23 Agu 2013

Mewujudkan WBK, Siapa takut

Oleh : Muhammad Syarif, S.HI.,M.H*

Attention: open in a new window.
Banda Aceh dibawah kepemimpinan mawardy Nurdin terus melakukan gebrakan. Upaya-upaya kearah kebaikan dalam menata pemerintahan menjadi target kepemimpinannya di periode kedua. Berbagai langkah strategis di tata dengan apik, diawali dengan menata struktur organisasi perangkat daerah, mengatur tata laksana (tugas dan fungsi) masing-masing pemangku jabatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pembenahan manajemenen kepegaiwaian, peningkatan kualitas aparatur hingga pembenahan sistem birokrasi dan reformasi pada unit pelayanan publik termasuk didalamnya upaya untuk melakukan pembenahan di bidang zona integritas atau lebih dikenal wilayah bebas korupsi (WBK) pada SKPD.


18 Agu 2013

Menyoal Dana Otsus Aceh

Oleh : Muhammad Syarif*


Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 183 ayat (1) dijelaskan bahwa dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemeritah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan.  Dana Otsus sebangaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 % (dua persen) Palafon Dana Alokasi Umum Nasional dan utuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 % (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

12 Agu 2013

Agenda Syarif

-->
Bulan Agustus  2013
1.      Pembahasan/Sidang SOTK Peningkatan Status RSUD Meuraxa menjadi Tipe B bersama Komisi A DPRK Banda Aceh;
2.      Mengirim Dokumen Penilian Unit Pelayanan Publiki sesuai Permen PAN dan RB No.38 Tahun 2012 : KPPTSP, BLUD RSUD Meuraxa dan Bidang Pendidikan (SMA Negeri ISO: 2008) serta Kinerja Instansi Pembina/Walikota ke Biro Organisasi Setda Aceh;
3.      Melakukan Penilaian E-kinerja PNS pada DPKAD;
4.      Melakukan Pengisian Kertas Kerja PMPRB Online;