perangkat daerah, mengatur tata laksana (tugas dan fungsi) masing-masing pemangku jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pembenahan manajemenen kepegaiwaian, peningkatan kualitas aparatur hingga pembenahan sistem birokrasi dan reformasi pada unit pelayanan publik termasuk didalamnya upaya untuk melakukan pembenahan di bidang zona integritas atau lebih dikenal wilayah bebas korupsi (WBK) pada SKPD.
Langkah awal dalam membangun pondasi WBK pada SKPD
dilingkungan Pemko Banda Aceh saya kira adalah langkah strategis dalam
mewujudkan Banda Aceh sebagai model kota madani Indonesia. Model kota madani
adalah model kota impian. Kota yang ramah, bersih, santun, religius serta
memiliki nilai peradaban yang tinggi. Untuk tahun 2013 Pemerintah Kota Banda
Aceh melalui Inspektorat kota Banda Aceh melakukan penilaian pada 10 SKPD dalam
rangka meletakkan dasar-dasar utama guna menghindari peluang korupsi. Penilaian
ini nantinya menjadi rule model bagi pemerintahan di Aceh.
Memang virus korupsi akhir-akhir ini menyerang banyak insan baik kalangan politisi, akademisi, birokrat, teknokrat hingga cendikiawan muslim/tokoh agama. Tidak ada celah yang tidak berpeluang korupsi. Cuma barangkali aromanya yang belum tercium oleh aparat penegak hukum. Untuk itulah saya kira apa yang dilakukan oleh Pemerintah kota banda Aceh untuk mewujudkan semangat “ Wilayah Bebas Korupsi” pada SKPD patut diacungkan jempol. Semoga kita berdoa para punggawa yang dipercayakan oleh orang nomor satu mendapat kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas mulia ini.
Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi, yang telah dituangkan dalam grand design reformasi birokrasi. Pada dasarnya, reformasi birokrasi dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. “Penetapan Zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prov/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan.
Ada lima tahap zona integritas menuju WBK. Dimulai
dari penetapan calon SKPD, yang didahului dengan penandatanganan
dokumen pakta integritas. Tahapan berikutnya, pelaksanaan program pencegahan
korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik,
reformasi birokrasi, opini WTP
dari BPK, laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP), IPK dan lain-lain. Tahapan
ketiga, penetapan zona integritas
oleh pimpinan, dilanjutkan dengan monitoring dan penilaian oleh KPK, baru
kemudian penetapan wilayah bebas dari korupsi (WBK) oleh Presiden atau Menteri
PAN dan RB atas nama Presiden.
Tidak berhenti di situ, meski telah ditetapkan sebagai WBK, masih perlu dilakukan pembinaan terhadap unit kerja guna mempersempit kesempatan terjadinya korupsi. Hal itu dilakukan dengan perbaikan sistem dan prosedur dan sarana. Untuk meluruskan niat pegawai, dilakukan pelatihan antikorupsi untuk membangun integritas PNS. “Untuk pengawasan dan pemantauan, ditunjuk pemantau independen dan masyarakat,” tambah Menteri.
Ditambahkan, apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK pada unit kerja tersebut segera dicabut.
Menteri PAN dan RB juga mengatakan, ada indikator mutlak berdasarkan aspek integritas
dalam pengelolaan keuangan, yang dihitung selama 2 tahun terakhir, dan
mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP. Opini BPK sekurang-kurangnya WDP,
persentase jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan;
persentase jumlah maksimum temuan ineffektiveness;
persentase jumlah maksimum temuan inefficiency; jumlah maksimum
pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan
keuangan. “Selain itu, tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi, dan
tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar.
Selain indikator multak, juga ada indikator operasional, yakni indikator program pencegahan korupsi (komitmen pimpinan) yang memiliki bobot 40 persen. Di sini terdiri dari penandatanganan dokumen pakta integritas, kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan, ketaatan dalam menyusun renstra, SAKIP/LAKIP, laporan keuangan. Selain itu juga adanya jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan, misalnya kode etik, whistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi.
Kedua, indikator kinerja organisasi yang memiliki bobot 60 persen. Unsur-unsurnya terdiri dari keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi, tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN, nilai evaluasi AKIP, jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu setahun, indeks kepuasan masyarakat (IKM), dan indeks integritas.
Zona integritas terdiri atas tiga pilar pemberantasan korupsi yang pondasinya dibangun melalui perbaikan pelayanan publik, pendekatan pendidikan anti korupsi, dan pembentukan komunitas antikorupsi. Semoga mimpi mewujudkan WBK pada seluruh SKPD dilingkup Pemko Banda Aceh terwujud adanya, amin.
*Kasubbag Kelembagaan dan Tata Laksana pada Bagian
Organisasi Setda Kota Banda Aceh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar