18 Agu 2013

Menyoal Dana Otsus Aceh

Oleh : Muhammad Syarif*


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.  Dana Otsus sebangaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.
Selain itu, pada Pasal 182 undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Aceh berhak mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi paling banyak 70 % dan dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dana Otonomi khusus berlaku efektif sejak Tahun 2008 yang besaranya kalau dikomulatifkan sejak Tahun 2008 s/d 2013 adalah 26,9 Triliun. Sungguh angka yang sangat bombastis. Menurut Ahmad Farhan Hamid Wakil Ketua MPR RI sudah semestinya harus ada evaluasi menyeluruh tentang penggunaan Dana Otsus di Aceh (Harian Serambi Indonesia, 18 Agustus 2013). Lebih lanjut Ahmad Farhan Hamid, penerimaan dana Otsus Aceh harus diimbangi dengan perwujudan pemamfaatan. Untuk lebih rinci dapat kita ulaskan besaran Data Otsus sejak 2008 s/d 2013 yaitu: 2008 sebesar Rp. 3,5 Triliun, 2009 sebesar Rp 3,7 triliun, 2010 sebesar Rp 3,8 Triliun, 2011 sebesar Rp 4,4 Triliun, 2012 sebesar Rp 4,4 Triliun, 2013 sebesar Rp 6,1 Triliun. Dana otsus akan berakhir pada Tahun 2027. Lalu yang menjadi pertanyaan sederhana kita apakah sejak transper dana Otsus dari Pusat ke pemerintah Aceh mamfaat dana Otsus sudah dirasakan oleh rakyat Aceh? Tentu jawabannya beragam. Biar masing-masing kita menilai. Tulisan ini bermaksud mengingatkan pengambil kebijakan di Aceh untuk harus memikirkan langkah-langkah strategis dalam rangka mewujudkan Aceh lebih bermartabat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Pemerintah Pusat pada Tahun 2014 mengalokasikan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh sebesar Rp.8,1 Triliun sesuai pidato Presiden dalam rapat Paripurna DPR/MPR disenayan, Jumat, 16 Agustus 2013. Tentunya angka tersebut terjadi kenaikan yang sangat siknifikan. Untuk itulah perlu Transparansi Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan dana tersebut alokasinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Aceh telah memasuki tahun kedelapan pelaksanaan otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah. Sebagai salah satu provinsi yang diberikan kewenangan khusus, Pemerintah Aceh beserta seluruh komponen yang ada di dalamnya memiliki tanggung jawab bersama untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengejar ketertinggalan pembangunan di seluruh sektor. Konsekuensinya, Pemerintah Pusat juga berkewajiban atas percepatan peningkatan kesejahteraan dan pembangunan itu dengan memberikan dukungan melalui aliran dana otonomi khusus dan dana bagi hasil migas.

Namun ironisnya, realisasi dana tersebut masih belum memperlihatkan manfaat atas upaya peningkatan kesejahteraan yang signifikan semenjak UU No.11 Tahun 2006 diundangkan. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan kepada Pemerintah Aceh yang paling bertanggung jawab atas penyelenggaraan otonomi khusus tersebut. Bukankah pemerintah pusat telah memprioritaskan Aceh dengan limpahan dana otonomi khusus dan kelebihan dana bagi hasil migas bila dibandingkan dengan provinsi lainnya agar ketertinggalan pembangunan dapat terkejar hingga lahirnya kemandirian?
Sejumlah berita dari media akhir-akhir ini banyak yang mengetengahkan permasalahan akuntabilitas dan transparansi birokrasi di Aceh yang ditunjukkan lewat realisasi fisik dan keuangan dari dana otonomi khusus. Salah satunya terkait dengan kegiatan Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf tahun 2012 ke 19 kabupaten/kota di provinsi Aceh yang menyimpulkan bahwa sebagian besar proyek pembangunan di Aceh yang dibiayai oleh dana otonomi khusus dinilai kurang tepat sasaran dan berpotensi tidak siap tepat pada waktunya. Contohnya antara lain adalah sekolah unggul yang didirikan di tengah hutan, proyek pembangunan kolam renang yang secara fungsional belum dibutuhkan, dan pabrik minyak goreng yang dibangun di tepi jurang.
Bahkan, menurut Ketua Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) Dewan Perwakilan Daerah RI Farouk Muhammad menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan BPK RI terhadap audit penggunaan dana otonomi khusus Pemerintah Aceh menunjukkan adanya ketidakjelasan penggunaan dana otonomi khusus pada tahun 2011 yang dilaksanakan oleh birokrasi Pemerintah Aceh, sehingga pengelolaannya cenderung tidak transparan dan tepat sasaran.
Berdasarkan dugaan bahwa birokrasi Pemerintah Aceh tidak akuntabel dan transparan dalam penyelenggaraan otonomi khusus sesuai dengan kaidah prinsip-prinsip administrasi publik. Untuk itulah kiranya tidak berlebihan kalau masyarakat berhak menyoal akan penggunaan data otonomi khusus tersebut. Dana Otsus harus memberikan dampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat Aceh pasca komflik. Saatnya Gubernur harus benar-benar menjalankan kekuasaannya sesuai komitmen perjuangan” Politik” pada saat kampanye dulu. Jangan seperti nyanyian” kau yang mulai-kau yang mengakhiri”, atau masih ada dusta diantara kita. Semoga nawaitu orang nomor wahid di Aceh benar-benar memikirkan nasib rakyatnya, bukan malah sibuk memikirkan Partai yang mengantarkan dia ke kursi kekuasaan. Ingat setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya di Yaumul Makshar. Saya kira belum terlambat untuk membenahi penggunaan dana Otsus. Buktikan Janji pada saat kampanye dulu, jika tidak maka jelaskan apa yang diajari Rasulullah kepada Ummatnya bahwa ciri-ciri orang munafik adalah bila berkata dia dusta, bila ia dipercaya dia berkianat, bila berjanji dia mengingkarinya. Semoga kita tidak termasuk orang yang munafik. Wallahu `alam bishawab.

* Penulis adalah Mantan Aktifis `98/Kader Ikatan Siswa Kader Dakwah (ISKADA ) Angkatan Ke-27

Tidak ada komentar: